Senin, 14 Maret 2016

tafsir ayat berlakunya harta pada sebuah perniagaan (an-nisa ayat 29)

Nama: Siti Ziadatul khikmah
 NIM: 1414231110

 Pembahasan:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Wahai orang-orang orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Qs An-Nisa ayat 29 )
Pada awalnya ayat ini turun  ditunjukan kepada orang yang beriman kepada Allah. Senantiasa orang yang beriman kepada Allah yaitu orang yang percaya , taat dan mejalankan apa yang diperintahkan Allah menjauhi larangan-larangan Allah. Kepada orang beriman itu dijatuhkan larangan , jangan samppai mereka memakan harta benda yang di dalam ayat disebut “harta-harta mu” yaitu bahwasanya harta benda baik ada ditanganmu sendiri atau  yang ditangan orang lain, semuanya adalah harta kamu. Lalu harta kamu itu dengan takdir dankarunia  Allah ada yang diserahkan kepada  Allah kepada tangan mu dan ada yang paada  tangan kawanmu  yang lain.
Lantar ayat tersebut bahwa betapapun kayanya seseorang , sekali-kali janganlah  lupa bhwwa pada hakikatnya kekayaan ituadalah kepunyaan bersama juga. Di dalam harta yang dipegangnya  itu selalu ada hak orang lain , yang wajib dikeluarkan apabila dating waktunya. Dan orang yang miskin pun hendaklah ingat pula bahwa harta yang ada pada si kaya itu ada juga hak yang ada didalamnya.
Datanglah ayat tersebut menerangkan bahwa bagaimanaa  hendaknya cara peredaran harta kamu itu . Harta benda yang dimiliki kalian semua adalah harta kamu bersama dan tidak noleh mengambilnya secara batil. Arti batil tersebut bahawa jangan mengambil harta orang lain dengan jalan yang salah dan tidak sesuai syariat tersebut.”Kecuali bahwa ada dalam perniagaan dengan ridha diantara kamu “  Kalimat perniagaan berasal darikata niaga segala jual dan  beli , tukar-menukar , gaji-menggji, sewa menyewa impor dan export ,upah-mengupah ,dan semua menimbulkan harta benda termasuk dalam perniagaan.
Bersandar pada ayat ini, Imam Syafi’i berpendapat bahwa jual beli tidak sah menurut syari’at melainkan jika ada disertai dengan kata-kata yang menandakan persetujuan, sedangkan menurut Imam Malik, Abu Hanifah,dan Imam Ahmad cukup dengan dilakukannya serah terima barang yang bersangkutan karena perbuatan yang demikian itu sudah dapat menunjukkan atau menandakan persetujuan dan suka sama suka.
Ulama berbeda pendapat mengenai sampai dimana batas “berkeridhaan” itu. Satu golongan berkata, sempurnanya berlaku berkeridhaan pada kedua belah pihak adalah sesudah mereka berpisah setelah dilakukan akad. Menurut Syaukani,yang dihitung jual beli itu adalah adanya ridha hati, dengan senang, tapi tidak harus dengan ucapan, bahkan jika perbuatan dan gerak-gerik sudah menunjukkan yang demikian, maka itu sudah cukup dan memadai. Sedangkan Imam Sayafi’i dan Imam Hanafi mensyaratkan akad itu sebagai bukti keridhaanya. Ridha itu adalah suatu tindakan tersembunyi yang tidak dapat dilihat, sebab itu wajiblah menggantungkannya dengan satu syarat yang dapat menunjukkan ridha itu ialah dengan akad.
Dengan jalan niaga itu beredarlah harta kamu ,pindah dari satu tangan ke tangan yang lain dalam garis yang tertentu.Pokok utamanya ialah ridha kepada Allah , suka sama suka dalam garis yang halal. Misalkan seseorang memiliki kepandaian tukang maka harta yang dihasilkan adalah kepandaian tukangnya tersebu seseoang lagi memerlukan mendirikan sebuah rumah  dan dia sendiri tidak mempunyai keahlian dalam membangun rumah maka orang yang akan membangun rumah hanya mempunyai uang utuk membeli kepandaian tukan tersebut  untuk membangun rumahnya.
Kepandaian tukan tersebut  adalah harta kamu bagi yang menginginkan rumah ,dan uang upah yang akan diterima dari tukang tersebut adalah harta kamu. Apabila tukang disuruh membangun rumah , padahal upahnya tidak dibayar itu adalah slah satu perbuatan mengambil harta kamu atau sebaliknya dikhianati oleh tukang tadi , karena pekerjaannya  tidak sempurna sehingga tidak sepada dengan upah yang telah diterima dengan buruknya pekerjaan tersebut sama sja mengambil harta orang lain.
Maka segala pengicuhan , kecurangan , “korupsi “ berbeda mutu barang   yang sebenarnya dengan beredarnya iklan yang berlebihan   tidak tepat menyelesaikan barang dengan janji yang telah diperbuat  mengurangi mutu  yang diupahkan , mencuri , memeras dan sebagiannya  semua itu adalah termasuk memakan harta benda kamu diantara kamu dengan batil.Batil menggencet upah buruh atau berlalai-lalai bekerja  itu juga memakan harta kamu diantara kamu dengan batil.
Orang kaya tidak mau mngeluarkan zakat ,berwakaf , bersedekah , dan erkurban uuntuk kepentingan umum adalah memakan harta kamu diantara kamu dengan batil. Bahkan hidup yang sangat menonjolkan kemmewahan sehingga menimbulkann iri hati  dan membenci orang iskin itu pun juga memakan harta kamu diantara kamu dengan batil.
Ekonomi Modern dizaman  sekarang ini telah sampai pada intisari maksud  dari ayat ini ekonomi telah diatikan dengan kemakmuran. Ekonomi yang kacau adalah ekonomi yang memakan harta kamu di antara kamu dengan batil di mana yang kaya sudah sanngat kaya yang berlmpah –limpah dan yang miskin sampai menanggun kelaparan sebab satu liter beras pun harus dicari dengan keringat, air mata dan darah lantaran inilah timbulah ciat-cita “Kedilan social “
Datanglah ayat yang menegaskan “Janganlah kamu bunuh diri-diri kamu.” Diantara harta dengan jiwanya tidak boleh bercerai-berai karena orang mencari harta untuk memenuhi kebutuhannya oleh karena itu harta dan jiwa harus bersatu.kemakmuran harta benda terdapat kemakmuran jiwa disamping itu harus menjauhi memakan harta kamu secara batil  janganlah terjadi pembunuhan .Jangan bunuh diri kamu segala harta benda yang ada  pada hakikatnya ialah harta kamu.Segala nyawa yang ada pun adalah pada hakikatnya adalah nyawa kamu. Dan diperjelas lagi pada Surat al-Maidah



Artinya membunuh seseorang hanya berlaku apabila dia membunuh orang pula atau karena dia merusak di bumi apabila tidak sesuai dengan hukum syara maka harta benda dan keselurahan hidupnya akan rusak dan hilanglah keamaanan hidup. Dalam hal ini bahwa janganlah  membunuh orang lain seakan-akan diri kamu dan bahkan dilarang keras membunuh dirimu sendiri. Penderitaan batin betapapun sesaknya perasaan , pahitnya hidup bahkan telah berputus asa dengan kehidupannya namun jangan kamu bunuh .
Terkadang terlintas dalam perasaan hendak menghabisi nyawa sendiri agar terlepas dari penderitaan dan tekanan yang tidak terperkiakan . Dan lihatlah kembali kepada ayat tersebut  seruan kepada orang yang beriman ! orang yang beriman adalah orang yang tidak pernah berputus harapanya dari pertolongan Allah dan Allah akan melepaskan dari penderitaanya.


A.Pengertian RIBA
Riba secara bahasa adalah Ziyadah (tambahan) dalam pengertian lain riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah  riba berarti pengambilah harta tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba namun secara umum riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun  pinjam-meminjam secara bathil. Dalam firman Allah dijelaskan dalam (Qs An-nisa 29)ö
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ
Artinya : “ Hai orang –orang beriman  janganlah kamu memakan hartamu sesamamu dengan bathil"
Dalam kaitannya dengan pengetian al-bathil  dalam ayat tersebut, Ibnu Al Araabi Al Maliki dalam kaitannya dengan Ahkam Al-qur’an bahwa pengertian riba secara adalah tambahan , namun yang dimaksud riba dalam ayat Al-Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi penggaanti. Yang dimaksud transaksi penggati yaitu transaksi  bisnin atau komersial yang melegitimasi adanya penambahantersebut secara adil. Seperti transaksi jual beli, gadai, sewa atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa yang menyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati , termasuk menurunnya ekonomi suatu barang karena penggunan yang menyewa. Mobil misalnya , sesudah dipakai nilai ekonomisnya pasti menurun jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual  beli si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil para pegawai berhak mendapat keuntungan karena disamping menyertakan modal bertanggung jawab atas kemungkinan resiko kerugian

B.Jenis Barang Riba
Para ahli fiqih telah membahas maslah riba dan jenis barang riba. Kesimpulan secara umum menurut para ahli fiqih bahwa barang riba meliputi :
1.      Emas dan Perak baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.
2.      Bahan makanan pokok
3.      Jual beli barang riba dengan bukan yang riba tidak disyaratkan untuk sama dalam jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad.Misalnya mata uang (emas, perak atau kertas)
4.      Jual beli antara barang- barang yang bukan riba diperbolehkan tanpa persamaan dan diserahkan pada waktu akad misalnya pakaian dan elektronik
C.     Larangan Riba dalam Alqur’an dah Hadis
Umat islam dilarang mengambil riba apa pun jenisnya. Larangan supaya Umat islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surat dalam Al- Qur’an
Larangan  riba dalam Al Qur’an
Larangan riba yang terdapat dalam Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus , melainkan diturunkan dalam empat tahapan sebagai berikut:
ü  Menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada lahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati perbuatan kepada Allah.
ü  Dan sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia.Maka riba itu tidak menambah disisi Allah, mencapai keridaan Allah maka yang berbuat demikian itulah orang-oang melipat gandakan (pahalanya)” (Q.S Ar Rum 39)
ü  Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah Swt mengancam memberi balasan yang keras kepada orang-orang Yahudi yang memakan riba Allah berfirman :
”Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi,Kami haramkan atas mereka (memakan-makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka memakan riba ,padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya , dank arena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka itu dsiksa pedih.” (Qs An Nisa 160-161).
ü  Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat gandakan . Para ahli tafsir berpendapapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekan  pada masa tersebut. Allah berfirman ;
ü  Hai oran-orang beriman ,janganlah kamu memakan riba dengan berlipat gandakan dan bertaqwa kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”(Qs. Al-Imran : 130 )
ü  Allah Swt dengan jelas dan tegas mengharamkan apa pun jenisnya tambahan yang diambil dari pinjaman. Allah berfirman  :
“ hai orang-orang beriman ,bertaqwaklah kepada Allah dan tingalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman (Qs. Al-Baqarah 278)


D.    Jenis- Jenis Riba
Secara garis besar riba dikelompokan menjadi empat yaitu sebagi berikut:
1.      Riba Qadh manfaat atau tingkatan kelebihan tertentu  yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
2.      Riba jahiliyah adalah hutang dibayar lebih dari pokoknya
3.      Riba fadhl adalah Pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda , sedangkan barang yang dipertukarkan itu dalam jenis barang ribawi.
4.      Riba Nasi’ah adalah Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dipertkarkan dengen jenis barang ribawi lainnya.

E.     Dampak Negative Riba
1.      Riba memberikan dampak negative bagi ahlak dan jiwa pelakunya
2.      Riba merupakan ahlak dan perbuatan musuh Allah
3.      Riba merupakan kaum jahiliyah
4.      Perilaku riba akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila
5.      Memakan riba menunjukan kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya
6.      Memakan Riba menyebabkan pelakunya mendapat laknat dan dijauhkan rahmat dari Allah
7.      Memakan riba merupakan salah satu perbuatan yang dapat menghantarkan kebinasaan
8.      Riba merupakan perbuatan maksiat



KESIMPULAN

Riba secara bahasa adalah ziyadah (tambahan) menurut istilah adalah  penambahan harta pokok . Dalam syariat islam hukum riba pada bungan BANK hukumnya haram  
Dalam hadits riwayat muslim bahwa Jabir berkata,

لعن  رسول الله  صلعم   أكل الربا ومؤكله وكاتبه  وشاهديه و قال : سواء(رواه  مسلم)                                                                   
 “Rasulullah melaknat dan mengutuk orang memakan riba (kreditur) dan orang yang memberi makan orang lain dengan riba (debitur). Rasul juga mengutuk pegawai yang mencatat transaksi riba dan saksi-saksinya. Nabi SAW bersabda, “Mereka semuanya sama”.(H.R.Muslim).

            Riba diharamkan sebab riba  pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual belo dan maipin pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip Mamalah islam. Di zaman  sekarang ini riba telah merajalela disektor kehidupan masyarakat bahkan tidak bisa telepaskan dalam system riba . Setelah mempelajari tentang riba bahwa riba bukan hanya di system bank  akan tetapi perumpamaan riba banyak.
            Pada  zaman sekarang uang dapat memberikan hasil karena uang dapat dibungakan atau diinvestasikan . Dengan demikian meminjamkan uang dengan bunga yang tinggi maka hukumnya haram. Melihat perkembangan zaman yang semakin maju  bahwa dalam perekonomian riba menurut pandangan saya boleh mengambil riba akan tetapi mengambil riba jangan terlalu tinggi.  Misal dalam system perbankan antara bank syariah dan bank konvensional. berikut perbedaan bank syariah dan bak konvensional

1. Akad Berdasarkan akad sendiri, bank syariah dan bank konvensional memiliki perjanjian atau akad yang berbeda sesuai dengan landasannya. Bank konvensional dibuat sesuai dengan perjanjian yang berpatokan terhadap hukum positif, sedangkan akad atau perjanjian bank syariah dibuat sesuai dengan hukum Islam. Bank syariah sendiri memiliki berbagai macam ketentuan, seperti adanya rukun dan adanya syarat. Rukun yang dimaksudkan di sini berupa penjual, pembeli, ijab qobul, harga dan barang. Sementara untuk syarat sendiri terdiri dari sifat barang maupun jasa yang harus halal, dan juga harga barang maupun jasa yang juga harus jelas.
2. Bunga dan Bagi Hasil Perbedaan yang paling mencolok antara bank syariah dan bank konvensional adalah sistem pada pendapatan usahanya. Bank syariah sendiri menerapkan sistem pendapatan usaha dengan sistem bagi hasil. Syariah sendiri mengharamkan riba dan lebih mendorong sistem bagi hasil. Meskipun keduanya bertujuan sama untuk memperoleh keuntungan dari pemilik dana, akan tetapi caranya berbeda. Adapun perbedaan antara bunga bank dan bagi hasil adalah sebagai berikut:
• Bagi hasil, biasanya jumlahnya dibuat ketika waktu akad atau perjanjian berdasarkan pedoman yang berpatokan pada untung rugi. Besarnya bagi hasil ini disesuaikan berdasarkan besarnya keuntungan yang didapatkan. Sistem bagi hasil ini tergantung dari keuntungan proyek, sehingga apabila merugi maka kerugian tersebut ditanggung secara bersama oleh semua pihak. Sistem bagi hasil ini bisa meningkatkan pembagian laba berdasarkan peningkatan pendapatan.
• Bunga bank, biasanya ditentukan saat waktu perjanjian berdasarkan asumsi untuk selalu untung. Besarnya persentase bunga bank disesuaikan dengan jumlah dari modal yang di kreditkan. Pembayaran bunga biasanya tetap tidak melihat untuk maupun rugi. Pembayaran bunga tak akan meningkat walaupun keuntungan semakin meningkat.
3. Dewan Pengawas Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah sendiri terletak pada dewan pengawas. Dimana, bank syariah sendiri mewajibkan untuk menetapkan DPS atau Dewan Pengawas Syariah, sedangkan bank konvensional tidak menetapkan adanya dewan pengawas. DPS sendiri adalah dewan berupa ulama dan pakar ekonomi yang memiliki pemahaman atau menguasai fiqh mu’amalah bertugas untuk mengawasi sistem operasional bank beserta segala produknya.

























































Tidak ada komentar:

Posting Komentar