Senin, 14 Maret 2016

Minuman Keras Dan Perjudian

Selamet Mubarok/ 1414231103
Tafsir Surah Al Baqarah Ayat 219
Minuman Keras Dan Perjudian
۞يَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ ٢١٩
(219) Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir
Menurut keterangan as-Sayuthi didalam Asbabun-Nuzul (sebsb-sebsb turunya wahyu) atas dasar satu riwayat dari imam ahmad dari abi hurairah,seketika rasul s.a.w.telah sampai dimadinah ,beliau melihat dapati orang suka sekali minum-minuman keras yang memabukan suka pula berjudi dan makan hasil dari perjudian,tentu kerap menjadi pertengkaran .inilah yang menyebabkan ada orang yang datang kepada rasulullah telah disuruh menanyakan bagaimana ketentuan agama tentang minuman keras dan perjudian itu.
“Mereaka bertanya kepada engkau dari hal minuman keras dan perjudian”(pangkal ayat 219). Rasulullah telah  disuruh memberikan jawaban yang berisi mendidik yang mengajak berfikir. “katakanlah: pada keduanya itu adalah dosa besar dan ada (pula) beberapa manfaat bagi manusia.” Adapun dosa besarnya tentu sudah sama dirasakan pada waktu itu . orang yang minum sampe mabuk , tidak akan lagi mengendalikan diri dan akal budinya. Nafsu-nafsu buruk yang selama ini ditekan dengan kesopanan ,apabila telah mabuk tidak dapat lagi dikendalikan, sehingga jatuhlah kemanusiaan orang itu; bercarut-carut, memaki-maki. Datang panggilan shalat, karena mabuknya itu dia tidak peduli lagi.
Berjudipun demikian pula. Sepayah-payahnya mengumpulkan harta benda,dibawa ketempat judi ,timbullah kekalahan. Harta benda yang dikumpul susah payah berbulan-bulan,bertahun-tahun bisa licin tandas dimeja judi,sehingga keprluan-keperluan hidup, belanja anak istri menjadi terlantar. Seorang kaya raya beberapa jam menjadi seorang yang  sangat melarat. Karena keadaan yang demikian kacaulah hidup lantaran judi.
Setelah diterangkan terlebih dahulu bahwa dosanya besar , tetapi manfaatnyapun tidak dimungkiri ,wahyu meneruskan “tetapi  dosa keduanya lebih besar dari pada manfaat keduanya.”
Disini rasulullah telah diperintahkan tuhan menyampaikan ajaran berfikir kepada umat dengan dua jalan: pertama pertimbangkanlah dulu manakah dosanya yang lebih besar  dosanya dan manfaatnya? Dosa besar manfaat hanya sedikit. Berkali-kali orang mabuk dan akalnya hilang , diri tidak terkendalikan ,agama jadi kacau , shalat berceceran, kadang-kadang membuat malu dihadapan orang banyak. Orang minum rusak jasmani dan rohaninya, rusak jantungnya. Hanya sekali dalam ratusan kali ada orang yang dapat manfaatnya,kuat bdannya dan berani berperang . itupun berbahaya juga ; kalau berperang karna lantaran minum  terlebih dahulu, maka bila pengaruh minuman itu dalam diri, keberanian hilang kembali.
Berjudi demikian , memang ada juga manfaatnya tetapi sedikit .yaitu kalau-kalau dapat membantu orang orang melarat dengan kemenangan judi. Tetapi beratus kali terbukti bahwa kekalahan lebih banyak daripada kemenangan. Menag satu kali untuk kalah 20 kali.bukan berdema yang dapat tetapi melicin tandaskan yang ada.
Bagaimana jadinya umat yang ingin menegakkan ketakwaannya kepada Allah kalu dia pemabuk dan perjudi,bisakah maksud mulia itu kalau dengan hanya mengingat manfaat yang amat kecil orang suka mengerjakan perbuatan yang lebih besar dosa daripada mudharatnya?
Yang kedua,nabi s.a.w.sudah diwahyukan tuhan menyuruh ummat beriman mempertimbangkan dengan seksama tiap-tiap perbuatan . sebab sebagai pada minuman dan judi itu ,pada pada yang lainpun demikian pula. Segala perkara didunia ini tidaklah ada yang semata-mata buruk; dalam buruk ada baiknya. Tidaklah semata-mata baik;dalam baik ada buruknya.sehingga berperangpun, di ayat yang telah berlalutelah dikatakan bahwa peperangan umumnya tidak disukai. Tetapi tidak segala yang tidak disukai ada itu ada bahayanya bagi kamu. Dan tidak pula barang yang disukai itu semuanya bermanfaat. Maka mempertimbangkan satu hal adalah mengaji mana yang lebih besar manfaatnya daripada mudharatnya. Dengan demikian demikian orang diajak berfikir jauh dan cerdas. Dan dapatlah taat menerjakan perintah agama dan menghentikan yang dilarang sesudah berfikir . sebab segala yang dilarang pastilah karena lebih besar mudharatnya, dan segala yang diperintahkan pastilah lebih besar manfaatnya.
Dengan penjawaban pertanyaan itu meratalah dalam kalangan orang-orang yang berpikiran bahwasannya ALLAH dan rasulnya tidaklah menyukai orang-orang yang beriman atau sekalian umatnya meminum minuman keras dan berjudi. Tetapi belum berhenti sama sekali, sebab kecerdasan pikiran manusia tidak sama. Tibaa-tiba pada suatu hari ada seorang muhajirin disuruh kawan-kawannya menjadi imam pada shalat jamaah magrib disuatu tempat karena tidak terburu kemasjid. Sedang shalat kacau balau bacaannya, tidak tentu ujung pangkalnya lagi, sehingga marah lah kawan-kawannya. Ternyata dia shalat sedang mabuk, sehabis minum maka datanglah ayat kedua ,yang lebih kera lagi dari yang pertama,yaitu yang tersebut dalam surat an-nisa (surat 4 ayat 42).yang melarang mendekati shalat, kalau sedang mabuk.
Kalau tuah mereka udah dipanggil ,yaitu  “ orang-orang yang beriman ‘’ itu namanya sudah keras. Sedang shalat puncak ibadat orang yang beriman . shalat tiang dari agama ,sedang mereka mengaku beriman . datang waktu mereka segera berwudlu,segera ke masjid , segera berjamaah. Tetapi lantaran mabuk mereka dilarang shalat. Jangan shalat mendekati ajah tidak boleh. Maka dengan larangan keras ini, bertambah besar jumlah orang yang tidak mabuk lagi. Dan beberapa waktu kemudian terjadilah suatu ribut-ribut,bertengkar dan nyaris berkelahi. Apa sebabnya ? sebab masih ada yang mabuk. Sedang pendapat umum tentang ayat pertama dan kedua boleh dikatakan sudah terbentuk. Orang sudah mulai benci kepada minuman keras dan judi.
Sambungan ayat : “dan mereka bertanya kepada engkau dari hal apa yang mereka belanjakan.” Menurut riwayat ibnu abi hatim dan ikrimah atau said bin jubair dari ibnu abas, sahabat-sahabat rasulullah setelah menerima perintah supaya mengeluarkan belanja atau pengorbanan harta  bagi jalan Allah, ada yang bertanya : “ kami tidak tahu harta yang mana yang dimaksudkan wajib dinafkahkan itu .
Misalnya seorang belanja uang kira-kira Rp 1,000,_ belanja untuk sehari-hari itu ( menurut pasran ketika tafsir ini dibuat). Rupanya setelah selesai berbelanja masih ada sisanya . maka datang minta tolong; berikanah kelebihan dari yang perlu itu.” Demikianlah Allah telah menjelaskan  kepada kamu ayat-ayat, supaya kamu berfikir.”(ujung ayat 219).
Dengan ujung ayat menyuruh berfikir , termasuklah memikirkan mudharat dan manfaat tadi,pertimbangan mudharat dan manfaat minuman keras judi.atau mudharat manfaat dalam mengorbankan harta benda pada jalan Allah,membantu yang patut dibantu.disuruhlah orang-orang memakai fikirannya didalam menafkahkan hartanya.misalnya ada seorang yang kekayaannya ada Rp.1.000.- lalu dinafkahkannyaRp. 1.00 pada jalan Allah.seorang lain pula kekayaannya satu juta rupiah,maka diapun mengluarkan nafkahnya di jalan Allah Rp.10.000,- timbanglah dan fikirkanlah mana yang lebih besar pengorbanan orang ini? Ayat yang berikutnya menyambung terus “ didunia dan diakhirat.”(pangkal ayat 220).yaitu berfikir jangan didunia saja ,berapa keluar berapa tinggal,agak-agak yang akan keluar,agak-agak yang akan tinggal,tapi fikirkanlah pula berapa pahala berapa pahala yang diterima kelak diakherat.hasrat yang akan engkau keluarkan kepunyaan sendiri,tidak ada orang lain yang akan turut campur.sedikit diterima orang,banyakpun akan disyukuri orang,itu adalah diantara engkau dan tuhan.maka disamping memikirkan dunia fikirkanlah pula akhiratnya. Tuhan menyebutkan diayat laen .bahwa laksana orang yang menafkahkalan harta pada jalan Allahialah sebagai mana sebutir benih yang tumbuh,dia menimbulkan tujuh cabang ,satu cabang menghasilkan 100 buah .diakhirat akan mendapat pahala ganda.
Tafsir QS. Al Baqarah ayat 219 menurut tafsir jalalayn adalah sebagai berikut:
(Mereka menanyakan kepadamu tentang minuman keras dan berjudi) apakah hukumnya? (Katakanlah kepada mereka) (pada keduanya) maksudnya pada minuman keras dan berjudi itu terdapat (dosa besar). Menurut satu qiraat dibaca katsiir (banyak) disebabkan keduanya banyak menimbulkan persengketaan, caci-mencaci, dan kata-kata yang tidak senonoh, (dan beberapa manfaat bagi manusia) dengan meminum-minuman keras akan menimbulkan rasa kenikmatan dan kegembiraan, dan dengan berjudi akan mendapatkan uang dengan tanpa susah payah, (tetapi dosa keduanya), maksudnya bencana-bencana yang timbul dari keduanya (lebih besar) artinya lebih parah (daripada manfaat keduanya). Ketika ayat ini diturunkan, sebagian sahabat masih suka meminum minuman keras, sedangkan yang lainnya sudah meninggalkannya hingga akhirnya diharamkan oleh sebuah ayat dalam surat Al-Maidah. (Dan mereka menanyakan kepadamu beberapa yang akan mereka nafkahkan), artinya berapa banyaknya. (Katakanlah), Nafkahkanlah (kelebihan) maksudnya yang lebih dari keperluan dan janganlah kamu nafkahkan apa yang kamu butuhkan dan kamu sia-siakan dirimu. Menurut satu qiraat dibaca al-`afwu sebagai khabar dari mubtada' yang tidak disebutkan dan diperkirakan berbunyi, "yaitu huwa....". (Demikianlah), artinya sebagaimana dijelaskan-Nya kepadamu apa yang telah disebutkan itu (dijelaskan-Nya pula bagimu ayat-ayat agar kamu memikirkan).


            Tafsir QS. Al Baqarah ayat 219 menurut tafsir Quraish Shihab adalah sebagai berikut:

Mereka juga bertanya kepadamu, Muhammad, tentang hukum khamar dan perjudian. Katakan bahwa khamar dan perjudian banyak bahayanya. Di antaranya adalah merusak kesehatan, menghilangkan akal dan harta, menyebar kebencian dan permusuhan di antara sesama. Kendatipun mengandung kegunaan seperti hiburan, keuntungan dan kemudahan, tetapi bahayanya lebih banyak daripada kegunaannya, maka jauhilah. Mereka bertanya juga tentang barang apa yang mereka infakkan. Jawablah kepada mereka bahwa harta yang diinfakkan di jalan Allah adalah yang mudah dan tidak memberatkan kalian. Begitulah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu sekalian agar kalian berfikir tentang apa yang dapat membawa kemanfaatan dan maslahat dunia dan akhirat. (1) (1) Ayat ini menegaskan bahwa khamar (minuman keras: miras), dan perjudian mengandung manfaat dan dosa besar dam dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Seorang peminum miras dapat merasakan nikmat ketika mencapai klimaks. Tetapi kenikmatan itu mengarah pada hilangnya kesadaran dan dapat menimbulkan berbagai penyakit yang dapat mengakibatkan kecanduan. Lebih dari itu, bahaya yang ditimbulkan miras itu juga dapat menyerang berbagai organ tubuh seperti susunan pencernaan dan saraf. Sedang manfaat miras, terutama dari segi materi, dapat dilihat keuntungan materi yang dihasilkan dari penjualannya. Namun, betapa pun besarnya manfaat miras, masih belum seberapa jika dibandingkan dengan bahayanya. Begitu juga judi. Nafsu ingin berjudi terus menerus dapat merusak urat saraf. Di samping itu, keuntungan yang diperoleh seseorang dari sekian kali perjudian, betapa pun besarnya, dapat hilang dalam waktu sekejap yang, lebih dari itu, bisa jadi mengakibatkannya bangkrut dengan menjual semua harta miliknya. Sedangkan kalau dilihat dari segi sosial, judi dapat memicu permusuhan, perkelahian dan sebagainya yang tentu tidak dapat diganti dengan keuntungan materi saja.

1 komentar:

  1. Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam

    BalasHapus