Nama
:Ulfah Dieyanah
Nim : 1414231120
Smt/Jurusan : 4/Perbankan Syariah (PS 3)
Mata
Kuliah : Tafsir Ayat Ekonomi
pembahasan:
يَسْأَلُونَكَ
عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ
لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا
يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآيَاتِ
لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: Mereka bertanya kepada mu tentang khamar dan judi. Katakanlah:
“pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. “ Dan mereka bertanya (juga)
kepada mu apa yang mereka nafkah kan. Katakanlah: ”Yang lebih dari keperluan. “ Demikianlah
allah menerangkan ayat-ayat nya kepadamu supaya kamu berpikir.(al-baqarah 219)
Kosakata:
Al-Khamr: asal katanya di ambil dari ‘Khamara ‘sy-syaia’. Pengertiannya
ialah, apabila sesuatu itu ditutupi (menutupi). Katakan dengan nama ini karena
khamr menyelimuti dan menutupi akal.
Al-Maisir: judi. Asal katanya diambil dari ‘Al-Yusr’ yang berarti mudah
atau gampang. Sebab, pekerjaan ini tidak ada masyaqqat dan kesusahannya.
Al-Itsm: dosa.dan dosa adalah sesuatu yang berbahaya, baik berupa
perkataan ataupun perbuatan. Bahaya tersebut ada kalanya menimpa badan, jiwa,
akal atau harta benda.
Al-Afwu: kelebihan dari kebutuhan pokok.
TAFSIR AL-MISHBAH
Pertanyaan di atas adalah tentang khamr (minuman keras) dan judi.
Ini adalah salah satu bentuk perolehan dan penggunaan harta yang dilarang
sebelum ini (ayat 188) serta bertentangan dan menafkahkannya di jalan yang baik
(ayat 215). Di sisi lain, sebelum ini telah dijelaskan tentang bolehnya makan
dan minum di malam hari ramadhan, maka di sini dijelaskan tentang minuman keras
yang dirangkaikan dengan perjudian, karena masyarakat jahiliah sering minum
sambil berjudi. Selain itu, salah satu barang rampasan dari kafilah yang
dihadang oleh pasukan ‘abdullah ibn jahsy adalah minuman keras. Hal hal itu
menghubungkan ayat yang dimulai dengan pertanyaan, “ mereka bertanya
kepadamu tentang khamr dan judi.”
Yang disebut (khamr) khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, apapun
bahan mentahnya. Minuman yang berpotensi memabukkan bila diminum dengan kadar
normal oleh seorang normal, maka minuman itu adalah khamr sehingga haram hokum
meminumnya, baik di minum banyak maupun sedikit serta baik ketika ia di minum
memabukkan secara factual atau tidak. Jika demikian, keharaman minuman keras
bukan karena adanya bahan alkoholik pada minuman itu, tetapi karena adanya
potensial memabukkan. Dari sini, makanan dan minuman apapun yang berpotensi
memabukkan bila di makan atau di minum oleh orang yang normal-bukan orang yang
telah terbiasa meminumnya – maka ia adalah khamr. Ada pendapat yang tidak di
dukung banyak ulama, di kemukakan oleh kelompok ulama bermazhab hanafi, mereka
menilai bahwa khamr hanya minuman yang terbuat dari anggur. Adapun minuman lain
seperti yang terbuat dari kurma atau gandum dan lain-lain yang berpotensi
memabukkan, maka ia tidak di namai khamr, tetapi di namai nabidz.
Selanjutnya kelompok ulama ini berpendapat, bahwa yang haram sedikit atau
banyak adalah yang terbuat dari anggur, yakni khamr. Sedangkan nabidz
tidak haram kalau sedikit. Ia baru haram kalau banyak.
Arti kata maysir adalah
judi. Ia terambil dari akar kata yang berarti gampang. Perjudian di namai
maysir karena harta hasil perjudian di peroleh dengan cara yang gampang, tanpa
usaha, kecuali menggunakan undian yang dibarengi oleh factor untung-untungan.
Nabi saw. Di perintah allah untuk menjawab kedua pertanyaan di atas:
katakanlah: “ pada keduanya itu terdapat dosa besar, seperti hilangnya
keseimbangan, gangguan kesehatan, penipuan, pembohongan, perolehan harta tanpa
hak, benih permusuhan, dan beberapa manfaat duniawi bagi segelintir
manusia, seperti keuntungan materi, kesenangan sementara, kehangatan di musim
dingin, dan ketersediaan lapangan kerja. Ada juga riwayat yang menceritakan,
bahwa pada masa jahiliah hasil perjudian mereka sumbangkan kepada fakir miskin.
Semua itu adalah manfaat duniawi, tetapi dosa yang diakibatkan oleh keduanya
lebih besar dari pada manfaatnya, karena manfaat tersebut hanya dinikmati oleh
segelintir orang di dunia, dan mereka akan tersiksa kelak di akhirat. Bahkan
manfaat itu akan mengakibatkan kerugian besar bagi mereka, kalau tidak di dunia
ini, setelah meminum atau berjudi, maka pasti di akhirat kelak.
Ayat ini merupakan ayat kedua yang berbicara tentang minuman keras. Ayat
pertama adalah firman nya: “dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman
yang memabukkan dan rezeki yang baik”(QS an-nahl [16]: 67). Ayat ini menegaskan
bahwa korma dan anggur dapat menghasilkan dua hal yang berbeda, yaitu minuman memabukkan dan rezeki
yang baik. Jika demikian, minuman keras (memabukkan), baik yang terbuat dari
anggur maupun korma, bukanlah rezeki yang baik. Isyarat pertama ini telah
mengundang sebagian umat islam ketika itu untuk menjauhi minuman keras,
walaupun belum secara tegas diharamkan. Adapun dalam ayat yang sedang dibahas
ini, isyarat kuat tentang keharamannya sudah lebih jelas, walau belum juga
tegas. Jawaban yang menyatakan dosa keduanya lebih besar dari manfaat
menunjukkan bahwa ia seharusnya dihindari, karena sesuatu yang keburukannya
lebih banyak dari pada kebaikannya adalah sesuatu yang tercela, bahkan haram.
Nanti dalam QS. An-nisa’ [4]:43, secara tegas allah melarang mabuk tetapi itu
pun belum tuntas, karena larangannya terbatas pada waktu-waktu menjelang
sholat. Lalu dalam QS. Al maidah[5]:90 turun larangan tegas, dan akhir
menyangkut minuman keras/ khamr untuk sepanjang waktu. Demikianlah tahapan yang
ditempuh al-quran dalam mengharamkan minuman keras. Al-quran memang menempuh
pentahapan dalam menetapkan hokum-hukumnya yang berkaitan dengan tuntunan dan
larangan mengerjakan sesuatu, berbeda dengan tuntunan dan larangan yang
berkaitan dengan akidah/ kepercayaan. Dalam hal akidah dan prinsip-prinsip
moral, al-quran tidak mengenal pentahapan. Sejak dini al-quran telah
mengajarkan tauhid, kebenaran, hormat kepada orang tua dan lain-lain.
Setelah bagian pertama ayat yang lalu melarang memperoleh harta dan
menggunakannya dalam kegiatan yang tidak berguna, maka persoalan berikut yang
merupakan bagian kedua dari ayat ini masih berkaitan dengan harta. Mereka
bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah:“yang lebih dari
keperluan,”yakni yang mudah dan yang dinafkahkan tidak dengan berat hati.
Kalimat ayat di atas merupakan satu dari
tiga macam pengeluaran harta yang diajarkan al-quran. Pertama, wajib dan harus
dikeluarkan, yaitu zakat. Kedua, sesuatu yang bukan zakat dan hati tidak berat
mengeluarkannya. Siapa yang tidak mengeluarkannya ia wajar dikecam,karena
mengeluarkannya mudah dilaksanakan. Ketiga, tidak wajib, tetapi hati berat
mengeluarkannya. Inilah nafkah yang paling sulit, karena itu ganjarannya sangat
besar dan yang melakukannya mendapat ujian.
Salah satu penyebab banyaknya minuman
keras, adalah karena mereka enggan menafkahkan kurma dan anggur yang mereka
miliki. Dari keengganan itu mereka memiliki kelebihan kurma dan anggur, dan ini
pada gilirannya mendorong mereka untuk membuatnya menjadi minuman keras.
Seandainya mereka menafkahkan apa yang berlebih dari kebutuhan mereka, niscaya
anggur dan kurma itu tidak perlu dibuat minuman keras. Diriwayarkan oleh abu
daud melalui sahabat nabi saw. Said Ibn Abi Waqqash, bahwa seorang wanita
datang kepada nabi saw. Tentang apa yang boleh ia nafkahkan dari harta suaminya
(tanpa sepengetahuannya). Nabi saw. Menjawab () ar-ruthab/kurma yang telah
matang, “silahkan anda makan dan silahkan menghadiahkannya.” Ini karena
kelebihan kurma yang dimiliki akan rusak bila tidak di makan atau tidak
dihadiahkan, seperti juga anggur atau buah-buahan yang lain, bahkan demikian
juga masak-masakan.
Demikian allah menjelaskan kepada kamu
ayat-ayat yakni hokum-hukum dan keterangan-keterangan
yang lebih jelas agar kamu berfikir. Allah menujuk kepada mitra
bicaranya dengan menggunakan bentuk tunggal () kadzalika bukan () kadzalikum,
dan menunjuk kepada ayat-ayat dengan bentuk jamak () kum, karena ayat-ayat
tersebut berkaitan dengan berbagai aspek; jasmani,ruhani, dan kalbu, hubungan
manusia dengan dirinya, serta hubungannya dengan sesame. Karena demikian banyak
aspeknya maka ia ditunjuk dengan bentuk jamak, tetapi karena yang memikirkannya
hendaknya orang perorang, maka mitra
bicara ditunjuk dalam bentuk tunggal, sehingga ayat ini seakan-akan berbunyi :
semua itu hendaknya dipikirkan dan dihayati oleh setiap orang secara
individual. Ada yang berpendapat, berpikir tentang minuman keras dan perjudian
yang mudharatnya lebih banyak dari manfaatnya. Berpikir tentang apa yang dapat diraih didunia dan diakhirat,
bukan hanya berfikir tentang dunia semata-mata. Berpikir, bagaimana menjadikan
dunia sebagai lading untuk akhirat, sehingga melakukan hal-hal yang banyak
manfaatnya dan menghindari yang lebih banyak mudharatnya, dan besar
dosanya, atau bahkan menghindari bukan
hanya yang buruk tetapi juga yang tidak bermanfaat.
TAFSIR AL-AZHAR
Menurut keterangan as-Sayuthi di dalam
Asbabun-Nuzul (sebab-sebab turun wahyu) atas dasar suatu riwayat dari Imam
Ahmad dari Abi Hurairah, seketika Rasul s.a.w telah sampai di madinah, beliau
dapati orang suka sekali minum-minuman keras yang memabukkan dan suka pula
berjudi dan makan dari hasil perjudian itu. Rupanya tentu banyak yang pemabuk
dan kalau ada yang berjudi, tentu kerap terjadi pertengkaran. Inilah yang
menyebabkan ada orang yang datang kepada Rasulullah menanyakan bagaimana
ketentuan agama tentang minuman keras dan perjudian itu.
“mereka bertanya kepada engkau dari hal
minuman keras dan perjudian.” (pangkal ayat 219). Rasulullah telah di
suruh memberikan jawaban yang berisi mendidik yang mengajak berfikir. “katakanlah:
pada keduanya itu ada dosa besar dan ada (pula) beberapa manfaat bagi manusia.”
Adapun dosa besarnya tentu sudah lama dirasakan pada waktu itu. Orang yang
minum sampai mabuk, tidak akan dapat lagi mengendalikan diri dan akal budinya.
Nafsu-nafsu buruk yang selama ini dapat ditekan dengan kesopanan, apabila telah
mabuk tidak dapat lagi dikendalikan, sehingga jatulah kemanusiaan orang itu;
bercarut-carut, memaki-maki. Datang panggilan sholat, karena mabuknya itu dia
tak peduli lagi. Orang yang mabuk dengan tidak sabar, bisa memukul orang lain,
ataupun sampai membunuh. Kelak kalau sudah sadar dia merasa menyesal. Pendeknya
amat besarlah dosa yang timbul dari mabuk itu, sebab menjatuhkan martabat
sebagai manusia. Malahan merusak kepada pencernaan makanan, karena panas
bekasnya, meskipun bahwa manfaatnya ada. Orang yang tadinya kurang berani,
kalau sudah minum, menjadi berani dan gagah, tidak takut menghadapi musuh.
Berjudipun demikian pula. Sepayah-payah nya
mengumpul harta benda, dibawa ketempat judi, timbullah kekalahan. Harta benda
yang dikumpul dengan susah payah berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun bisa
licin tandas di meja judi, sehingga keperluan-keperluan hidup, belanja anak
istri menjadi terlantar. Seorang kaya raya dalam beberapa jam bisa menjadi
seorang yang sangat melarat. Karena keadaan yang demikian kacaulah hidup
lantaran judi. Merusakkan rumah tangga, mengacaukan fikiran. Dan kalau menang,
menyakiti kepada yang kalah. Kadang-kadang timbul sakit hati,dendan, bahkan
permusuhan lantaran si kalah sakit hati kepada si pemenang. Sebab itu berjudi
pun besar dosanya. Meskipun diakui ada juga orang menang itu mendapat manfaat.
Misalnya kalau dapat kemenangan, dapatlah memberi kepada orang yang tengah
susah.
Setelah diterangkan terlebih dahulu bahwa
dosa besar, tetapi manfaatnya pun tidak di pungkiri, wahyu meneruskan: “Tetapi
dosa keduanya lebih besar dari pada manfaat keduanya.” Disini Rasulullah
telah diperintahkan tuhan menyampaikan ajaran berfikir kepada ummat dengan dua
jalan: Pertama pertimbangkanlah terlebih dahulu manakah yang besar
dosanya dari pada manfaatnya? Dosa lebih besar dan manfaat lebih sedikit.
Berkali-kali orang mabuk dan akalnya hilang, diri tidak terkendalikan, agama
jadi kacau, sholat jadi berceceran, kadang-kadang membuat malu di hadapan orang
banyak. Orang yang peminum rusak jasmani dan rohaninya, rusak jantungnya. Hanya
sekali dalam ratusan kali ada orang yanga dapat manfaat, kuat badan nya dan
berani berperang, itupun berbahaya juga; kalau keberanian perang hanya lantaran
minum terlebih dahulu, maka bila habis pengaruh minuman itu dalam diri,
keberanian hilang kembali.
Berjudi pun demikian, memang ada juga
manfaatnya tetapi sedikit. Yaitu kalau-kalau dapat membantu orang yang melarat
dengan kemenangan judi. Tetapi beratus kali terbukti bahwa kekalahan lebih
banyak dari pada kemenangan. Menang satu kali untuk kalah 20 kali. Bukan
berderma yang dapat, tetapi melicin tandaskan yang ada.
Bagaimana jadinya ummat yang ingin
menegakkan takwa nya kepada allah kalau dia pemabuk dan pejudi, bisakah
tercapai maksudnya yang mulia itu kalau dengan hanya mengingat manfaat yang
amat kecil orang suka menerjakan perbuatan yang lebih besardpsa dan
mudharatnya?
Yang kedua, Nabi s.a.w. sudah diwahyukan tuhan menyuruh
ummat beriman mempertimbangkan dengan seksama tiap-tiap perbuatan. Sebab
sebagai pada minuman dan judi itu, pada yang lain pun demikian pula. Segala
perkara di dunia ini tidaklah ada yang semata-mata buruk; dalam buruk ada
baiknya. Tidaklah semata-mata baik; dalam baik ada buruknya. Sehingga pada
berperang pun, di ayat yang telah lalu telah dikatakan bahwa peperangan pada
umumnya tidak disukai. Tetapi tidaklah segala yang tidak di sukai itu ada
bahaya nya bagi kamu. Dan tidak pula barang yang disukai itu semuanya
bermanfaat. Maka mempertimbangkan suatu hal adalah mengaji mana yang lebih
besar manfaat dari pada mudharat. Dengan demikian orang diajak berfikir jauh
dan cerdas. Dan dapatlah taat mengerjakan perintah agama dan menghentikan yang
dilarang sesudah berfikir. Sebab segala yang dilarang pastilah karena lebih
besar mudharatnya,dan segala yang diperintahkan pastilah lebih besar dari
manfaatnya.
Dengan penjawaban pertanyaan itu meratalah dalam kalangan orang orang
yang berfikiran bahwasannya allah dan Rasulnya tidaklah menyukai orang-orang
yang beriman atau sekalian ummatnya meminum minuman keras dan berjudi. Tetapi
belum berhenti sama sekali, sebab kecerdasan fikiran manusia tidak sama. Masih
ada yang minum tetapi memang telah banyak yang berhenti. Tiba-tiba pada suatu
hari aja seorang muhajirin disuruh kawan kawannya menjadi imam pada sholat
jamaah magrib di satu tempat karena tidak terburu ke masjid. Sedang sholat
berkacau-balaulah bacaanya, tidak tentu ujung pangkalnya lagi, sehingga marah lah
kawan kawannya. Ternyata dia shalat sedang mabuk, sehabis minum. Maka datanglah
ayat yang kedua, yang lebih keras lagidari yang pertama, yaitu yang tersebut di
dalam Surah An-Nisa (Surah 4 Ayat 42). Yang melarang mendekati shalat kalau
dalam keadaan mabuk.
Kalau tuah mereka telah dipanggil, yaitu “orang-orang yang beriman” itu
namanya sudah keras. Sedang shalat itu puncak nya ibadah orang yang beriman.
Shalat tiang dari agama, sedang mereka mengaku beriman. Datang waktu shalat
mereka segera berwudhu, segera ke masjid, segera berjamaah. Tetapi lantaran
mabuk mereka dilarang shalat. Jangankan shalat mendekati saja tidak boleh. Maka
dengan larangan keras ini, bertambah besar jumlah yang tidak mabuk lagi. Dan
beberapa waktu kemudian terjadilah suatu rebut-ribut, bertengkar nyaris
berkelahi,. Apa sebabnya? Sebab masih ada yang mabuk . sedangkan pendapat umum
sejak ayat pertama dan ayat kedua boleh dikatakan sudah terbentuk. Orang sudah
mulai benci kepada minumam keras dan judi.
Maka tibalah ayat terakhir, lebih keras dari ayat pertama dan kedua;
yang isinya menutup mati dan mengancam keras minum minuman keras dan judi
selamanya (Surah 5 Al-Maidah, ayat 90).
Sambungan ayat: “dan mereka bertanya kepada engkau dari hal apa yang
akan mereka belanjakan. “Menurut riwayat Ibnu Abi Hatim dan Ikrimah atau Said
bin jubair dari Ibnu Abbas, sahabat-sahabat Rasulullah setelah menerima
perintah supaya mengeluarkan belanja atau pengorbanan harta bagi jalan allah,
ada yang bertanya: “kami tidak tahu harta yang mana yang dimaksudkan wajib
dinafkahkan itu. “kononnya pertanyaan ini timbul setelah sahabat-sahabat
Rasulullah tidak begitu miskin lagi, sebagai bermula pindah, sebab dari
perniagaan atau pun peperangan, sudah banyak yang mampu. Maka disuruhlah
Rasulullah menjawab: “katakanlah: kelebihan dari yang perl.” Dengan demikian
dijelaskanlah bahwasannya buat keperluan diri sendiri dalam rumah tangga tidak
ada lagi. Maka kalau persediaan telah banyak, berikanlah lebih dari yang perlu
itu. Misalnya seorang berbelanja membawa uang kira-kira 1.000-belanja untuk
sehari itu (menurut pasaran ketika tafsir ini dibuat). Rupanya setelah selesai
berbelanja masih ada sisanya. Maka datang orang minta tolong; berikanlah
kelebihan dari pada yang perlu itu. “Demikianlah allah telah menjelaskan kepada
kamu akan ayat-ayat, supaya kamu berfikir.” (ujung ayat 219).
Dengan ujung ayat menyuruh berfikir, termasuklah memikirkan mudharat dan
manfaat tadi, pertimbangan mudharat dan manfaat minuman keras dan judi, atau
mudharat dan manfaat dalam mengorbankan harta benda pada jalan allah, membantu
yang patut dibantu. Disuruhlah orang yang beriman memakai fikirannya di dalam
menafkahkan harta. Misalnya ada seseorang yang kekayaannya hanya ada 1.000-lalu
dinafkahkannya 100, pada jalan allah. Seorang yang lain pula kekayaannya ada
satu juta rupiah, maka diapun mengeluarkan nafkah pada jalan allah
10.000-timbanglah dan fikirkanlah mana yang lebih besar pengorbanan orang ini.
agen togel online terpercaya
BalasHapusDaftar Situs Agen Togel Online Terpercaya di Indonesia
daftar agen togel online aman dan terpercaya
daftar situs togel online aman dan terpercaya
daftar bandar togel online aman dan terpercaya
daftar situs togel online indonesia
daftar togel online terpercaya
togel online resmi di indonesia
daftar togel online terpercaya
bandar togel terpercaya
situs togel online terpercaya
rekomendasi agen togel online terpercaya
rekomendasi bandar togel online terpercaya
rekomendasi situs togel online terpercaya
Kumpulan situs Agen Togel Terpercaya
kumpulan bandar Togel Terpercaya
kumpulan agen Togel Terpercaya
agen togel terpercaya