Nama
: Putri Suci Lestari
Nim : 1414231097
Mata
Kuliah : Tafsir Ayat Ekonomi
GADAI
A.
Gadai
Bersamaan dengan berdirinya dan
berkembangnya Bank, BMT, dan Asuransi yang berdasarkan prinsip syariah di
Indonesia, maka awalmula terbentuknya pegadaian syariah atau Rahn lebih dikenal
sebagai produk yang ditawarkan oleh bank Syariah, dimana Bank menawarkan kepada
masyarakat dalam bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan. Oleh
karena itu, dibentuklah lembaga keuangan yang mandiri yang berdasarkan prinsip
syariah.
Pada saat ini gadai adalah hal yang
lumrah dalam kehidupan sehari-hari namun pada nyatanya masih banyak orang belum
mengetahui hukum gadai dalam islam. Tuntunan hidup yang semakin keras membuat
banyak orang memilih mendapatkan uang dengan cepat meski tidak mengetahui
hukum-hukumnya dalam islam. Oleh karena itu pemakalah tertarik untuk mempelajari
lebih lanjut mengenai hukum gadai dalam islam seperti yang dijelaskan dalam
surat Al-Quran ayat 283. Dan akan dijelaskan beberapa penafsiran dari para
ulama untuk memperjelas serta memahami isi kandungan dari ayat tersebut.
B.
Ayat-Ayat Ekonomi Tentang Gadai
Sebelum kepembahasan tafsir mengenai
ayat tentang gadai, disini akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai gadai.
Secara etimologi, rahn berarti tetap dan lama. Secara terminologi syara, rahn
berarti penahanan suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai
pembayaran dari barang tersebut. Menurut ulama Syafi’iyah “menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan
pembayaran ketika berhalangan ketika membayar hutang”
1. Surat
Al-Baqarah ayat 283
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا
فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ
الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُوا
الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمٌ قَلْبُهُ وَاللهُ
بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Terjemah
“jika kamu dalam
perjalanan (dalam bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang
berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka
hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia
bertaqwa kepada allah tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan
persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia
adalah orang yang berdosa hatinya, dan allah maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan”
2. Asbabul
Nuzul
Asbabul
nuzulnya terdapat pada ayat sebelumnya dalam surat Al-Baqarah ayat 282 :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ
بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ
كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ
اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ
اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي
عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ
يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا
شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ
وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ
إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ
الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا
أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ
وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ
تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ
جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا
يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ
بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ
شَيْءٍ عَلِيمٌ
Terjemah
“hai orang-orang yang
beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis
diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan jangganlah penulis enggan
menuliskannya bagaimana sebagaimana Allah mengajaarkannya maka hendaklah ia
menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang ditulis
itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah tuhannya, dan janganlah ia
mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika orang yang berhutang itu orang
yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu
mengimlakan maka hendak walinya mengimlakan dengan jujur dan persaksikanlah
dengan dua orang saksi dari orang laki-laki. (boleh) seorang laki-laki sengan dua
orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa
maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan,( memberi
keterangan) apabila mereka dipanggil dan janganlah kamu jemu menulis hutang
itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu
lebih adil disisi allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada
tidak (menimbulkan) keraguanmu. (tulislah muamalah itu), kecuali jika muamalah
itu perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tidak ada dosa
bagi kamu, (jika) kamu tidak lakukan
(yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu.
Dan bertawakallah kepada allah. Allah mengajarmu dan allah mengetahui segala
sesuatu.
Asbabul Nuzul dari Ayat
282
Ibnu Abbas ra. Mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan khusus
dengan masalah akad salaf (pinjaman tanpa bunga) penduduk madinah yang berlaku
sampai masa waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Akan
tetapi hukum yang terkandung dalam ayat ini berlaku umum untuk semua praktik
utang piutang.( hadis shahih riwayar Hakim ) 55
3. Mufrodat
Saya
ambil mufrodat ini tafsir Quran perkata
9xÿy berpergian (dan berutang piutang )
öNs9ur dan tidak
(#rßÉfs? kalian mendapatkan
$Y6Ï?%x. seorang juru tulis
`»ydÌsù maka (hendaklah) memberi barang jaminan
p|Êqç7ø)¨B (yang ) dapat dipegang
z`ÏBr& percaya
Nä3àÒ÷èt/ sebagian dari kalian
$VÒ÷èt/ kepada (sebagian yang lain) yang
berutang
xsãù=sù maka tunaikanlah
`ÏJè?øt$# dipercaya (orang yang berutang)
4. Tafsir
a.
Tafsir
Ibnu Katsir
Sebelum ke tafsir ayat 283, disini akan
memberikan sedikit penafsiran dari ayat sebelumnya, karena asbabul nuzulnya
diayat sebelumnya yaitu 282 saling berkaitan dengan ayat 283.
Dari tafsir Ibnu Katsir ayat 282, ayat
ini merupakan ayat yang paling panjang didalam Al-Quran berikut firman Allah
SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 282 yaitu :
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) LäêZt#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù
“Hai orang-orang yang beriman,
apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan,
hendaklah kamu menuliskannya”.
Ini merupakan nasihat dari bimbingan
dari Allah SWT bagi hamba-hambanya yang beriman, jika mereka melakukan muamalah secara tidak tunai, hendaklah mereka
menulisnya supaya lebih dapat menjaga jumlah dan batas waktu muamalah tersebut,
serta lebih menguatkan bagi saksi. Dan allah swt telah memperingatkan hal
tersebut pada khir ayat, dimana dia berfirman
öNä3Ï9ºs äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤¶=Ï9 #oT÷r&ur wr& (#þqç/$s?ös?
“yang demikian itu
lebih adil disisi allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan)
keraguanmu”.
Firman
Allah SAW
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy
“Jika kamu dalam perjalanan”
Yakni sedang melakukan perjalanan
dan terjadi hutang piutang sampai batas waktu tertentu “sedang kami tidak
memperoleh seorang penulis” yaitu seorang menulis yang menuliskan transaksi
untukmu. Ibnu Abbas mengatakan : “atau mereka mendapatkan penulis, tetapi tidak
mendapatkan kertas, tinta atau pena, maka hendaklah ada barang jaminan yang
dipegang oleh pemberi pinjaman. Maksudnya penulisan itu diganti dengan jaminan
yang dipegang oleh sipemberi jaminan”.
“maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang (oleh yang berpiutang)”. Ayat ini dijadikan sebagai dalil yang
menunjukan bahwa jaminan harus merupakan sesuatu yang dapat dipegang. Sebagaimana yang menjadi
pendapat Imam Syafi’i dan Jumhur ulama. Dan ulama yang lain menjadikan ayat
tersebut sebagai dalil bahwa barang jaminan itu harus berada ditangan orang
yang memberikan gadai. Ini merupakan riwayat dari imam Ahmad. Sekelompok ulama
lain juga berpendapat demikian.
Sebagian ulama salaf juga menjadikan
ayat ini sebagai dalil bahwa barang jaminan itu disyariatkan dalam transaksi
diperjalanan saja. Demikian pendapat yang dikemukakan oleh Mujahid dan ulama
lainnya.
Sedangkan dalam riwayat Imam Syafi’i
(beliau gadaikan ) pada Abu Syahm al-Yahuid. Penjelasan mengenai permasalahan
ini terdapat dalam kitab Al-Ahkamul Kabir.
Dan dalam riwayat Imam Syafi’i (beliau
gadaikan) pada Abu Syahm al-Yahudi. Permasalahan mengenai permasalahan ini
terdapat dalam kitab Al-Ahkamul Kabir. Yang artinya:
“akan tetapi jika
sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai
itu menunaikan amanatnya (hutangnya)”.
Diriwayatkan Ibnu Abi Hatim dengan Isnad
Jayid, dari Abu Said al-Khudri, ia telah mengatakan bahwa ayat ini telah
dinasakh oleh ayat sebelumnya.
Firman
Allah SWT selanjutnya
wur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4
“dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan
kesaksian”.
Maksudnya janganlah kamu Abbas dan ulama
lainnya mengatakan. “kesaksian palsu merupakan salah satu dosa besar yang
paling besar, demikian juga menyembunyikannya”.
Oleh
karena itu Allah berfirman
4 `tBur $ygôJçGò6t ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s%
“dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya”. As-suddi mengatakan “yaitu
orang yang jahat hatinya” ini sama
dengan firmannya “dan (tidak pula) kami menyembunyikan persaksian allah,
sesungguhnya kami kalau demikian
termasuk orang-orang yang berdosa” ( QS. Al-Maidah
:106).
* $pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. tûüÏBº§qs% ÅÝó¡É)ø9$$Î/ uä!#ypkà ¬! öqs9ur #n?tã öNä3Å¡àÿRr& Írr& ÈûøïyÏ9ºuqø9$# tûüÎ/tø%F{$#ur 4 bÎ) ïÆä3t $ÏYxî ÷rr& #ZÉ)sù ª!$$sù 4n<÷rr& $yJÍkÍ5 ( xsù (#qãèÎ7Fs? #uqolù;$# br& (#qä9Ï÷ès? 4 bÎ)ur (#ÿ¼âqù=s? ÷rr& (#qàÊÌ÷èè? ¨bÎ*sù ©!$# tb%x. $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? #ZÎ6yz ÇÊÌÎÈ
“ hai orang-orang yang
beriman , jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi
karena allah. Walaupun terhadap dirimu
sendiri atas ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka
allah lebih mengetahui kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa
nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan janganlah kamu memutarbalikan
(kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya allah adalah maha
mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.
(Qs. An-Nissa: 135)
Demikian juga dalam surat Al-
Baqarah ini, Allah ta’ala berfirman yaitu :
4 `tBur $ygôJçGò6t ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOÎ=tæ
“dan janganlah kamu
(para saksi) menyembunyikan kesaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya,
maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan allah maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
°! $tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# 3 bÎ)ur (#rßö7è? $tB þÎû öNà6Å¡àÿRr& ÷rr& çnqàÿ÷è? Nä3ö7Å$yÛã ÏmÎ/ ª!$# ( ãÏÿøóusù `yJÏ9 âä!$t±o Ü>Éjyèãur `tB âä!$t±o 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« íÏs% ÇËÑÍÈ
“kepunyaan allah lah
segala apa yang dilangit dan dibumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada
didalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya allah akan membuat
perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.. maka allah akan mengampuni
siapa yang dikehendaki nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki nya, dan allah
maha kuasa dan segala sesuatu” (Qs. Al-Baqarah: 284)
Allah SWT memberitahukan, bahwa
dialah yang memiliki kerajaan langit dan bumi serta apa yang ada diantara
keduanya. Dan dia selalu memantau segala sesuatu yang terdapat disana, tidak
ada seseorang pun yang tersembunyi dari-Nya, baik iu yang tampak maupun yang
tersembunyi, meskipun sangat kecil dan benar-benar tersembunyi.
Selain iyu dia juga memberitahukan
bahwasannya dia akan menghisab hamba-hamba-Nya, atas segala perbuatan yang
mereka kerjakan dari apa yang telah mereka sembunyikan dalam hati mereka .
sebagaimana Firman Allah SAW :
ö@è% bÎ) (#qàÿ÷è? $tB Îû öNà2Írßß¹ ÷rr& çnrßö6è? çmôJn=÷èt ª!$# 3 ãNn=÷ètur $tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äó_x« ÖÏs% ÇËÒÈ
Katakanlah, “jiak kamu
menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu memperlihatkannya, pasti
Allah mengetahui.” Allah mengetahui apa-apa yang ada dilangit dan apa-apa yang
ada dibumi. Dan allah maha kuasa atas segala sesuatu. (Qs.
Ali Imran: 29)
Allah
SAW memberitahu dalam ayat ini, bahwa dia bukan saja mengetahui, tetapi juga
menghisab semua itu. Oleh karena itu. Turun ayat ini, terasa sangat memberatkan
para sahabat. Mereka merasa tajut darinya dan dari muhasabah (perhitungan)
Allah ta’ala terhadap mereka atas semua perbuatan baik kecil maupun besar. Hal
ini karena kedalaman iman dan keyakinan mereka.
b.
Tafsir
Fi-Zhilalih
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»ydÌsù ×p|Êqç7ø)¨B ( ...
“jika kamu dalam
perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh
seseorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (orang
yang berpiutang)”. (283)
Disini allah menyentuh nurani orang
mukmin agar melaksanakan amanah dengan dorongan taqwa kepada-Nya. Taqwa adalah
jaminan terakhir untuk melaksanakan syariat Allah, membayar hutang dan
mengembalikan barang kepada pemiliknya.
( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ Ïjxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,Guø9ur ©!$# ¼çm/u ...
“...allah tetapi jika sebagian kamu mempercayai
sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya
(hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah tuhannya”.
(283)
Orang yang berhutang adalah
pengemban amanah atau kepercayaan, yaitu hutang yang diberikan kepadanya.
Sementara yang memberikan piutang juga mengemban amanah, yaitu barang jaminan
yang ada ditangannya. Masing-masing mereka diimbau untuk menjaga amanah yang
ada padanya dengan dorongan taqwa kepada Allah Rabbnya. Rabb artinya pengasuh,
pelindung, penguasa dan hakim. Semua pengertian ini mempunyai pengaruh dalam
melakukan transaksi, menerima dan melaksanakan amanah. Menurut sebagian
pendapat, ayat ini dihapuskan (di Nasakh-kan) oleh ayat yang mewajibkan untuk
menuliskan hutang piutang. Tetapi, kami tidak melihat demikian. Menuliskan
hutang piutang wajib kecuali bila hal itu dilakukan dalam perjalanan. Sementara
kondisi ini adalah kondisi khusus, baik orang yang memberi hutang dan yang
berhutang sama-sama mengemban amanah yang harus dijaga dan dilaksanakannya.
Di tengah pembahasan tentang taqwa,
berlamgsung pula pembahasan tentang kesaksian, yaitu kesaksian dihadapan
pengadilan bukan ketika melakukan perjanjian. Sebab, kesaksian itu merupakan
amanah yang ada dipundak saksi dan didalam hatinya.
wur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6t ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3...
“dan janganlah kamu
(para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya,
maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya...”.
(283)
Dalam ungkapan ini hati dijadikan
tumpuan dan dinisbathkan kepada dosa. Hal itu merupakan keserasian antara
menutupi dosa dan menyembunyikan kesaksian. Kedua hal ini berlangsung di dalam
keadaan hati. Kemudian disusul dengan ancaman yang halus, bahwa tidak satupun
yang luput dari pengetahuan Allah.
3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOÎ=t
“...dan Allah maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan...” (283)
Allah mengetahui dosa yang tersembunyi
didalam hati dan memberikan sanksi atasnya.
Kemudian pembicaraan terus berlanjut
untuk menegaskan bahwa ilmu allah meliputi segala sesuatu dan mendorong hati
agar takut kepada pemilik segala yang ada dilangit dan dibumi. Allah maha tau
segala yang tersembunyi didalam hati dan memberikan balasan terhadapnya.
Dia-lah satu-satunya yang dapat mengendalikan nasib para hamba. Apakah akan
mendapatkan kebaikan atau kesengsaraan. Dia maha kuasa dan dapat berbuat apa
saja.
5. Rujukan
Hukum Ekonomi Beserta Penjelasan
Dalam istilah fiqih, gadai dikenal
dengan istilah rahn. Bentuknya adalah penyimpanan sementara harta milik
sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh berpiutang (yang
meminjamkan). Berarti, barang yang dititipkan pada si piutang dapat diambil
kembali dalam jangka waktu tertentu. Dasar transaksinya surat Al-Baqarah: 283 yang
sudah dijelaskan diatas.
Hukum gadai, gadai secara hukumnya
dibolehkan asalkan tidak terkandung unsur-unsur ribawi. Bahkan beberapa kali
tercatat Rasulullah SAW menggadaikan harta bendanya. Rrasulullah pernah ditanya
tentang seseorang menggadaikan kambingnya, bolehkah kambingnya diperah. Nabi
mengizinkan, sekedar menutup biaya pemeliharaan. Artinya, Rasulullah
mengizinkan kita mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan untuk menutup
biaya pemeliharaan. Biaya pemeliharaan itulah yang kemudian dijadikan dasar
ijtihad para pakar keuangan syariah, sehingga gadai atau rahn ini menjadi
produk keuangan syariah yang cukup menjanjikan.
Namun
pegadaian yang sering kita saksikan dinegeri kita ini banyak yang melanggar
aturan syariah, sehingga hukumnya haram. Sebab prakteknya justru sekedar
pembangunan uang atau hutang yang nyata-nyata diharamkan didalam semua agama
samawi.
6. Komentar
Penulis
Setelah penulis baca dari beberapa
tafsir yang dimasukan pada makalah ini, menurut penulis tafsir Ibnu Katsir itu
lengkap banget, dimana terdapat surat lain yang menyambungkan dengan surat
Al-Baqarah 283 ini, bahwa pada jaman dahulu Rasulullah pernah menggadaikan baju
besinya kepada seorang yahudi untuk pinjaman 30 wasaq gandum, beliau
meminjamnya untuk makan keluarganya. Maka pada jaman sekarang ini kita lebih
mengenal dengan nama gadai mungkin pada jaman sekarang gadai banyak orang yang
tidak mengerti tatacara gadai menurut syariat islam hanya saja orang lebih
berpikiran mendapatkan uang cepat. Dan pegadaian di tanah air ini masih
mengandung gadai konvesional dibalik semua itu pegadaian syariah akan banyak
diminati penduduk indonesia yang mayoritasnya umat islam. Sedangkan tafsir
fi-zhilali ini kurang lengkap penjelasannya hanya mengaitkan surat yang
tercantum dalam surat al-Baqarah 283 saja.
C.
KESIMPULAN
Tafsir ibnu Katsir jika dalam
transaksi hutang piutang harus ada pencatatan berupa seorang penulis, jika
tidak ditulis bisa pakai jaminan bagi yang berhutang berupa barang tanggungan.
Tafsir Fi-Zhilalih jika kamu dalam perjalanan
bermuamalah tidak secara tunai tidak memperoleh penulis, hendaklah ada barang
tanggungan yang berpiutang (orang yang berhutang pengemban amanah atau
kepercayaan) artinya orang mukmin agar melaksanakan amanah dengan dorongan
taqwa kepadanya (taqwa adalah jaminan terakhir untuk melaksanakan syariat
allah, membayar hutang, dan mengembalikan barang bangunan kepada pemiliknya).
Jadi dari kedua tafsir tersebut dalam
surat Al-Baqarah ayat 283 tentang gadai adalah jika dalam transaksi hutang
piutang harus ada pencatatan, jika tidak ada pencatatan (dikhawatirkan dapat
merugikan dari salah satu pihak) maka boleh diganti dengan barang jaminan
berupa barang tanggungan bagi si yang berhutang tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar