Senin, 14 Maret 2016

Khamar dan judi, pada keduanya terdapat dosa besar



Nama              :Ulfah Dieyanah
Nim                 : 1414231120
Smt/Jurusan  : 4/Perbankan Syariah (PS 3)
Mata Kuliah  : Tafsir Ayat Ekonomi
 

pembahasan:



يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya: Mereka bertanya kepada mu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. “ Dan mereka bertanya (juga) kepada mu apa yang mereka nafkah kan. Katakanlah:  ”Yang lebih dari keperluan. “ Demikianlah allah menerangkan ayat-ayat nya kepadamu supaya kamu berpikir.(al-baqarah 219)
Kosakata:
Al-Khamr: asal katanya di ambil dari ‘Khamara ‘sy-syaia’. Pengertiannya ialah, apabila sesuatu itu ditutupi (menutupi). Katakan dengan nama ini karena khamr menyelimuti dan menutupi akal.
Al-Maisir: judi. Asal katanya diambil dari ‘Al-Yusr’ yang berarti mudah atau gampang. Sebab, pekerjaan ini tidak ada masyaqqat dan kesusahannya.
Al-Itsm: dosa.dan dosa adalah sesuatu yang berbahaya, baik berupa perkataan ataupun perbuatan. Bahaya tersebut ada kalanya menimpa badan, jiwa, akal atau harta benda.
Al-Afwu: kelebihan dari kebutuhan pokok.
TAFSIR AL-MISHBAH
Pertanyaan di atas adalah tentang khamr (minuman keras) dan judi. Ini adalah salah satu bentuk perolehan dan penggunaan harta yang dilarang sebelum ini (ayat 188) serta bertentangan dan menafkahkannya di jalan yang baik (ayat 215). Di sisi lain, sebelum ini telah dijelaskan tentang bolehnya makan dan minum di malam hari ramadhan, maka di sini dijelaskan tentang minuman keras yang dirangkaikan dengan perjudian, karena masyarakat jahiliah sering minum sambil berjudi. Selain itu, salah satu barang rampasan dari kafilah yang dihadang oleh pasukan ‘abdullah ibn jahsy adalah minuman keras. Hal hal itu menghubungkan ayat yang dimulai dengan pertanyaan, “ mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi.”
Yang disebut (khamr) khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukkan bila diminum dengan kadar normal oleh seorang normal, maka minuman itu adalah khamr sehingga haram hokum meminumnya, baik di minum banyak maupun sedikit serta baik ketika ia di minum memabukkan secara factual atau tidak. Jika demikian, keharaman minuman keras bukan karena adanya bahan alkoholik pada minuman itu, tetapi karena adanya potensial memabukkan. Dari sini, makanan dan minuman apapun yang berpotensi memabukkan bila di makan atau di minum oleh orang yang normal-bukan orang yang telah terbiasa meminumnya – maka ia adalah khamr. Ada pendapat yang tidak di dukung banyak ulama, di kemukakan oleh kelompok ulama bermazhab hanafi, mereka menilai bahwa khamr hanya minuman yang terbuat dari anggur. Adapun minuman lain seperti yang terbuat dari kurma atau gandum dan lain-lain yang berpotensi memabukkan, maka ia tidak di namai khamr, tetapi di namai nabidz. Selanjutnya kelompok ulama ini berpendapat, bahwa yang haram sedikit atau banyak adalah yang terbuat dari anggur, yakni khamr. Sedangkan nabidz tidak haram kalau sedikit. Ia baru haram kalau banyak.
Arti kata  maysir adalah judi. Ia terambil dari akar kata yang berarti gampang. Perjudian di namai maysir karena harta hasil perjudian di peroleh dengan cara yang gampang, tanpa usaha, kecuali menggunakan undian yang dibarengi oleh factor untung-untungan. Nabi saw. Di perintah allah untuk menjawab kedua pertanyaan di atas: katakanlah: “ pada keduanya itu terdapat dosa besar, seperti hilangnya keseimbangan, gangguan kesehatan, penipuan, pembohongan, perolehan harta tanpa hak, benih permusuhan, dan beberapa manfaat duniawi bagi segelintir manusia, seperti keuntungan materi, kesenangan sementara, kehangatan di musim dingin, dan ketersediaan lapangan kerja. Ada juga riwayat yang menceritakan, bahwa pada masa jahiliah hasil perjudian mereka sumbangkan kepada fakir miskin. Semua itu adalah manfaat duniawi, tetapi dosa yang diakibatkan oleh keduanya lebih besar dari pada manfaatnya, karena manfaat tersebut hanya dinikmati oleh segelintir orang di dunia, dan mereka akan tersiksa kelak di akhirat. Bahkan manfaat itu akan mengakibatkan kerugian besar bagi mereka, kalau tidak di dunia ini, setelah meminum atau berjudi, maka pasti di akhirat kelak. 
Ayat ini merupakan ayat kedua yang berbicara tentang minuman keras. Ayat pertama adalah firman nya: “dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik”(QS an-nahl [16]: 67). Ayat ini menegaskan bahwa korma dan anggur dapat menghasilkan dua hal yang  berbeda, yaitu minuman memabukkan dan rezeki yang baik. Jika demikian, minuman keras (memabukkan), baik yang terbuat dari anggur maupun korma, bukanlah rezeki yang baik. Isyarat pertama ini telah mengundang sebagian umat islam ketika itu untuk menjauhi minuman keras, walaupun belum secara tegas diharamkan. Adapun dalam ayat yang sedang dibahas ini, isyarat kuat tentang keharamannya sudah lebih jelas, walau belum juga tegas. Jawaban yang menyatakan dosa keduanya lebih besar dari manfaat menunjukkan bahwa ia seharusnya dihindari, karena sesuatu yang keburukannya lebih banyak dari pada kebaikannya adalah sesuatu yang tercela, bahkan haram. Nanti dalam QS. An-nisa’ [4]:43, secara tegas allah melarang mabuk tetapi itu pun belum tuntas, karena larangannya terbatas pada waktu-waktu menjelang sholat. Lalu dalam QS. Al maidah[5]:90 turun larangan tegas, dan akhir menyangkut minuman keras/ khamr untuk sepanjang waktu. Demikianlah tahapan yang ditempuh al-quran dalam mengharamkan minuman keras. Al-quran memang menempuh pentahapan dalam menetapkan hokum-hukumnya yang berkaitan dengan tuntunan dan larangan mengerjakan sesuatu, berbeda dengan tuntunan dan larangan yang berkaitan dengan akidah/ kepercayaan. Dalam hal akidah dan prinsip-prinsip moral, al-quran tidak mengenal pentahapan. Sejak dini al-quran telah mengajarkan tauhid, kebenaran, hormat kepada orang tua dan lain-lain.
Setelah bagian pertama ayat yang lalu melarang memperoleh harta dan menggunakannya dalam kegiatan yang tidak berguna, maka persoalan berikut yang merupakan bagian kedua dari ayat ini masih berkaitan dengan harta. Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah:“yang lebih dari keperluan,”yakni yang mudah dan yang dinafkahkan tidak dengan berat hati.
Kalimat ayat di atas merupakan satu dari tiga macam pengeluaran harta yang diajarkan al-quran. Pertama, wajib dan harus dikeluarkan, yaitu zakat. Kedua, sesuatu yang bukan zakat dan hati tidak berat mengeluarkannya. Siapa yang tidak mengeluarkannya ia wajar dikecam,karena mengeluarkannya mudah dilaksanakan. Ketiga, tidak wajib, tetapi hati berat mengeluarkannya. Inilah nafkah yang paling sulit, karena itu ganjarannya sangat besar dan yang melakukannya mendapat ujian.
Salah satu penyebab banyaknya minuman keras, adalah karena mereka enggan menafkahkan kurma dan anggur yang mereka miliki. Dari keengganan itu mereka memiliki kelebihan kurma dan anggur, dan ini pada gilirannya mendorong mereka untuk membuatnya menjadi minuman keras. Seandainya mereka menafkahkan apa yang berlebih dari kebutuhan mereka, niscaya anggur dan kurma itu tidak perlu dibuat minuman keras. Diriwayarkan oleh abu daud melalui sahabat nabi saw. Said Ibn Abi Waqqash, bahwa seorang wanita datang kepada nabi saw. Tentang apa yang boleh ia nafkahkan dari harta suaminya (tanpa sepengetahuannya). Nabi saw. Menjawab () ar-ruthab/kurma yang telah matang, “silahkan anda makan dan silahkan menghadiahkannya.” Ini karena kelebihan kurma yang dimiliki akan rusak bila tidak di makan atau tidak dihadiahkan, seperti juga anggur atau buah-buahan yang lain, bahkan demikian juga masak-masakan.
Demikian allah menjelaskan kepada kamu ayat-ayat yakni hokum-hukum dan keterangan-keterangan yang lebih jelas agar kamu berfikir. Allah menujuk kepada mitra bicaranya dengan menggunakan bentuk tunggal () kadzalika bukan () kadzalikum, dan menunjuk kepada ayat-ayat dengan bentuk jamak () kum, karena ayat-ayat tersebut berkaitan dengan berbagai aspek; jasmani,ruhani, dan kalbu, hubungan manusia dengan dirinya, serta hubungannya dengan sesame. Karena demikian banyak aspeknya maka ia ditunjuk dengan bentuk jamak, tetapi karena yang memikirkannya hendaknya orang perorang,  maka mitra bicara ditunjuk dalam bentuk tunggal, sehingga ayat ini seakan-akan berbunyi : semua itu hendaknya dipikirkan dan dihayati oleh setiap orang secara individual. Ada yang berpendapat, berpikir tentang minuman keras dan perjudian yang mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Berpikir tentang  apa yang dapat diraih didunia dan diakhirat, bukan hanya berfikir tentang dunia semata-mata. Berpikir, bagaimana menjadikan dunia sebagai lading untuk akhirat, sehingga melakukan hal-hal yang banyak manfaatnya dan menghindari yang lebih banyak mudharatnya, dan besar dosanya,  atau bahkan menghindari bukan hanya yang buruk tetapi juga yang tidak bermanfaat.

TAFSIR AL-AZHAR
Menurut keterangan as-Sayuthi di dalam Asbabun-Nuzul (sebab-sebab turun wahyu) atas dasar suatu riwayat dari Imam Ahmad dari Abi Hurairah, seketika Rasul s.a.w telah sampai di madinah, beliau dapati orang suka sekali minum-minuman keras yang memabukkan dan suka pula berjudi dan makan dari hasil perjudian itu. Rupanya tentu banyak yang pemabuk dan kalau ada yang berjudi, tentu kerap terjadi pertengkaran. Inilah yang menyebabkan ada orang yang datang kepada Rasulullah menanyakan bagaimana ketentuan agama tentang minuman keras dan perjudian itu.
“mereka bertanya kepada engkau dari hal minuman keras dan perjudian.” (pangkal ayat 219). Rasulullah telah di suruh memberikan jawaban yang berisi mendidik yang mengajak berfikir. “katakanlah: pada keduanya itu ada dosa besar dan ada (pula) beberapa manfaat bagi manusia.” Adapun dosa besarnya tentu sudah lama dirasakan pada waktu itu. Orang yang minum sampai mabuk, tidak akan dapat lagi mengendalikan diri dan akal budinya. Nafsu-nafsu buruk yang selama ini dapat ditekan dengan kesopanan, apabila telah mabuk tidak dapat lagi dikendalikan, sehingga jatulah kemanusiaan orang itu; bercarut-carut, memaki-maki. Datang panggilan sholat, karena mabuknya itu dia tak peduli lagi. Orang yang mabuk dengan tidak sabar, bisa memukul orang lain, ataupun sampai membunuh. Kelak kalau sudah sadar dia merasa menyesal. Pendeknya amat besarlah dosa yang timbul dari mabuk itu, sebab menjatuhkan martabat sebagai manusia. Malahan merusak kepada pencernaan makanan, karena panas bekasnya, meskipun bahwa manfaatnya ada. Orang yang tadinya kurang berani, kalau sudah minum, menjadi berani dan gagah, tidak takut menghadapi musuh.
Berjudipun demikian pula. Sepayah-payah nya mengumpul harta benda, dibawa ketempat judi, timbullah kekalahan. Harta benda yang dikumpul dengan susah payah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun bisa licin tandas di meja judi, sehingga keperluan-keperluan hidup, belanja anak istri menjadi terlantar. Seorang kaya raya dalam beberapa jam bisa menjadi seorang yang sangat melarat. Karena keadaan yang demikian kacaulah hidup lantaran judi. Merusakkan rumah tangga, mengacaukan fikiran. Dan kalau menang, menyakiti kepada yang kalah. Kadang-kadang timbul sakit hati,dendan, bahkan permusuhan lantaran si kalah sakit hati kepada si pemenang. Sebab itu berjudi pun besar dosanya. Meskipun diakui ada juga orang menang itu mendapat manfaat. Misalnya kalau dapat kemenangan, dapatlah memberi kepada orang yang tengah susah.
Setelah diterangkan terlebih dahulu bahwa dosa besar, tetapi manfaatnya pun tidak di pungkiri, wahyu meneruskan: “Tetapi dosa keduanya lebih besar dari pada manfaat keduanya.” Disini Rasulullah telah diperintahkan tuhan menyampaikan ajaran berfikir kepada ummat dengan dua jalan: Pertama pertimbangkanlah terlebih dahulu manakah yang besar dosanya dari pada manfaatnya? Dosa lebih besar dan manfaat lebih sedikit. Berkali-kali orang mabuk dan akalnya hilang, diri tidak terkendalikan, agama jadi kacau, sholat jadi berceceran, kadang-kadang membuat malu di hadapan orang banyak. Orang yang peminum rusak jasmani dan rohaninya, rusak jantungnya. Hanya sekali dalam ratusan kali ada orang yanga dapat manfaat, kuat badan nya dan berani berperang, itupun berbahaya juga; kalau keberanian perang hanya lantaran minum terlebih dahulu, maka bila habis pengaruh minuman itu dalam diri, keberanian hilang kembali.
Berjudi pun demikian, memang ada juga manfaatnya tetapi sedikit. Yaitu kalau-kalau dapat membantu orang yang melarat dengan kemenangan judi. Tetapi beratus kali terbukti bahwa kekalahan lebih banyak dari pada kemenangan. Menang satu kali untuk kalah 20 kali. Bukan berderma yang dapat, tetapi melicin tandaskan yang ada.
Bagaimana jadinya ummat yang ingin menegakkan takwa nya kepada allah kalau dia pemabuk dan pejudi, bisakah tercapai maksudnya yang mulia itu kalau dengan hanya mengingat manfaat yang amat kecil orang suka menerjakan perbuatan yang lebih besardpsa dan mudharatnya?
Yang kedua, Nabi s.a.w. sudah diwahyukan tuhan menyuruh ummat beriman mempertimbangkan dengan seksama tiap-tiap perbuatan. Sebab sebagai pada minuman dan judi itu, pada yang lain pun demikian pula. Segala perkara di dunia ini tidaklah ada yang semata-mata buruk; dalam buruk ada baiknya. Tidaklah semata-mata baik; dalam baik ada buruknya. Sehingga pada berperang pun, di ayat yang telah lalu telah dikatakan bahwa peperangan pada umumnya tidak disukai. Tetapi tidaklah segala yang tidak di sukai itu ada bahaya nya bagi kamu. Dan tidak pula barang yang disukai itu semuanya bermanfaat. Maka mempertimbangkan suatu hal adalah mengaji mana yang lebih besar manfaat dari pada mudharat. Dengan demikian orang diajak berfikir jauh dan cerdas. Dan dapatlah taat mengerjakan perintah agama dan menghentikan yang dilarang sesudah berfikir. Sebab segala yang dilarang pastilah karena lebih besar mudharatnya,dan segala yang diperintahkan pastilah lebih besar dari manfaatnya.
Dengan penjawaban pertanyaan itu meratalah dalam kalangan orang orang yang berfikiran bahwasannya allah dan Rasulnya tidaklah menyukai orang-orang yang beriman atau sekalian ummatnya meminum minuman keras dan berjudi. Tetapi belum berhenti sama sekali, sebab kecerdasan fikiran manusia tidak sama. Masih ada yang minum tetapi memang telah banyak yang berhenti. Tiba-tiba pada suatu hari aja seorang muhajirin disuruh kawan kawannya menjadi imam pada sholat jamaah magrib di satu tempat karena tidak terburu ke masjid. Sedang sholat berkacau-balaulah bacaanya, tidak tentu ujung pangkalnya lagi, sehingga marah lah kawan kawannya. Ternyata dia shalat sedang mabuk, sehabis minum. Maka datanglah ayat yang kedua, yang lebih keras lagidari yang pertama, yaitu yang tersebut di dalam Surah An-Nisa (Surah 4 Ayat 42). Yang melarang mendekati shalat kalau dalam keadaan mabuk.
Kalau tuah mereka telah dipanggil, yaitu “orang-orang yang beriman” itu namanya sudah keras. Sedang shalat itu puncak nya ibadah orang yang beriman. Shalat tiang dari agama, sedang mereka mengaku beriman. Datang waktu shalat mereka segera berwudhu, segera ke masjid, segera berjamaah. Tetapi lantaran mabuk mereka dilarang shalat. Jangankan shalat mendekati saja tidak boleh. Maka dengan larangan keras ini, bertambah besar jumlah yang tidak mabuk lagi. Dan beberapa waktu kemudian terjadilah suatu rebut-ribut, bertengkar nyaris berkelahi,. Apa sebabnya? Sebab masih ada yang mabuk . sedangkan pendapat umum sejak ayat pertama dan ayat kedua boleh dikatakan sudah terbentuk. Orang sudah mulai benci kepada minumam keras dan judi.
Maka tibalah ayat terakhir, lebih keras dari ayat pertama dan kedua; yang isinya menutup mati dan mengancam keras minum minuman keras dan judi selamanya (Surah 5 Al-Maidah, ayat 90).
Sambungan ayat: “dan mereka bertanya kepada engkau dari hal apa yang akan mereka belanjakan. “Menurut riwayat Ibnu Abi Hatim dan Ikrimah atau Said bin jubair dari Ibnu Abbas, sahabat-sahabat Rasulullah setelah menerima perintah supaya mengeluarkan belanja atau pengorbanan harta bagi jalan allah, ada yang bertanya: “kami tidak tahu harta yang mana yang dimaksudkan wajib dinafkahkan itu. “kononnya pertanyaan ini timbul setelah sahabat-sahabat Rasulullah tidak begitu miskin lagi, sebagai bermula pindah, sebab dari perniagaan atau pun peperangan, sudah banyak yang mampu. Maka disuruhlah Rasulullah menjawab: “katakanlah: kelebihan dari yang perl.” Dengan demikian dijelaskanlah bahwasannya buat keperluan diri sendiri dalam rumah tangga tidak ada lagi. Maka kalau persediaan telah banyak, berikanlah lebih dari yang perlu itu. Misalnya seorang berbelanja membawa uang kira-kira 1.000-belanja untuk sehari itu (menurut pasaran ketika tafsir ini dibuat). Rupanya setelah selesai berbelanja masih ada sisanya. Maka datang orang minta tolong; berikanlah kelebihan dari pada yang perlu itu. “Demikianlah allah telah menjelaskan kepada kamu akan ayat-ayat, supaya kamu berfikir.” (ujung ayat 219).
Dengan ujung ayat menyuruh berfikir, termasuklah memikirkan mudharat dan manfaat tadi, pertimbangan mudharat dan manfaat minuman keras dan judi, atau mudharat dan manfaat dalam mengorbankan harta benda pada jalan allah, membantu yang patut dibantu. Disuruhlah orang yang beriman memakai fikirannya di dalam menafkahkan harta. Misalnya ada seseorang yang kekayaannya hanya ada 1.000-lalu dinafkahkannya 100, pada jalan allah. Seorang yang lain pula kekayaannya ada satu juta rupiah, maka diapun mengeluarkan nafkah pada jalan allah 10.000-timbanglah dan fikirkanlah mana yang lebih besar pengorbanan orang ini.



                                                                                                       

1 komentar: