Nama: Siti Ziadatul khikmah
NIM: 1414231110
Pembahasan:
NIM: 1414231110
Pembahasan:
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ
تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ
فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
“Wahai
orang-orang orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Qs An-Nisa ayat 29
)
Pada
awalnya ayat ini turun ditunjukan kepada
orang yang beriman kepada Allah. Senantiasa orang yang beriman kepada Allah
yaitu orang yang percaya , taat dan mejalankan apa yang diperintahkan Allah
menjauhi larangan-larangan Allah. Kepada orang beriman itu dijatuhkan larangan ,
jangan samppai mereka memakan harta benda yang di dalam ayat disebut
“harta-harta mu” yaitu bahwasanya harta benda baik ada ditanganmu sendiri atau
yang ditangan orang lain, semuanya
adalah harta kamu. Lalu harta kamu itu dengan takdir dankarunia Allah ada yang diserahkan kepada Allah kepada tangan mu dan ada yang paada tangan kawanmu yang lain.
Lantar
ayat tersebut bahwa betapapun kayanya seseorang , sekali-kali janganlah lupa bhwwa pada hakikatnya kekayaan ituadalah
kepunyaan bersama juga. Di dalam harta yang dipegangnya itu selalu ada hak orang lain , yang wajib
dikeluarkan apabila dating waktunya. Dan orang yang miskin pun hendaklah ingat
pula bahwa harta yang ada pada si kaya itu ada juga hak yang ada
didalamnya.
Datanglah
ayat tersebut menerangkan bahwa bagaimanaa
hendaknya cara peredaran harta kamu itu . Harta benda yang dimiliki
kalian semua adalah harta kamu bersama dan tidak noleh mengambilnya secara
batil. Arti batil tersebut bahawa jangan mengambil harta orang lain dengan jalan
yang salah dan tidak sesuai syariat tersebut.”Kecuali bahwa ada dalam
perniagaan dengan ridha diantara kamu “
Kalimat perniagaan berasal darikata niaga segala jual dan beli , tukar-menukar , gaji-menggji, sewa
menyewa impor dan export ,upah-mengupah ,dan semua menimbulkan harta benda
termasuk dalam perniagaan.
Bersandar
pada ayat ini, Imam Syafi’i berpendapat bahwa jual beli tidak sah menurut
syari’at melainkan jika ada disertai dengan kata-kata yang menandakan
persetujuan, sedangkan menurut Imam Malik, Abu Hanifah,dan Imam Ahmad cukup
dengan dilakukannya serah terima barang yang bersangkutan karena perbuatan yang
demikian itu sudah dapat menunjukkan atau menandakan persetujuan dan suka sama
suka.
Ulama
berbeda pendapat mengenai sampai dimana batas “berkeridhaan” itu. Satu golongan
berkata, sempurnanya berlaku berkeridhaan pada kedua belah pihak adalah sesudah
mereka berpisah setelah dilakukan akad. Menurut Syaukani,yang dihitung jual beli
itu adalah adanya ridha hati, dengan senang, tapi tidak harus dengan ucapan,
bahkan jika perbuatan dan gerak-gerik sudah menunjukkan yang demikian, maka itu
sudah cukup dan memadai. Sedangkan Imam Sayafi’i dan Imam Hanafi mensyaratkan
akad itu sebagai bukti keridhaanya. Ridha itu adalah suatu
tindakan tersembunyi yang tidak dapat dilihat, sebab itu wajiblah
menggantungkannya dengan satu syarat yang dapat menunjukkan ridha itu ialah
dengan akad.
Dengan
jalan niaga itu beredarlah harta kamu ,pindah dari satu tangan ke tangan yang
lain dalam garis yang tertentu.Pokok utamanya ialah ridha kepada Allah , suka
sama suka dalam garis yang halal. Misalkan seseorang memiliki kepandaian tukang
maka harta yang dihasilkan adalah kepandaian tukangnya tersebu seseoang lagi
memerlukan mendirikan sebuah rumah dan
dia sendiri tidak mempunyai keahlian dalam membangun rumah maka orang yang akan
membangun rumah hanya mempunyai uang utuk membeli kepandaian tukan tersebut untuk membangun
rumahnya.
Kepandaian
tukan tersebut adalah harta kamu bagi
yang menginginkan rumah ,dan uang upah yang akan diterima dari tukang tersebut
adalah harta kamu. Apabila tukang disuruh membangun rumah , padahal upahnya
tidak dibayar itu adalah slah satu perbuatan mengambil harta kamu atau
sebaliknya dikhianati oleh tukang tadi , karena pekerjaannya tidak sempurna sehingga tidak sepada dengan
upah yang telah diterima dengan buruknya pekerjaan tersebut sama sja mengambil
harta orang lain.
Maka
segala pengicuhan , kecurangan , “korupsi “ berbeda mutu barang yang
sebenarnya dengan beredarnya iklan yang berlebihan tidak tepat menyelesaikan barang dengan
janji yang telah diperbuat mengurangi
mutu yang diupahkan , mencuri , memeras
dan sebagiannya semua itu adalah
termasuk memakan harta benda kamu diantara kamu dengan batil.Batil menggencet
upah buruh atau berlalai-lalai bekerja
itu juga memakan harta kamu diantara kamu dengan batil.
Orang
kaya tidak mau mngeluarkan zakat ,berwakaf , bersedekah , dan erkurban uuntuk
kepentingan umum adalah memakan harta kamu diantara kamu dengan batil. Bahkan
hidup yang sangat menonjolkan kemmewahan sehingga menimbulkann iri hati dan membenci orang iskin itu pun juga memakan
harta kamu diantara kamu dengan batil.
Ekonomi
Modern dizaman sekarang ini telah sampai
pada intisari maksud dari ayat ini
ekonomi telah diatikan dengan kemakmuran. Ekonomi yang kacau adalah ekonomi yang
memakan harta kamu di antara kamu dengan batil di mana yang kaya sudah sanngat
kaya yang berlmpah –limpah dan yang miskin sampai menanggun kelaparan sebab satu
liter beras pun harus dicari dengan keringat, air mata dan darah lantaran inilah
timbulah ciat-cita “Kedilan social “
Datanglah
ayat yang menegaskan “Janganlah kamu bunuh diri-diri kamu.” Diantara
harta dengan jiwanya tidak boleh bercerai-berai karena orang mencari harta untuk
memenuhi kebutuhannya oleh karena itu harta dan jiwa harus bersatu.kemakmuran
harta benda terdapat kemakmuran jiwa disamping itu harus menjauhi memakan harta
kamu secara batil janganlah terjadi
pembunuhan .Jangan bunuh diri kamu segala harta benda yang ada pada hakikatnya ialah harta kamu.Segala nyawa
yang ada pun adalah pada hakikatnya adalah nyawa kamu. Dan diperjelas lagi pada
Surat al-Maidah
Artinya
membunuh seseorang hanya berlaku apabila dia membunuh orang pula atau karena dia
merusak di bumi apabila tidak sesuai dengan hukum syara maka harta benda dan
keselurahan hidupnya akan rusak dan hilanglah keamaanan hidup. Dalam hal ini
bahwa janganlah membunuh orang lain
seakan-akan diri kamu dan bahkan dilarang keras membunuh dirimu sendiri.
Penderitaan batin betapapun sesaknya perasaan , pahitnya hidup bahkan telah
berputus asa dengan kehidupannya namun jangan kamu bunuh .
Terkadang
terlintas dalam perasaan hendak menghabisi nyawa sendiri agar terlepas dari
penderitaan dan tekanan yang tidak terperkiakan . Dan lihatlah kembali kepada
ayat tersebut seruan kepada orang yang
beriman ! orang yang beriman adalah orang yang tidak pernah berputus harapanya
dari pertolongan Allah dan Allah akan melepaskan dari
penderitaanya.
A.Pengertian
RIBA
Riba
secara bahasa adalah Ziyadah (tambahan) dalam pengertian lain riba juga berarti
tumbuh dan membesar. Sedangkan menurut istilah
riba berarti pengambilah harta tambahan dari harta pokok atau modal
secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba namun secara umum
riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara bathil. Dalam firman
Allah dijelaskan dalam (Qs An-nisa 29)ö
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu‘ ÇËÒÈ
Artinya
: “ Hai orang –orang beriman
janganlah kamu memakan hartamu sesamamu dengan
bathil"
Dalam
kaitannya dengan pengetian al-bathil
dalam ayat tersebut, Ibnu Al Araabi Al Maliki dalam kaitannya dengan
Ahkam Al-qur’an bahwa pengertian riba secara adalah tambahan , namun yang
dimaksud riba dalam ayat Al-Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa
adanya satu transaksi penggaanti. Yang dimaksud transaksi penggati yaitu
transaksi bisnin atau komersial yang
melegitimasi adanya penambahantersebut secara adil. Seperti transaksi jual beli,
gadai, sewa atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa yang menyewa membayar
upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati , termasuk menurunnya
ekonomi suatu barang karena penggunan yang menyewa. Mobil misalnya , sesudah
dipakai nilai ekonomisnya pasti menurun jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal
jual beli si pembeli membayar harga atas
imbalan barang yang diterimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil para
pegawai berhak mendapat keuntungan karena disamping menyertakan modal
bertanggung jawab atas kemungkinan resiko kerugian
B.Jenis
Barang Riba
Para
ahli fiqih telah membahas maslah riba dan jenis barang riba. Kesimpulan secara
umum menurut para ahli fiqih bahwa barang riba meliputi :
1.
Emas
dan Perak baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk lainnya.
2.
Bahan
makanan pokok
3.
Jual
beli barang riba dengan bukan yang riba tidak disyaratkan untuk sama dalam
jumlah maupun untuk diserahkan pada saat akad.Misalnya mata uang (emas, perak
atau kertas)
4.
Jual
beli antara barang- barang yang bukan riba diperbolehkan tanpa persamaan dan
diserahkan pada waktu akad misalnya pakaian dan elektronik
C.
Larangan
Riba dalam Alqur’an dah Hadis
Umat
islam dilarang mengambil riba apa pun jenisnya. Larangan supaya Umat islam tidak
melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surat dalam Al- Qur’an
Larangan riba dalam Al Qur’an
Larangan
riba yang terdapat dalam Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus , melainkan
diturunkan dalam empat tahapan sebagai berikut:
ü
Menolak
anggapan bahwa pinjaman riba yang pada lahirnya seolah-olah menolong mereka yang
memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati perbuatan kepada
Allah.
ü
“Dan
sesuatu riba yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia.Maka riba
itu tidak menambah disisi Allah, mencapai keridaan Allah maka yang berbuat
demikian itulah orang-oang melipat gandakan (pahalanya)” (Q.S Ar Rum
39)
ü
Riba
digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah Swt mengancam memberi balasan yang
keras kepada orang-orang Yahudi yang memakan riba Allah berfirman
:
”Maka
disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi,Kami haramkan atas mereka
(memakan-makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka memakan
riba ,padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya , dank arena
mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan
untuk orang-orang kafir diantara mereka itu dsiksa pedih.” (Qs
An Nisa 160-161).
ü
Riba
diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat gandakan . Para
ahli tafsir berpendapapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup
tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktekan pada masa tersebut. Allah berfirman ;
ü
“Hai
oran-orang beriman ,janganlah kamu memakan riba dengan berlipat gandakan dan
bertaqwa kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”(Qs. Al-Imran
: 130 )
ü
Allah
Swt dengan jelas dan tegas mengharamkan apa pun jenisnya tambahan yang diambil
dari pinjaman. Allah berfirman
:
“
hai orang-orang beriman ,bertaqwaklah kepada Allah dan tingalkan sisa-sisa (dari
berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman (Qs. Al-Baqarah
278)
D.
Jenis-
Jenis Riba
Secara
garis besar riba dikelompokan menjadi empat yaitu sebagi
berikut:
1.
Riba
Qadh manfaat atau tingkatan kelebihan tertentu
yang disyaratkan terhadap yang berhutang.
2.
Riba
jahiliyah adalah hutang dibayar lebih dari pokoknya
3.
Riba
fadhl adalah Pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran yang
berbeda , sedangkan barang yang dipertukarkan itu dalam jenis barang
ribawi.
4.
Riba
Nasi’ah adalah Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi
dipertkarkan dengen jenis barang ribawi lainnya.
E.
Dampak
Negative Riba
1.
Riba
memberikan dampak negative bagi ahlak dan jiwa pelakunya
2.
Riba
merupakan ahlak dan perbuatan musuh Allah
3.
Riba
merupakan kaum jahiliyah
4.
Perilaku
riba akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang
gila
5.
Memakan
riba menunjukan kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya
6.
Memakan
Riba menyebabkan pelakunya mendapat laknat dan dijauhkan rahmat dari
Allah
7.
Memakan
riba merupakan salah satu perbuatan yang dapat menghantarkan kebinasaan
8.
Riba
merupakan perbuatan maksiat
KESIMPULAN
Riba
secara bahasa adalah ziyadah (tambahan) menurut istilah adalah penambahan harta pokok . Dalam syariat islam
hukum riba pada bungan BANK hukumnya haram
Dalam
hadits riwayat muslim bahwa Jabir berkata,
لعن
رسول الله صلعم أكل الربا ومؤكله وكاتبه وشاهديه و قال : سواء(رواه
مسلم)
“Rasulullah
melaknat dan mengutuk orang memakan riba (kreditur) dan orang yang memberi makan
orang lain dengan riba (debitur). Rasul juga mengutuk pegawai yang mencatat
transaksi riba dan saksi-saksinya. Nabi SAW bersabda, “Mereka semuanya
sama”.(H.R.Muslim).
Riba diharamkan sebab riba pengambilan tambahan baik dalam transaksi
jual belo dan maipin pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan
prinsip Mamalah islam. Di zaman sekarang
ini riba telah merajalela disektor kehidupan masyarakat bahkan tidak bisa
telepaskan dalam system riba . Setelah mempelajari tentang riba bahwa riba bukan
hanya di system bank akan tetapi
perumpamaan riba banyak.
Pada zaman sekarang uang dapat memberikan hasil
karena uang dapat dibungakan atau diinvestasikan . Dengan demikian meminjamkan
uang dengan bunga yang tinggi maka hukumnya haram. Melihat perkembangan zaman
yang semakin maju bahwa dalam
perekonomian riba menurut pandangan saya boleh mengambil riba akan tetapi
mengambil riba jangan terlalu tinggi.
Misal dalam system perbankan antara bank syariah dan bank konvensional.
berikut perbedaan bank syariah dan bak konvensional
1.
Akad Berdasarkan akad sendiri, bank syariah dan bank konvensional memiliki
perjanjian atau akad yang berbeda sesuai dengan landasannya. Bank konvensional
dibuat sesuai dengan perjanjian yang berpatokan terhadap hukum positif,
sedangkan akad atau perjanjian bank syariah dibuat sesuai dengan hukum Islam.
Bank syariah sendiri memiliki berbagai macam ketentuan, seperti adanya rukun dan
adanya syarat. Rukun yang dimaksudkan di sini berupa penjual, pembeli, ijab
qobul, harga dan barang. Sementara untuk syarat sendiri terdiri dari sifat
barang maupun jasa yang harus halal, dan juga harga barang maupun jasa yang juga
harus jelas.
2.
Bunga dan Bagi Hasil Perbedaan yang paling mencolok antara bank syariah dan bank
konvensional adalah sistem pada pendapatan usahanya. Bank syariah sendiri
menerapkan sistem pendapatan usaha dengan sistem bagi hasil. Syariah sendiri
mengharamkan riba dan lebih mendorong sistem bagi hasil. Meskipun keduanya
bertujuan sama untuk memperoleh keuntungan dari pemilik dana, akan tetapi
caranya berbeda. Adapun perbedaan antara bunga bank dan bagi hasil adalah
sebagai berikut:
•
Bagi hasil, biasanya jumlahnya dibuat ketika waktu akad atau perjanjian
berdasarkan pedoman yang berpatokan pada untung rugi. Besarnya bagi hasil ini
disesuaikan berdasarkan besarnya keuntungan yang didapatkan. Sistem bagi hasil
ini tergantung dari keuntungan proyek, sehingga apabila merugi maka kerugian
tersebut ditanggung secara bersama oleh semua pihak. Sistem bagi hasil ini bisa
meningkatkan pembagian laba berdasarkan peningkatan pendapatan.
•
Bunga bank, biasanya ditentukan saat waktu perjanjian berdasarkan asumsi untuk
selalu untung. Besarnya persentase bunga bank disesuaikan dengan jumlah dari
modal yang di kreditkan. Pembayaran bunga biasanya tetap tidak melihat untuk
maupun rugi. Pembayaran bunga tak akan meningkat walaupun keuntungan semakin
meningkat.
3.
Dewan Pengawas Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah sendiri
terletak pada dewan pengawas. Dimana, bank syariah sendiri mewajibkan untuk
menetapkan DPS atau Dewan Pengawas Syariah, sedangkan bank konvensional tidak
menetapkan adanya dewan pengawas. DPS sendiri adalah dewan berupa ulama dan
pakar ekonomi yang memiliki pemahaman atau menguasai fiqh mu’amalah bertugas
untuk mengawasi sistem operasional bank beserta segala produknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar