Selamet Mubarok/ 1414231103
Tafsir
Surah Al Baqarah Ayat 219
Minuman
Keras Dan Perjudian
۞يَسَۡٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ
إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ
وَيَسَۡٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ
لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ ٢١٩
(219)
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa
yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan".
Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir
Menurut
keterangan as-Sayuthi didalam Asbabun-Nuzul (sebsb-sebsb turunya wahyu) atas
dasar satu riwayat dari imam ahmad dari abi hurairah,seketika rasul s.a.w.telah
sampai dimadinah ,beliau melihat dapati orang suka sekali minum-minuman keras
yang memabukan suka pula berjudi dan makan hasil dari perjudian,tentu kerap
menjadi pertengkaran .inilah yang menyebabkan ada orang yang datang kepada
rasulullah telah disuruh menanyakan bagaimana ketentuan agama tentang minuman
keras dan perjudian itu.
“Mereaka
bertanya kepada engkau dari hal minuman keras dan perjudian”(pangkal ayat 219).
Rasulullah telah disuruh memberikan jawaban
yang berisi mendidik yang mengajak berfikir. “katakanlah: pada keduanya itu
adalah dosa besar dan ada (pula) beberapa manfaat bagi manusia.” Adapun dosa
besarnya tentu sudah sama dirasakan pada waktu itu . orang yang minum sampe
mabuk , tidak akan lagi mengendalikan diri dan akal budinya. Nafsu-nafsu buruk
yang selama ini ditekan dengan kesopanan ,apabila telah mabuk tidak dapat lagi
dikendalikan, sehingga jatuhlah kemanusiaan orang itu; bercarut-carut,
memaki-maki. Datang panggilan shalat, karena mabuknya itu dia tidak peduli
lagi.
Berjudipun
demikian pula. Sepayah-payahnya mengumpulkan harta benda,dibawa ketempat judi
,timbullah kekalahan. Harta benda yang dikumpul susah payah
berbulan-bulan,bertahun-tahun bisa licin tandas dimeja judi,sehingga keprluan-keperluan
hidup, belanja anak istri menjadi terlantar. Seorang kaya raya beberapa jam
menjadi seorang yang sangat melarat.
Karena keadaan yang demikian kacaulah hidup lantaran judi.
Setelah
diterangkan terlebih dahulu bahwa dosanya besar , tetapi manfaatnyapun tidak
dimungkiri ,wahyu meneruskan “tetapi
dosa keduanya lebih besar dari pada manfaat keduanya.”
Disini
rasulullah telah diperintahkan tuhan menyampaikan ajaran berfikir kepada umat
dengan dua jalan: pertama pertimbangkanlah dulu manakah dosanya yang lebih
besar dosanya dan manfaatnya? Dosa besar
manfaat hanya sedikit. Berkali-kali orang mabuk dan akalnya hilang , diri tidak
terkendalikan ,agama jadi kacau , shalat berceceran, kadang-kadang membuat malu
dihadapan orang banyak. Orang minum rusak jasmani dan rohaninya, rusak
jantungnya. Hanya sekali dalam ratusan kali ada orang yang dapat
manfaatnya,kuat bdannya dan berani berperang . itupun berbahaya juga ; kalau
berperang karna lantaran minum terlebih
dahulu, maka bila pengaruh minuman itu dalam diri, keberanian hilang kembali.
Berjudi
demikian , memang ada juga manfaatnya tetapi sedikit .yaitu kalau-kalau dapat
membantu orang orang melarat dengan kemenangan judi. Tetapi beratus kali
terbukti bahwa kekalahan lebih banyak daripada kemenangan. Menag satu kali
untuk kalah 20 kali.bukan berdema yang dapat tetapi melicin tandaskan yang ada.
Bagaimana
jadinya umat yang ingin menegakkan ketakwaannya kepada Allah kalu dia pemabuk
dan perjudi,bisakah maksud mulia itu kalau dengan hanya mengingat manfaat yang
amat kecil orang suka mengerjakan perbuatan yang lebih besar dosa daripada
mudharatnya?
Yang
kedua,nabi s.a.w.sudah diwahyukan tuhan menyuruh ummat beriman mempertimbangkan
dengan seksama tiap-tiap perbuatan . sebab sebagai pada minuman dan judi itu
,pada pada yang lainpun demikian pula. Segala perkara didunia ini tidaklah ada
yang semata-mata buruk; dalam buruk ada baiknya. Tidaklah semata-mata
baik;dalam baik ada buruknya.sehingga berperangpun, di ayat yang telah
berlalutelah dikatakan bahwa peperangan umumnya tidak disukai. Tetapi tidak
segala yang tidak disukai ada itu ada bahayanya bagi kamu. Dan tidak pula
barang yang disukai itu semuanya bermanfaat. Maka mempertimbangkan satu hal
adalah mengaji mana yang lebih besar manfaatnya daripada mudharatnya. Dengan
demikian demikian orang diajak berfikir jauh dan cerdas. Dan dapatlah taat
menerjakan perintah agama dan menghentikan yang dilarang sesudah berfikir .
sebab segala yang dilarang pastilah karena lebih besar mudharatnya, dan segala
yang diperintahkan pastilah lebih besar manfaatnya.
Dengan
penjawaban pertanyaan itu meratalah dalam kalangan orang-orang yang berpikiran
bahwasannya ALLAH dan rasulnya tidaklah menyukai orang-orang yang beriman atau
sekalian umatnya meminum minuman keras dan berjudi. Tetapi belum berhenti sama
sekali, sebab kecerdasan pikiran manusia tidak sama. Tibaa-tiba pada suatu hari
ada seorang muhajirin disuruh kawan-kawannya menjadi imam pada shalat jamaah
magrib disuatu tempat karena tidak terburu kemasjid. Sedang shalat kacau balau
bacaannya, tidak tentu ujung pangkalnya lagi, sehingga marah lah
kawan-kawannya. Ternyata dia shalat sedang mabuk, sehabis minum maka datanglah
ayat kedua ,yang lebih kera lagi dari yang pertama,yaitu yang tersebut dalam
surat an-nisa (surat 4 ayat 42).yang melarang mendekati shalat, kalau sedang
mabuk.
Kalau
tuah mereka udah dipanggil ,yaitu “
orang-orang yang beriman ‘’ itu namanya sudah keras. Sedang shalat puncak
ibadat orang yang beriman . shalat tiang dari agama ,sedang mereka mengaku
beriman . datang waktu mereka segera berwudlu,segera ke masjid , segera
berjamaah. Tetapi lantaran mabuk mereka dilarang shalat. Jangan shalat
mendekati ajah tidak boleh. Maka dengan larangan keras ini, bertambah besar
jumlah orang yang tidak mabuk lagi. Dan beberapa waktu kemudian terjadilah
suatu ribut-ribut,bertengkar dan nyaris berkelahi. Apa sebabnya ? sebab masih
ada yang mabuk. Sedang pendapat umum tentang ayat pertama dan kedua boleh
dikatakan sudah terbentuk. Orang sudah mulai benci kepada minuman keras dan judi.
Sambungan
ayat : “dan mereka bertanya kepada engkau dari hal apa yang mereka belanjakan.”
Menurut riwayat ibnu abi hatim dan ikrimah atau said bin jubair dari ibnu abas,
sahabat-sahabat rasulullah setelah menerima perintah supaya mengeluarkan
belanja atau pengorbanan harta bagi
jalan Allah, ada yang bertanya : “ kami tidak tahu harta yang mana yang
dimaksudkan wajib dinafkahkan itu .
Misalnya
seorang belanja uang kira-kira Rp 1,000,_ belanja untuk sehari-hari itu (
menurut pasran ketika tafsir ini dibuat). Rupanya setelah selesai berbelanja
masih ada sisanya . maka datang minta tolong; berikanah kelebihan dari yang
perlu itu.” Demikianlah Allah telah menjelaskan
kepada kamu ayat-ayat, supaya kamu berfikir.”(ujung ayat 219).
Dengan
ujung ayat menyuruh berfikir , termasuklah memikirkan mudharat dan manfaat
tadi,pertimbangan mudharat dan manfaat minuman keras judi.atau mudharat manfaat
dalam mengorbankan harta benda pada jalan Allah,membantu yang patut
dibantu.disuruhlah orang-orang memakai fikirannya didalam menafkahkan
hartanya.misalnya ada seorang yang kekayaannya ada Rp.1.000.- lalu
dinafkahkannyaRp. 1.00 pada jalan Allah.seorang lain pula kekayaannya satu juta
rupiah,maka diapun mengluarkan nafkahnya di jalan Allah Rp.10.000,- timbanglah
dan fikirkanlah mana yang lebih besar pengorbanan orang ini? Ayat yang
berikutnya menyambung terus “ didunia dan diakhirat.”(pangkal ayat 220).yaitu
berfikir jangan didunia saja ,berapa keluar berapa tinggal,agak-agak yang akan
keluar,agak-agak yang akan tinggal,tapi fikirkanlah pula berapa pahala berapa
pahala yang diterima kelak diakherat.hasrat yang akan engkau keluarkan
kepunyaan sendiri,tidak ada orang lain yang akan turut campur.sedikit diterima
orang,banyakpun akan disyukuri orang,itu adalah diantara engkau dan tuhan.maka
disamping memikirkan dunia fikirkanlah pula akhiratnya. Tuhan menyebutkan
diayat laen .bahwa laksana orang yang menafkahkalan harta pada jalan Allahialah
sebagai mana sebutir benih yang tumbuh,dia menimbulkan tujuh cabang ,satu
cabang menghasilkan 100 buah .diakhirat akan mendapat pahala ganda.
Tafsir
QS. Al Baqarah ayat 219 menurut tafsir jalalayn adalah sebagai berikut:
(Mereka
menanyakan kepadamu tentang minuman keras dan berjudi) apakah hukumnya?
(Katakanlah kepada mereka) (pada keduanya) maksudnya pada minuman keras dan
berjudi itu terdapat (dosa besar). Menurut satu qiraat dibaca katsiir (banyak)
disebabkan keduanya banyak menimbulkan persengketaan, caci-mencaci, dan
kata-kata yang tidak senonoh, (dan beberapa manfaat bagi manusia) dengan
meminum-minuman keras akan menimbulkan rasa kenikmatan dan kegembiraan, dan
dengan berjudi akan mendapatkan uang dengan tanpa susah payah, (tetapi dosa
keduanya), maksudnya bencana-bencana yang timbul dari keduanya (lebih besar)
artinya lebih parah (daripada manfaat keduanya). Ketika ayat ini diturunkan,
sebagian sahabat masih suka meminum minuman keras, sedangkan yang lainnya sudah
meninggalkannya hingga akhirnya diharamkan oleh sebuah ayat dalam surat
Al-Maidah. (Dan mereka menanyakan kepadamu beberapa yang akan mereka
nafkahkan), artinya berapa banyaknya. (Katakanlah), Nafkahkanlah (kelebihan)
maksudnya yang lebih dari keperluan dan janganlah kamu nafkahkan apa yang kamu
butuhkan dan kamu sia-siakan dirimu. Menurut satu qiraat dibaca al-`afwu
sebagai khabar dari mubtada' yang tidak disebutkan dan diperkirakan berbunyi,
"yaitu huwa....". (Demikianlah), artinya sebagaimana dijelaskan-Nya
kepadamu apa yang telah disebutkan itu (dijelaskan-Nya pula bagimu ayat-ayat
agar kamu memikirkan).
Tafsir QS. Al Baqarah ayat 219
menurut tafsir Quraish Shihab adalah sebagai berikut:
Mereka juga
bertanya kepadamu, Muhammad, tentang hukum khamar dan perjudian. Katakan bahwa
khamar dan perjudian banyak bahayanya. Di antaranya adalah merusak kesehatan,
menghilangkan akal dan harta, menyebar kebencian dan permusuhan di antara sesama.
Kendatipun mengandung kegunaan seperti hiburan, keuntungan dan kemudahan,
tetapi bahayanya lebih banyak daripada kegunaannya, maka jauhilah. Mereka
bertanya juga tentang barang apa yang mereka infakkan. Jawablah kepada mereka
bahwa harta yang diinfakkan di jalan Allah adalah yang mudah dan tidak
memberatkan kalian. Begitulah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kamu
sekalian agar kalian berfikir tentang apa yang dapat membawa kemanfaatan dan
maslahat dunia dan akhirat. (1) (1) Ayat ini menegaskan bahwa khamar (minuman
keras: miras), dan perjudian mengandung manfaat dan dosa besar dam dosanya
lebih besar daripada manfaatnya. Seorang peminum miras dapat merasakan nikmat
ketika mencapai klimaks. Tetapi kenikmatan itu mengarah pada hilangnya
kesadaran dan dapat menimbulkan berbagai penyakit yang dapat mengakibatkan
kecanduan. Lebih dari itu, bahaya yang ditimbulkan miras itu juga dapat
menyerang berbagai organ tubuh seperti susunan pencernaan dan saraf. Sedang
manfaat miras, terutama dari segi materi, dapat dilihat keuntungan materi yang
dihasilkan dari penjualannya. Namun, betapa pun besarnya manfaat miras, masih
belum seberapa jika dibandingkan dengan bahayanya. Begitu juga judi. Nafsu
ingin berjudi terus menerus dapat merusak urat saraf. Di samping itu, keuntungan
yang diperoleh seseorang dari sekian kali perjudian, betapa pun besarnya, dapat
hilang dalam waktu sekejap yang, lebih dari itu, bisa jadi mengakibatkannya
bangkrut dengan menjual semua harta miliknya. Sedangkan kalau dilihat dari segi
sosial, judi dapat memicu permusuhan, perkelahian dan sebagainya yang tentu
tidak dapat diganti dengan keuntungan materi saja.
Produsen dan pengedar miras di negara demokrasi ini sejak JAman DahULu hingga Sekarang masih dibolehkan beroperasi. Sampai kapan yaa?? #mikir #Islam
BalasHapus