Nama : Roisatul Khadijah
NIM : 1414231102
Jurusan : Perbankan Syariah 3 /IV
Tema : Mawaris
Sebagai Distribusi Dalam Bidang Ekonomi
Ilmu mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang cara
pembagian harta yang telah di tentukan dalam Alquran dan Hadits.cara
pembagian menurut ahli mawarits adalah yang terbaik, seadil-adilnya dengan
tanpa melupakan hak seorang ahli waris sekalipun terhadap anak-anak yang masih
kecil.
Ilmu mawaris disebut juga dengan ilmu faraidh, ilmu
faraidh merupakan suatu cara yang sangat efektif untuk mendapat pembagian
warisan-warisan yang berprinsip dan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya .
Ilmu mawaris dan ilmu faraidh pada prinsipnya adalah
sama yaitu ilmu yang membicarakan tentang segala sesuatu yang berkenan dengan
harta peninggalan orang yang meninggal dunia.
Para ulama berperandalam penyelesaian
masalah-masalah yang berkaitan dengan mawarits. Adapun hukum mempelajari ilmu mawarits
adalah Wajib ( fardhu kifayah ), yaitu apabila di suatu tempat ada salah
seorang di antara mereka ada yang mempelajari, maka sudah di anggap terpenuhi
kewajiban itu, tetapi jika tidak ada satu pun dari mereka mempelajarinya maka
semua orang ikut berdosa.
(QS. Al-nisa [4]:
7)
ÉA%y`Ìh=Ïj9
Ò=ÅÁtR
$£JÏiB
x8ts?
Èb#t$Î!ºuqø9$#
tbqç/tø%F{$#ur
Ïä!$|¡ÏiY=Ï9ur
Ò=ÅÁtR
$£JÏiB
x8ts?
Èb#t$Î!ºuqø9$#
cqç/tø%F{$#ur
$£JÏB
¨@s%
çm÷ZÏB
÷rr&
uèYx.
4
$Y7ÅÁtR
$ZÊrãøÿ¨B
ÇÐÈ
Artinya:
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari
harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian
(pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak
menurut bahagian yang telah ditetapkan.”
Hubungan
kekeluargaan ini bila di lihat dari penerimaannya ada tiga kelompok:
ü
Dzawil Furudh
Yaitu ahli waris yang memperoleh bagian tertentu seperti suami mendapat
seperdua bila orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan mendapat seperempat
bila orang yang meninggal mempunyai anak.
ü
Dzawil arham
Yaitu keluarga yang hubungan kekeluargaan nya jauh, mereka tidak termasuk
ahli waris yang mendapat bagian tertentu, tetapi mereka mendapat warisan jika
ahli waris yang dekat tidak ada.
ü
Ahlul Ashabah
Yaitu Ahli waris yang mendapat sisa harta atau menghabiskan sisa, setelah
ahli waris yang memperoleh bagian tertentu mengambil bagian masing-masing.
Sebab Turunya Ayat
Diriwayatkan
oleh Abusy Syaikh dan Ibnu Hibban di dalam Kitab al-Faraaidl (ilmu waris), dari
al-Kalbi, dari Abu Shalih, yang bersumber dari Ibnu ‘Abbas bahwa kebiasaan kaum
jahiliyah tidak meberikan harta waris kepada anak wanita dan anak laki-laki
yang belum dewasa. Ketika seorang Anshar bernam Aus bin Tsabit wafat dan
meninggalkan dua orang putri serta seorang anak laki-laki yang masih kecil,
datanglah dua orang pamannya, yaitu Khalid dan ‘Arfathah, yang menjadi asabat[1].
Mereka mengambil semua harta peninggalannya. Maka datanglah istri Aus bin
Tsabit kepada Rasulullah saw. untuk menerangkan kejadian itu. Rasulullah
bersabda: “Saya tidak tahu apa yang harus saya katakan.” Maka turunlah ayat
tersebut (an-Nisa’: 7) sebagai penjelasan tentang hukum waris dalam Islam.
Tafsir Surat an-Nisa Ayat 7
1.
tafsir Al- Mishbah ''M. Quraish
shihab"
surat an-nisa' ayat 7 menjelaskan konsep ditetapkannya bagi laki-laki
dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati oleh orang tuanya atau kerabat. dan
mereka tidak memberikan harta peninggalan kepada wanita dengan alasan mereka
tidak ikut berperang, maka secara khusus ayat ini menjelaskan atau menekankan
bahwa bagi wanita dewasa ataupun anak-anak ada juga hak berupa bagian tertentu.
supaya tidak ada kerancuan menyangkut sumber hak mereka. baik harta peninggalan
itu sedikit ataupun banyak.
Secara terminologis, fqih mawaris adalah fiqih atau
ilmu yang mempelajari tentang siapa orang-orang yang termasuk ahli waris, siapa
yang tidak, berapa bagian-bagiannya dan bagaimana cara menghitungnya.
Al-Syarbini dalam kitab Mugni al-Muhtaj jus 3 mengatakan bahwa fiqh mawaris
adalah “fiqh yang berkaitan dengan pembagian harta warisan, mengetahui
perhitungan agar sampai kepada mengetahui pembagian harta warisan dan
bagian-bagian yang wajib diterima dari harta peninggalan untuk setiap ang
berhak’. Dari pada itu Prof.Hasby al-Shiddieqy mendefinisikan fiqig mawaris
sebagai “ilmu yang mempelajari tenang orang-orang yang mewarisi dan tidak
mewarisi, kadar yang diterima setiap ahli waris dan cara-cara pembagianya”.
Dalam kontes yang lebih umum warisab berarrti
perpindahan hak kebendaan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang
masih hidup. Wirjono Prodjodikoro dalam buku Hukum Warisan di Indonesia
mendefinisikan, warisan adalah “soal apakah dan bagaimanakah pelbagai hak-hak
dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan
beralih kepada orang lain yang masih hidup”.
(QS. Al-Nisa [4]: 11)
ÞOä3Ϲqã
ª!$#
þÎû
öNà2Ï»s9÷rr&
(
Ìx.©%#Ï9
ã@÷VÏB
Åeáym
Èû÷üusVRW{$#
4
bÎ*sù
£`ä.
[ä!$|¡ÎS
s-öqsù
Èû÷ütGt^øO$#
£`ßgn=sù
$sVè=èO
$tB
x8ts?
(
bÎ)ur
ôMtR%x.
ZoyÏmºur
$ygn=sù
ß#óÁÏiZ9$#
4
Ïm÷uqt/L{ur
Èe@ä3Ï9
7Ïnºur
$yJåk÷]ÏiB
â¨ß¡9$#
$£JÏB
x8ts?
bÎ)
tb%x.
¼çms9
Ó$s!ur
4
bÎ*sù
óO©9
`ä3t
¼ã&©!
Ó$s!ur
ÿ¼çmrOÍurur
çn#uqt/r&
ÏmÏiBT|sù
ß]è=W9$#
4
bÎ*sù
tb%x.
ÿ¼ã&s!
×ouq÷zÎ)
ÏmÏiBT|sù
â¨ß¡9$#
4
.`ÏB
Ï÷èt/
7p§Ï¹ur
ÓÅ»qã
!$pkÍ5
÷rr&
Aûøïy
3
öNä.ät!$t/#uä
öNä.ät!$oYö/r&ur
w
tbrâôs?
öNßgr&
Ü>tø%r&
ö/ä3s9
$YèøÿtR
4
ZpÒÌsù
ÆÏiB
«!$#
3
¨bÎ)
©!$#
tb%x.
$¸JÎ=tã
$VJÅ3ym
ÇÊÊÈ
Artinya:
Allah
mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anaknya. Yaitu:
bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan :dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari satu, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan: jika perempuan itu seorang saja maka ia
memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya
seperempat dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai
anak. Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh
ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga jika yang meninggal itu
mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat bagian seperenam
(pembagian-pembagian tersebut diatas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau
sesudah dibayar hutangnya. (tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak
mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu.
Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha
Bijaksana.
Kosa Kata
يُوصِيكُمُ اللَّهُ ` memberikan isyarat bahwa pembagaian
warisan baik bagi laki-laki
maupun perempuan adalah merupakan keputusan Allah yang akan tetap berlaku sampai
akhir zaman. Tidak ada
satupun orang yang berhak untuk merubahnya. Termasuk
didalamnya adalah kaidah umum bahwa bagi laki-laki
satu dan perempuan separuhnya.
مِنْ بَعْدِ
وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ Sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau sesudah dibayar hutangnya
secara dhahir menunjukkan didahukannya wasiat dari pada membayar hutang.
Jawabannya adalah bahwa kata أَوْ yang artinya atau adalah
menunjukkan arti ibahah (diperbolehkan) tidak harus berurutan membayar wasiat
dulu baru hutang. Salah satu tujuan ayat ini adalah penegasan tentang
pentingnya pelaksaan wasiat si mayyit.
آَبَاؤُكُمْ
وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا Orang tuamu dan
anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat
(banyak) manfaatnya bagimu. Memberikan isyarat bahwa baik orang tua maupun anak
sama-sam bisa memberikan manfaat baik didunia maupun akherat. Begitu pula
kerabat sebagaimana dijelaskan dalam tafsir al-Munir karya Syaikh Wahbah
Zauhaihi 4/274.
إِنَّ اللَّهَ
كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Adalah untuk mengingatkan dan menegaskan kepada orang yang mengkritik
ketentuan atau hukum syariat yang sudah jelas dan tegas keberadaannya, itu sama
dengan mengatakan bahwa pembuat syariat tersebut yaitu Allah adalah bodoh tidak
tahu maslahah dan perkembangan sosial yang akan terjadi dalam kehidupan
manusia. Maha suci Allah dari segala tuduhan orang-orang bodoh. Karena sebagai
orang yang beriman harus menyakini bahwa Allah adalah Maha Tahu atas
segalanya dan semua ketentuan-Nya adalah sesuai dengan ilmu dan kebijakan-Nya
yang tidak mungkin salah. Baik kita dalam kondisi tahu
terhadap hikmah dibalik perintah tersebut atau belum tahu. Yang harus kita
kedepankan adalah keharusan keimanan dan ketundukan kita kepada Allah dan
rasul-Nya, karena keterbatansan ilmu dan akal manusia.
Sebab Turunya Ayat
Al-Bukhari, muslim,
Abu Dawud, At- Tirmidzi,An-Nasa’I, dan ibnu majah meriwayatkan bahwa Jabir bin
Abdillah berkata, “ketika saya sakit, dengan berjalan kaki rasulullah saw. Dan
Abu bakar ra. Menjenguk saya ditempat Bani Salamah. Ketika sampai, mereka
mendapati saya pingsan. Lalu Rasulullah saw. Minta diambilkan air kemudian
berwudhu lau memercikkan air di wajah saya. Sayapun tersadarkan diri. Lalu saya
bertanya kepada beliau, apa yang harus saya lakukan terhadap harta ku?”. Maka
turunlah firman Allah Swt.[2]
“ allah
mensyariatkan (kewajiban) kepadamu tentang (pembagian warisan anak)
anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang
anak perempuan…”[3](surah An-Nisa ayat 11).
Tafsir Surat An-Nisa Ayat
11
a. Tafsir Imam Bukhari (2542) :
Telah
bercerita kepada kami Muhammad bin Yusuf dari Warqo' dari Ibnu Abi Najih dari
'Atha' dari Ibnu 'Abbas radliallahu 'anhuma berkata; Dahulu harta warisan
menjadi milik anak sedangkan wasiat hak kedua orangtua. Kemudian Allah
menghapus ketentuan ini dengan yang lebih disenangi-Nya. Maka Allah subhanahu
wata'ala menjadikan bagian warisan anak laki-laki dua kali dari bagian anak
perempuan dan untuk kedua orangtua masing-masing mendapat seperenam sedangkan
untuk isttri seperdelapan atau seperempat sedangkan suami mendapat setengah
atau seperempat.
b. Tafsir Imam Muslim ( 3032) :
Telah
menceritakan kepadaku Muhammad bin Hatim bin Maimun telah menceritakan kepada
kami Hajjaj bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Ibnu Juraij dia
berkata, telah mengabarkan kepadaku Ibnu Al Munkadir dari Jabir bin Abdullah
dia berkata, "Saat aku sakit di kampung bani Salamah, Nabi shallallahu
'alaihi wasallam dan Abu Bakar menjengukku dengan berjalan kaki, dan beliau mendapatiku
dalam keadaan pingsan. Kemudian beliau meminta air untuk berwudlu, lalu beliau
memercikkannya kepadaku hingga aku pun tersadar. Aku lalu berkata,
"Bagaimana seharusnya saya mengatur hartaku wahai Rasulullah?" maka
turunlah ayat: '(Allah menetapkan bagimu tentang warisan untuk anak-anakmu,
bagian satu anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan….) ' (Qs. An
Nisaa; 11).
قال النّبىّ ص م : الحقواالفرائض بأهلهافمابقي فهولأولى رجل ذكر.
“Nabi SAW
bersabda: “serahkan harta pusaka kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Maka harta yang tinggal dari pembagian, diberikan kepada lelaki yang paling
dekat kepada yang memberi pusaka itu”.
Yakni: Berilah
bagian-bagian yang telah ditentukan kepada orang orang yang yang berhak
menerimanya menurut nash Al-Qur`an. Bagian-bagian pusaka yang telah
ditetapkan oleh Allah dalam Al-Qur`an ialah:
separuh,seperempat,sepertiga, dua pertiga, seperdelapan dan seper enam.
بأهلهافمابقي فهولأولى رجل ذكر.
“Maka harta
yang tinggal dari pembagian, diberikan kepada lelaki yang paling dekat kepada
yang memberi pusaka itu”.
Dapat disimpulkan bahwa dalam ayat ini sudah ditegaskan bagian-bagian tertentu baik bagi
laki-laki maupun perempuan sesuai dengan kedudukannya
masing-masing terhadap mayyit. Ini adalah ayat yang qath’i tsubut dan dilalah. Qath’i tsubut artinya sudah
jelas sumbernya yaitu Al-Qur`an dan hadits mutawatir. Sedangkan qath’i
dilalah adalah ayat yang secara jelas menunjukkan makna tertentu
tidak membutuhkan penafsiran lain dalam
memahami ayat tersebut. Jadi, kalau ada orang yang mengingkari dengan sengaja
terhadap ayat yang qath’i dilalah dan
tsubut, hukumnya telah keluar dari Islam. Dan para ulama sepakat mengatakan
bahwa ayat mawarits ini adalah termasuk ayat yang qath’i tsubut dan dilalah, maka
tidak ada lagi tempat untuk ijtihad. la ijtih ada ma wujudin nash. Dapat dikembangkan
bahwa orang yang memiliki pertalian darah, perkawinan yang sah baik itu
suami/istri, anak laki-laki maupun perempuan bisa mendapatkan warisan. Hal ini
yang menimbulkan permasalahan dimana kebanyak orang memiliki anak laki untuk
mendapatkan warisan seperti jaman jahiliyah sebelum masuknya islam. Hal ini
diakibatkan kurangnya pengetahuan mengenai mewarisi. Oleh karena itu kita harus
mengerti dan paham masalah waris mewarisi, hak waris dan lain-lain agar dapat
kita terapkan di dalam keluarga.
Kandungan
Surat
1.
Pada zaman
jahiliah penentuan penyebab seseorang mendapatkan harta warisan ada tiga.yaitu:
a.
Hubungan nasab dan inipun hanya khusus kaum laki-laki yang mampu berperang
b.
Anak angkat dan ini dibatalkan dengan adanya ayat ke-4 al-Ahzab.
c.
Perjanjian
antar dua pihak untuk saling melindungi dan mewarisi.
2.
Islam menetapkan
bahwa penyebab seseorang mendapatkan harta warisan ada tiga. Yaitu:
a.
hubungan nasab baik laki-laki atau perempuan,
kecil maupun besar.
b.
Pernikahan dan
c.
Hubungan perwalian yaitu ketika seseorang memerdekakan hamba sahayanya.
3.
Terkadang ada
orang yang mengatakan bahwa Islam itu tidak adil karena membeda-bedakan pembagian warisan atas dasar gender (jenis kelamin). Perkataan
semacam ini jelas sekali salah besar. Orang yang mengatakan demikian
hanya melihat dari satu sisi saja. Dia lupa kalau Islam itu adalah
sebuah sistem yang saling berkaitan tidak bisa dipisah-pisahkan. Dia tidak
menyadari bahwa perempuan dalam Islam menjadi tanggung jawab penuh bagi
laki-laki. Perempuan tidak memiliki kewajiban menafkahi siapapun kecuali
kepada dirinya ketika tidak menikah. Perempuan di dalam Islam sangat dilindungi
dan dipenuhi haknya. Bila yang menanggung perempuan adalah lelaki, maka
sepantasnyalah lelaki mendapatkan bagian yang lebih dari perempuan.
4.
Harta warisan dibagikan setelah pembayaran biaya pengurusan mayyit, kemudian
pelunasan hutang si mayyit, walaupun misalkan sampai semua harta warisan itu
habis untuk membayar hutang dan setelah pelaksanaan wasiat si mayyit dengan
batas maksimal 1/3 dari harta warisan. Pembayaran hutang didahukan dari
pelaksaan wasiat, karena hutang adalah tanggungan yang harus dilaksaanakan.
Bahkan dalam sebuah hadist disebutkan bahwa hutang bisa menghalangi seseorang
masuk surga, sekalipun ia mati sahid. Sedangkan wasiat adalah kebajikan yang
dilakukan si mayyit.
[1] ahli waris yang hanya mendapat sisa
warisan setelah dibagikan kepada ahli waris yang mendapat bagian tertentu
[2] Dr. Mardani. 2011. Ayat-ayat
tematik hukum islam. Rajawali pers. Jakarta. Hal 62
[3] Bagian laki-lahi dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban
laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan
memberi nafkah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar