Senin, 14 Maret 2016

TAFSIR AYAT GADAI (AL-BAQARAH:283)




Nama              : Putri Suci Lestari
Nim                 : 1414231097
Smt/Jurusan  : 4/Perbankan Syariah (PS 3)
Mata Kuliah  : Tafsir Ayat Ekonomi
GADAI
A.    Gadai
Bersamaan dengan berdirinya dan berkembangnya Bank, BMT, dan Asuransi yang berdasarkan prinsip syariah di Indonesia, maka awalmula terbentuknya pegadaian syariah atau Rahn lebih dikenal sebagai produk yang ditawarkan oleh bank Syariah, dimana Bank menawarkan kepada masyarakat dalam bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan. Oleh karena itu, dibentuklah lembaga keuangan yang mandiri yang berdasarkan prinsip syariah.
Pada saat ini gadai adalah hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari namun pada nyatanya masih banyak orang belum mengetahui hukum gadai dalam islam. Tuntunan hidup yang semakin keras membuat banyak orang memilih mendapatkan uang dengan cepat meski tidak mengetahui hukum-hukumnya dalam islam. Oleh karena itu pemakalah tertarik untuk mempelajari lebih lanjut mengenai hukum gadai dalam islam seperti yang dijelaskan dalam surat Al-Quran ayat 283. Dan akan dijelaskan beberapa penafsiran dari para ulama untuk memperjelas serta memahami isi kandungan dari ayat tersebut.

B.     Ayat-Ayat Ekonomi Tentang Gadai
Sebelum kepembahasan tafsir mengenai ayat tentang gadai, disini akan dijelaskan terlebih dahulu mengenai gadai. Secara etimologi, rahn berarti tetap dan lama. Secara terminologi syara, rahn berarti penahanan suatu barang dengan hak sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut. Menurut ulama Syafi’iyah “menjadikan suatu benda sebagai jaminan utang yang dapat dijadikan pembayaran ketika berhalangan ketika membayar hutang”





1.      Surat Al-Baqarah ayat 283


وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمٌ قَلْبُهُ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Terjemah
“jika kamu dalam perjalanan (dalam bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada allah tuhannya, dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya, dan allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”

2.      Asbabul Nuzul
Asbabul nuzulnya terdapat pada ayat sebelumnya dalam surat Al-Baqarah ayat 282 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ


Terjemah
“hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Dan jangganlah penulis enggan menuliskannya bagaimana sebagaimana Allah mengajaarkannya maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika orang yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakan maka hendak walinya mengimlakan dengan jujur dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang laki-laki. (boleh) seorang laki-laki sengan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan,( memberi keterangan) apabila mereka dipanggil dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu lebih adil disisi allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (tulislah muamalah itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan diantara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak  lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertawakallah kepada allah. Allah mengajarmu dan allah mengetahui segala sesuatu.

Asbabul Nuzul dari Ayat 282
      Ibnu Abbas ra. Mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan khusus dengan masalah akad salaf (pinjaman tanpa bunga) penduduk madinah yang berlaku sampai masa waktu tertentu yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Akan tetapi hukum yang terkandung dalam ayat ini berlaku umum untuk semua praktik utang piutang.( hadis shahih riwayar Hakim ) 55





3.      Mufrodat
Saya ambil mufrodat ini tafsir Quran perkata
9xÿy        berpergian (dan berutang piutang )
öNs9ur            dan tidak
(#rßÉfs?      kalian mendapatkan
$Y6Ï?%x.          seorang juru tulis
`»yd̍sù       maka (hendaklah) memberi barang jaminan
p|Êqç7ø)¨B   (yang ) dapat dipegang
z`ÏBr&            percaya
Nä3àÒ÷èt/    sebagian dari kalian
$VÒ÷èt/        kepada (sebagian yang lain) yang berutang
Šxsãù=sù         maka tunaikanlah
`ÏJè?øt$#       dipercaya (orang yang berutang)

4.      Tafsir
a.       Tafsir Ibnu Katsir
        Sebelum ke tafsir ayat 283, disini akan memberikan sedikit penafsiran dari ayat sebelumnya, karena asbabul nuzulnya diayat sebelumnya yaitu 282 saling berkaitan dengan ayat 283.
        Dari tafsir Ibnu Katsir ayat 282, ayat ini merupakan ayat yang paling panjang didalam Al-Quran berikut firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 282 yaitu :
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) LäêZtƒ#ys? AûøïyÎ/ #n<Î) 9@y_r& wK|¡B çnqç7çFò2$$sù
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”.
        Ini merupakan nasihat dari bimbingan dari Allah SWT bagi hamba-hambanya yang beriman, jika mereka melakukan  muamalah secara tidak tunai, hendaklah mereka menulisnya supaya lebih dapat menjaga jumlah dan batas waktu muamalah tersebut, serta lebih menguatkan bagi saksi. Dan allah swt telah memperingatkan hal tersebut pada khir ayat, dimana dia berfirman

öNä3Ï9ºsŒ äÝ|¡ø%r& yZÏã «!$# ãPuqø%r&ur Íoy»pk¤=Ï9 #oT÷Šr&ur žwr& (#þqç/$s?ös?   
“yang demikian itu lebih adil disisi allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan  lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu”.
Firman Allah SAW
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy

“Jika kamu dalam perjalanan”
        Yakni sedang melakukan perjalanan dan terjadi hutang piutang sampai batas waktu tertentu “sedang kami tidak memperoleh seorang penulis” yaitu seorang menulis yang menuliskan transaksi untukmu. Ibnu Abbas mengatakan : “atau mereka mendapatkan penulis, tetapi tidak mendapatkan kertas, tinta atau pena, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang oleh pemberi pinjaman. Maksudnya penulisan itu diganti dengan jaminan yang dipegang oleh sipemberi jaminan”.
        “maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”. Ayat ini dijadikan sebagai dalil yang menunjukan bahwa jaminan harus merupakan sesuatu  yang dapat dipegang. Sebagaimana yang menjadi pendapat Imam Syafi’i dan Jumhur ulama. Dan ulama yang lain menjadikan ayat tersebut sebagai dalil bahwa barang jaminan itu harus berada ditangan orang yang memberikan gadai. Ini merupakan riwayat dari imam Ahmad. Sekelompok ulama lain juga berpendapat demikian.
        Sebagian ulama salaf juga menjadikan ayat ini sebagai dalil bahwa barang jaminan itu disyariatkan dalam transaksi diperjalanan saja. Demikian pendapat yang dikemukakan oleh Mujahid dan ulama lainnya.
        Sedangkan dalam riwayat Imam Syafi’i (beliau gadaikan ) pada Abu Syahm al-Yahuid. Penjelasan mengenai permasalahan ini terdapat dalam kitab Al-Ahkamul Kabir.
        Dan dalam riwayat Imam Syafi’i (beliau gadaikan) pada Abu Syahm al-Yahudi. Permasalahan mengenai permasalahan ini terdapat dalam kitab Al-Ahkamul Kabir.  Yang artinya:
“akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)”.    
        Diriwayatkan Ibnu Abi Hatim dengan Isnad Jayid, dari Abu Said al-Khudri, ia telah mengatakan bahwa ayat ini telah dinasakh oleh ayat sebelumnya.
Firman Allah SWT selanjutnya
Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4
“dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan kesaksian”.   
        Maksudnya janganlah kamu Abbas dan ulama lainnya mengatakan. “kesaksian palsu merupakan salah satu dosa besar yang paling besar, demikian juga menyembunyikannya”.
Oleh karena itu Allah berfirman
4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s%
“dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya”. As-suddi mengatakan “yaitu orang yang jahat  hatinya” ini sama dengan firmannya “dan (tidak pula) kami menyembunyikan persaksian allah, sesungguhnya  kami kalau demikian termasuk orang-orang yang berdosa” ( QS. Al-Maidah :106).

* $pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãYtB#uä (#qçRqä. tûüÏBº§qs% ÅÝó¡É)ø9$$Î/ uä!#ypkà­ ¬! öqs9ur #n?tã öNä3Å¡àÿRr& Írr& ÈûøïyÏ9ºuqø9$# tûüÎ/tø%F{$#ur 4 bÎ) ïÆä3tƒ $ÏYxî ÷rr& #ZŽÉ)sù ª!$$sù 4n<÷rr& $yJÍkÍ5 ( Ÿxsù (#qãèÎ7­Fs? #uqolù;$# br& (#qä9Ï÷ès? 4 bÎ)ur (#ÿ¼âqù=s? ÷rr& (#qàÊ̍÷èè? ¨bÎ*sù ©!$# tb%x. $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? #ZŽÎ6yz ÇÊÌÎÈ  
“ hai orang-orang yang beriman , jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena  allah. Walaupun terhadap dirimu sendiri atas ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka allah lebih mengetahui kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan janganlah kamu memutarbalikan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya allah adalah maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”.   (Qs. An-Nissa: 135)
        Demikian juga dalam surat Al- Baqarah ini, Allah ta’ala berfirman yaitu :

4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=tæ
“dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan kesaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. Dan allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.   


°! $tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# 3 bÎ)ur (#rßö7è? $tB þÎû öNà6Å¡àÿRr& ÷rr& çnqàÿ÷è? Nä3ö7Å$yÛムÏmÎ/ ª!$# ( ãÏÿøóusù `yJÏ9 âä!$t±o Ü>Éjyèãƒur `tB âä!$t±o 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äóÓx« 퍃Ïs% ÇËÑÍÈ
“kepunyaan allah lah segala apa yang dilangit dan dibumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada didalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu.. maka allah akan mengampuni siapa yang dikehendaki nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki nya, dan allah maha kuasa  dan segala sesuatu” (Qs. Al-Baqarah: 284)

        Allah SWT memberitahukan, bahwa dialah yang memiliki kerajaan langit dan bumi serta apa yang ada diantara keduanya. Dan dia selalu memantau segala sesuatu yang terdapat disana, tidak ada seseorang pun yang tersembunyi dari-Nya, baik iu yang tampak maupun yang tersembunyi, meskipun sangat kecil dan benar-benar tersembunyi.
        Selain iyu dia juga memberitahukan bahwasannya dia akan menghisab hamba-hamba-Nya, atas segala perbuatan yang mereka kerjakan dari apa yang telah mereka sembunyikan dalam hati mereka . sebagaimana Firman Allah SAW :
ö@è% bÎ) (#qàÿ÷è? $tB Îû öNà2Írßß¹ ÷rr& çnrßö6è? çmôJn=÷ètƒ ª!$# 3 ãNn=÷ètƒur $tB Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# $tBur Îû ÇÚöF{$# 3 ª!$#ur 4n?tã Èe@à2 &äó_x« ֍ƒÏs% ÇËÒÈ  

Katakanlah, “jiak kamu menyembunyikan apa yang ada dalam hatimu atau kamu memperlihatkannya, pasti Allah mengetahui.” Allah mengetahui apa-apa yang ada dilangit dan apa-apa yang ada dibumi. Dan allah maha kuasa atas segala sesuatu. (Qs. Ali Imran: 29)
            Allah SAW memberitahu dalam ayat ini, bahwa dia bukan saja mengetahui, tetapi juga menghisab semua itu. Oleh karena itu. Turun ayat ini, terasa sangat memberatkan para sahabat. Mereka merasa tajut darinya dan dari muhasabah (perhitungan) Allah ta’ala terhadap mereka atas semua perbuatan baik kecil maupun besar. Hal ini karena kedalaman iman dan keyakinan mereka.

b.      Tafsir Fi-Zhilalih
* bÎ)ur óOçFZä. 4n?tã 9xÿy öNs9ur (#rßÉfs? $Y6Ï?%x. Ö`»yd̍sù ×p|Êqç7ø)¨B ( ...

“jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seseorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (orang yang berpiutang)”. (283)
        Disini allah menyentuh nurani orang mukmin agar melaksanakan amanah dengan dorongan taqwa kepada-Nya. Taqwa adalah jaminan terakhir untuk melaksanakan syariat Allah, membayar hutang dan mengembalikan barang kepada pemiliknya.
( ÷bÎ*sù z`ÏBr& Nä3àÒ÷èt/ $VÒ÷èt/ ÏjŠxsãù=sù Ï%©!$# z`ÏJè?øt$# ¼çmtFuZ»tBr& È,­Guø9ur ©!$# ¼çm­/u ...
“...allah tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah tuhannya”. (283)
        Orang yang berhutang adalah pengemban amanah atau kepercayaan, yaitu hutang yang diberikan kepadanya. Sementara yang memberikan piutang juga mengemban amanah, yaitu barang jaminan yang ada ditangannya. Masing-masing mereka diimbau untuk menjaga amanah yang ada padanya dengan dorongan taqwa kepada Allah Rabbnya. Rabb artinya pengasuh, pelindung, penguasa dan hakim. Semua pengertian ini mempunyai pengaruh dalam melakukan transaksi, menerima dan melaksanakan amanah. Menurut sebagian pendapat, ayat ini dihapuskan (di Nasakh-kan) oleh ayat yang mewajibkan untuk menuliskan hutang piutang. Tetapi, kami tidak melihat demikian. Menuliskan hutang piutang wajib kecuali bila hal itu dilakukan dalam perjalanan. Sementara kondisi ini adalah kondisi khusus, baik orang yang memberi hutang dan yang berhutang sama-sama mengemban amanah yang harus dijaga dan dilaksanakannya.
        Di tengah pembahasan tentang taqwa, berlamgsung pula pembahasan tentang kesaksian, yaitu kesaksian dihadapan pengadilan bukan ketika melakukan perjanjian. Sebab, kesaksian itu merupakan amanah yang ada dipundak saksi dan didalam hatinya.
Ÿwur (#qßJçGõ3s? noy»yg¤±9$# 4 `tBur $ygôJçGò6tƒ ÿ¼çm¯RÎ*sù ÖNÏO#uä ¼çmç6ù=s% 3...
“dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya...”. (283)

        Dalam ungkapan ini hati dijadikan tumpuan dan dinisbathkan kepada dosa. Hal itu merupakan keserasian antara menutupi dosa dan menyembunyikan kesaksian. Kedua hal ini berlangsung di dalam keadaan hati. Kemudian disusul dengan ancaman yang halus, bahwa tidak satupun yang luput dari pengetahuan Allah.

3 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ÒOŠÎ=t 
“...dan Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan...” (283)
        Allah mengetahui dosa yang tersembunyi didalam hati dan memberikan sanksi atasnya.
        Kemudian pembicaraan terus berlanjut untuk menegaskan bahwa ilmu allah meliputi segala sesuatu dan mendorong hati agar takut kepada pemilik segala yang ada dilangit dan dibumi. Allah maha tau segala yang tersembunyi didalam hati dan memberikan balasan terhadapnya. Dia-lah satu-satunya yang dapat mengendalikan nasib para hamba. Apakah akan mendapatkan kebaikan atau kesengsaraan. Dia maha kuasa dan dapat berbuat apa saja.

5.      Rujukan Hukum Ekonomi Beserta Penjelasan
              Dalam istilah fiqih, gadai dikenal dengan istilah rahn. Bentuknya adalah penyimpanan sementara harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh berpiutang (yang meminjamkan). Berarti, barang yang dititipkan pada si piutang dapat diambil kembali dalam jangka waktu tertentu. Dasar transaksinya surat Al-Baqarah: 283 yang sudah dijelaskan diatas.
              Hukum gadai, gadai secara hukumnya dibolehkan asalkan tidak terkandung unsur-unsur ribawi. Bahkan beberapa kali tercatat Rasulullah SAW menggadaikan harta bendanya. Rrasulullah pernah ditanya tentang seseorang menggadaikan kambingnya, bolehkah kambingnya diperah. Nabi mengizinkan, sekedar menutup biaya pemeliharaan. Artinya, Rasulullah mengizinkan kita mengambil keuntungan dari barang yang digadaikan untuk menutup biaya pemeliharaan. Biaya pemeliharaan itulah yang kemudian dijadikan dasar ijtihad para pakar keuangan syariah, sehingga gadai atau rahn ini menjadi produk keuangan syariah yang cukup menjanjikan.
Namun pegadaian yang sering kita saksikan dinegeri kita ini banyak yang melanggar aturan syariah, sehingga hukumnya haram. Sebab prakteknya justru sekedar pembangunan uang atau hutang yang nyata-nyata diharamkan didalam semua agama samawi.

6.      Komentar Penulis
              Setelah penulis baca dari beberapa tafsir yang dimasukan pada makalah ini, menurut penulis tafsir Ibnu Katsir itu lengkap banget, dimana terdapat surat lain yang menyambungkan dengan surat Al-Baqarah 283 ini, bahwa pada jaman dahulu Rasulullah pernah menggadaikan baju besinya kepada seorang yahudi untuk pinjaman 30 wasaq gandum, beliau meminjamnya untuk makan keluarganya. Maka pada jaman sekarang ini kita lebih mengenal dengan nama gadai mungkin pada jaman sekarang gadai banyak orang yang tidak mengerti tatacara gadai menurut syariat islam hanya saja orang lebih berpikiran mendapatkan uang cepat. Dan pegadaian di tanah air ini masih mengandung gadai konvesional dibalik semua itu pegadaian syariah akan banyak diminati penduduk indonesia yang mayoritasnya umat islam. Sedangkan tafsir fi-zhilali ini kurang lengkap penjelasannya hanya mengaitkan surat yang tercantum dalam surat al-Baqarah 283 saja.

C.    KESIMPULAN
            Tafsir ibnu Katsir jika dalam transaksi hutang piutang harus ada pencatatan berupa seorang penulis, jika tidak ditulis bisa pakai jaminan bagi yang berhutang berupa barang tanggungan.
Tafsir Fi-Zhilalih jika kamu dalam perjalanan bermuamalah tidak secara tunai tidak memperoleh penulis, hendaklah ada barang tanggungan yang berpiutang (orang yang berhutang pengemban amanah atau kepercayaan) artinya orang mukmin agar melaksanakan amanah dengan dorongan taqwa kepadanya (taqwa adalah jaminan terakhir untuk melaksanakan syariat allah, membayar hutang, dan mengembalikan barang bangunan kepada pemiliknya).
Jadi dari kedua tafsir tersebut dalam surat Al-Baqarah ayat 283 tentang gadai adalah jika dalam transaksi hutang piutang harus ada pencatatan, jika tidak ada pencatatan (dikhawatirkan dapat merugikan dari salah satu pihak) maka boleh diganti dengan barang jaminan berupa barang tanggungan bagi si yang berhutang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar