Senin, 14 Maret 2016

perilaku konsumsi al-an'am ayat 143-144

Nama : Rizky Dwi Nanda Fauzi
NIM   : 1414231101

Pembahasan:
A.    Surah Al – An’am Ayat 143-144
ثَمَٰنِيَةَ أَزۡوَٰجٖۖ مِّنَ ٱلضَّأۡنِ ٱثۡنَيۡنِ وَمِنَ ٱلۡمَعۡزِ ٱثۡنَيۡنِۗ قُلۡ ءَآلذَّكَرَيۡنِ حَرَّمَ أَمِ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ أَمَّا ٱشۡتَمَلَتۡ عَلَيۡهِ أَرۡحَامُ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۖ نَبِّ‍ُٔونِي بِعِلۡمٍ إِن كُنتُمۡ صَٰدِقِينَ ١٤٣ وَمِنَ ٱلۡإِبِلِ ٱثۡنَيۡنِ وَمِنَ ٱلۡبَقَرِ ٱثۡنَيۡنِۗ قُلۡ ءَآلذَّكَرَيۡنِ حَرَّمَ أَمِ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ أَمَّا ٱشۡتَمَلَتۡ عَلَيۡهِ أَرۡحَامُ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۖ أَمۡ كُنتُمۡ شُهَدَآءَ إِذۡ وَصَّىٰكُمُ ٱللَّهُ بِهَٰذَاۚ فَمَنۡ أَظۡلَمُ مِمَّنِ ٱفۡتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبٗا لِّيُضِلَّ ٱلنَّاسَ بِغَيۡرِ عِلۡمٍۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ١٤٤
(143) (yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang domba, sepasang dari kambing. Katakanlah: "Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya?" Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kamu memang orang-orang yang benar (144) dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. Katakanlah: "Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? Apakah kamu menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini bagimu? Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan?" Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
B.     Mufrodat (Kosa Kata Ayat)
1.      Mufrodat Ayat 143
Mufrodat
Terjemahan
أَزۡوَٰجٖۖ
Sepasang
ٱلضَّأۡنِ
Domba
ٱلۡمَعۡزِ
Kambing
ءَآلذَّكَرَيۡنِ
Apakah dua yang jantan
حَرَّمَ
Yang diharamkan
أَمِ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ
Ataukah dua yang betina
ٱشۡتَمَلَتۡ
Yang berada
عَلَيۡهِ
Di dalam
أَرۡحَامُ
Kandungannya
ٱلۡأُنثَيَيۡنِۖ
Dari dua betina
نَبِّ‍ُٔونِي
Terangkanlah pada-Ku
بِعِلۡمٍ
Dengan berdasar pengetahuan
صَٰدِقِينَ
Orang-orang yang benar

2.      Mufrodat Ayat 144
Mufrodat
Terjemahan
وَمِنَ
Dan sepasang dari
ٱلۡإِبِلِ
Unta
ٱلۡبَقَرِ
Lembu
ءَآلذَّكَرَيۡنِ
Apakah dua yang jantan
حَرَّمَ
Yang diharamkan
ٱلۡأُنثَيَيۡنِ
Dua yang betina
ٱشۡتَمَلَتۡ
Yang berada
عَلَيۡهِ
Di dalam
أَرۡحَامُ
Kandungannya
ٱلۡأُنثَيَيۡنِۖ
Dari dua betina
شُهَدَآءَ
Menyaksikan
وَصَّىٰكُمُ
Menetapkan
فَمَنۡ
Maka siapakah
أَظۡلَمُ
Yang lebih zalim
مِمَّنِ
Daripada orang-orang
ٱفۡتَرَىٰ
Membuat-buat
كَذِبٗا
Dusta
عَلَى
Terhadap
لِّيُضِلَّ
Untuk menyesatkan
عِلۡمٍۚ
Pengetahuan
إِنَّ
Sesungguhnya
يَهۡدِي
Petunjuk
ٱلظَّٰلِمِينَ
Orang-orang yang zalim

C.    Tafsir Surah Al – An’am Ayat 143-144
Ayat diatas menjelaskan tentang perilaku konsumsi, yang berkaitan dengan orang-orang arab di masa sebelum Islam (masa kebodohan umat Islam) yang mengharamkan beberapa golongan dari hewan ternak, tanam-tanaman, serta buah-buahan serta mengkategorikannya ke dalam beberapa golongan antara lain ada yang disebut bahirah, saibah, wasilah, dan ham serta lain-lainnya yang merka buat-buat sendiri. Namun firman Allah surah Al – An’am ayat 143-144 menyangkal atas apa yang diharamkan oleh orang-orang arab sebelum Islam.
Allah Swt. menjelaskan bahwa Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung; dan Dialah yang menjadikan hewan ternak, sebagian darinya dapat dijadikan sarana angkutan dan sebagian yang lain dapat dijadikan kewan potong.
Kemudian Dia menjelaskan berbagai jenis ternak sampai kepada keterangan mengenai kambing. Ada kambing yang berbulu putih, yang lazim disebut da’n (domba); ada yang berbulu hitam, disebut ma’iz (kambing); sampai kepada unta yang dijelaskan ada yang jenis jantan dan jenis betina. Begitu pula ternak sapi.
Lalu disebutkan bahwa Allah Swt. tidak mengharamkan sesuatupun dari hal tersebut, tidak pula satupun dari anak-anaknya. Bahkan semuanya Dia ciptakan untuk Bani Adam; dapat dimakan oleh mereka, dapat dijadikan sebagai unta kendaraan, dapat dijadikan sarana angkutan, dapat pula dijadikan sebagai hewan perah, dan banyak lagi kegunaan lainnya. Seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
)وَأَنزَلَ لَكُم مِّنَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ ثَمَٰنِيَةَ أَزۡوَٰجٖۚ(
dan Dia menurunkan untuk kalian delapan ekor yang berpasangan dari binatang ternak. (Az-Zumar: 6), hingga akhir ayat.
Adapun firman Allah swt.:
)أَمَّا ٱشۡتَمَلَتۡ عَلَيۡهِ أَرۡحَامُ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۖ(
ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? (Al-An’am: 143)
Ayat ini merupakan sanggahan terhadap ucapan mereka yang disebutkan di dalam firman-Nya:
)مَا فِي بُطُونِ هَٰذِهِ ٱلۡأَنۡعَٰمِ خَالِصَةٞ لِّذُكُورِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلَىٰٓ أَزۡوَٰجِنَاۖ (
apa yang ada dalam perut binatang ternak ini adalah khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami. (Al-An’am: 139), hingga akhir ayat.
Sedangkan firman Allah Swt.:
)نَبِّ‍ُٔونِي بِعِلۡمٍ إِن كُنتُمۡ صَٰدِقِينَ (
Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kalian memang orang-orang yang benar. (Al-An’am: 143)
Maksudnya, ceritakanlah kepadaku dengan penuh keyakinan, mengapa Allah mengharamkan atas kalian apa yang kalian duga haram dari hewan bahirah, saibah, wasilah, ham, dan lain-lainnya ?
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: (yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang dari domba dan sepasang dari kambig. (Al-An’am: 143) Yang disebutkan dalam ayat ini merupakan empat pasang. Katakanlah.”Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua yang betina ?” (Al-An’am: 143) Yaitu mengapa ada sesuatu dari hal tersebut yang diharamkan ? ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? (Al-An-am: 143) Artinya, tiada yang dikandung oleh suatu rahim melainkan ada kalanya jenis jantan dan atau jenis betina; maka mengapa kalian mengharamkan sebagiannya dan menghalalkan sebagian yang lainnya ? Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kalian memang orang-orang yang benar. (Al-An’am: 143) Allah Swt. berfirman, menyatakan bahwa semuanya itu halal hukumnya.
Firman Allah Swt.:
 )أَمۡ كُنتُمۡ شُهَدَآءَ إِذۡ وَصَّىٰكُمُ ٱللَّهُ بِهَٰذَاۚ (
Apakah kalian menyaksikan di waktu Allah menciptakan ini bagi kalian. (Al-An’am: 144)
Makna ayat ini mengandung pengertian kecaman yang ditunjukan kepada mereka telah berani membuat-buat kedustaan terhadap Allah dalam mengharamkan apa yang mereka haramkan dari hewan ternak itu.
)فَمَنۡ أَظۡلَمُ مِمَّنِ ٱفۡتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبٗا لِّيُضِلَّ ٱلنَّاسَ بِغَيۡرِ عِلۡمٍۚ (
Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan? (Al-An’am: 144)
Yakni tidak ada seorang pun yang lebih zalim dan lebih aniaya daripada orang tersebut.
 )إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ(
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim (Al-An’am: 144)
Orang yang mula-mula termasuk kedalam kecaman ayat ini ialah Amr Ibnu Luhai Ibnu Qum’ah, karena dialah orang yang mula-mula mengubah agama para nabi dan yang mula-mula mengadakan hewan shaibah, wasilah, dan ham, seperti yang diterangkan di dalam hadits sahih mengenai hal tersebut.
Selanjutnya ayat ini memerinci keadaan binatang ternak, bukan saja untuk menampakkan betapa banyak nikmat Allah, tetapi juga untuk lebih menampakkan kecaman-Nya kepada mereka yang mengada-ada tentang ketentuan-ketentuan kaum musyrikin menyangkut binatang-binatang itu, dengan jalan menampilkan satu persatu dan dari segala seginya. Demikian Thabathaba’i menghubungkan ayat ini dengan ayat yang lalu.
Al-Biqa’i menulis bahwa karena kaum musyrikin dilukiskan pada ayat-ayat yang lalu memerinci keharaman buat lelaki dan wanita, maka Allah pun dalam rangka membungkam mereka melakukan rincian guna menjelaskan betapa rapuh alasan mereka.
Ayat ini menyatakan bahwa binatang ternak yang antara lain bermanfaat untuk menjadi pengangkut barang dan tunggangan itu ada delapan pasang jantan dan betina, masing-masing tidak dapat lahir kecuali melalui pasangannya, dari jenis domba dua, yakni sepasang jantan dan betina dan dari jenis kambing dua, yakni sepasang juga. Kini setelah jelas dan gamblang pembagian itu katakanlah wahai Nabi Muhammad, yakni tanyakanlah kepada orang-orang musyrik yang mengada-ada pengharaman dan penghalalan itu – tanyakanlah untuk membungkam sekaligus mengecam dan mengejek mereka – apa alasan pengharaman pasangan-pasangan hewan itu dan yang mana yangdiharamkan: “Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah, kalau demikian seharusnya kalian mengharamkan semua yang jantan. Tentu saja tidak, karena ternyata kalian terkadang menghalalkan yang jantan, ataukah dua yang betina, yang diharamkan Allah. Tentu juga tidak, sebab sering kali juga kalian menghalalkan yang betina, ataukah kalian haramkan yang ada dalam kandungan kedua betina, yakni yang dikandung oleh domba dan kambing, yaitu anak kambing dan domba yang jantan dan betina ?” Kalau demikian seharusnya kalian mengharamkan seluruhnya. Mereka yang ditanya itu bungkam, maka sekali lagi diajukan kepada mereka pertanyaan yang bertujuan mengecam:  Terangkanlah kepadaku berdasar pengetahuan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, apa alasan penghalalan dan pengharaman itu, jika kamu memang orang-orang yang benar dalam penghalalan dan pengharaman itu.”
Setelah membungkam mereka menyangkut jenis domba dan kambing, kini kecaman tertuju kepada mereka melalui pengharaman unta dan sapi. Di sini – tulis Al-biqa’i – unta tidak dirinci jenis-jenisnya, demikian juga dengan lembu yang tidak disebut kerbau, karena jenis masing-masing dapat saling berhubungan dan melahirkan berbeda dengan kambing atau dengan domba, karena keduanya sama sekali tidak dapat saling berhubungan kelamin. Ayat ini melanjutkan pertanyaan dengan menegaskan bahwa dan selain dari kedua pasang binatang ternak yang jumlah keseluruhannya delapan pasang itu, Allah juga yang menciptakan dari jenis unta dua, yakni sepasang, jantan dan betina, serta dari jenis lembu dua, yakni sepasang, jantan dan betina. Katakanlah kepada mereka wahai Nabi Muhammad saw.: “Apakah dua yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan kedua betina.
Kalau ini puun tidak dapat kamu jawab melalui nalar dan pemikiran kamu, atau berdasar penyampaian seorang nabi yang menerima wahyu Ilahi, maka apakah kamu hadir menyaksikan pada saat Allahh menetapkan ini bagi kamu dan mendengar sendiri ketetapan itu dari-Nya ? Tentu tidak, bukan ? Jika demikian, hentikan apa yang kamu lakukan, karena itu adalah kezaliman, menetapkan sesuatu bukan pada tempatnya dengan mengharamkan yang halal, serta bertindak sebagai penetap hukum, padahal hanya Allah penetap hukum. Maka jika demikian, siapakah yang lebih zalim daripada kamu yang merupakan dan atau yang mengikuti orang-orang yang membuat-buat dusta dengan sengaja terhadap Allah dengan tujuan untuk menyesatkan manusia  tanpa pengetahuan ? Jelas tidak ada yang lebih zalim! Jika demikian, berhati-hatilah karena sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim, akibat mereka memilih jalan yang sesat.
Ayat-ayat diatas menyimpulkan sanggahan kepada kaum musyrikin bahwa binatang-binatang, domba, kambing, unta dan lembu, masing-masing terdiri dari jantan dan betina. Kalau yang diharamkan adalah jantan, mestinya semua jantan diharamkan, dan kalau betina, maka semua betina diharamkan, atau apa yang ada dikandungannya – jantan atau betina – maka semua yang jantan dan betina seharusnya haram. Tetapi kenyataan pengharaman yang mereka ketakan tidak demikian. Ini berarti tidak mungkin Allah yang mengharamkannya, karena jika Allah yang mengharamkannya pasti tidak akan berbeda-beda, karena hukum-hukum yang bersumber dari Allah pastilah sama dalam segala hal selama sifat dan keadaannya sama. Ini membuktikan bahwa pengharaman itu tidak bersumber dari Allah swt. tetapi mereka yang mengada-adakannya.
D.    Keterkaitan Ayat di Bidang Ekonomi
Keterkaitan ayat diatas dengan bidang ekonomi dapat dilihat dari segi konsumsi, dimana konsumsi juga merupakan aktivitas ekonomi selain produksi dan juga distribusi. Islam hanya menganjurkan umatnya untuk mengkonsumsi barang/makanan yang baik dan halal (halalan Tayiban), namun untuk keadaan tertentu Islam memperbolehkan juga untuk mengkonsumsi selain barang/makanan yang halal. Hal tersebut dijelaskan oleh Allah dalam firman-Nya Al-Qur’an surah An-Nahl ayat 66-69 yang berbunyi sebagai berikut:
وَإِنَّ لَكُمۡ فِي ٱلۡأَنۡعَٰمِ لَعِبۡرَةٗۖ نُّسۡقِيكُم مِّمَّا فِي بُطُونِهِۦ مِنۢ بَيۡنِ فَرۡثٖ وَدَمٖ لَّبَنًا خَالِصٗا سَآئِغٗا لِّلشَّٰرِبِينَ ٦٦ وَمِن ثَمَرَٰتِ ٱلنَّخِيلِ وَٱلۡأَعۡنَٰبِ تَتَّخِذُونَ مِنۡهُ سَكَرٗا وَرِزۡقًا حَسَنًاۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَةٗ لِّقَوۡمٖ يَعۡقِلُونَ ٦٧ وَأَوۡحَىٰ رَبُّكَ إِلَى ٱلنَّحۡلِ أَنِ ٱتَّخِذِي مِنَ ٱلۡجِبَالِ بُيُوتٗا وَمِنَ ٱلشَّجَرِ وَمِمَّا يَعۡرِشُونَ ٦٨ ثُمَّ كُلِي مِن كُلِّ ٱلثَّمَرَٰتِ فَٱسۡلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ ذُلُلٗاۚ يَخۡرُجُ مِنۢ بُطُونِهَا شَرَابٞ مُّخۡتَلِفٌ أَلۡوَٰنُهُۥ فِيهِ شِفَآءٞ لِّلنَّاسِۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَةٗ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٦٩
(66) Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya
(67) Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan
(68) Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: "Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia"
(69) kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan
            Dalam firman-Nya yang lain Allah juga menjelaskan beberapa barang/makanan yang diharamkan atau dilarang untuk dikonsumsi, seperti yang dijelaskan dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 173 yang berbunyi sebagai berikut:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ١٧٣
(173) Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
            Penjelasan beberapa ayat diatas juga dapat dijadikan sebagai sangkalan atas apa yang di haramkan oleh orang-orang arab di masa sebelum Islam. Apa yang mereka haramkan sesungguhnya tidak diharamkan oleh allah, adapun beberapa barang atau makanan yang diharamkan oleh Allah selain yang dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 173 adalah barang-barang yang didapatkan dengan cara atau dari jalan yang dilarang oleh Allah, seperti misalnya:
1.      Didapat dari hasil riba,
2.      Merampas hak atas orang lain,
3.      Didapat dari hasil judi,
4.      Menipu dan mengurangi timbangan,
5.      Tidak menyebut nama Allah ketika menyembelih, proses tercekik, dipukul jatuh, ditanduk kecuali yang sempat disembelih sebelum matinya.











E.     Daftar Pustaka
M. Quraish Shihab. TAFSIR AL-MISBAH Pesan, Kesan, dan Keserasian Al Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
Rudi Abu Azka, 2015. Tafsir Surat Al-An’am ayat 143-144. Dikutip dari http://ibnukatsironline.blogspot.co.id/2015/05/tafsir-surat-al-anam-ayat-143-144.html Diakses pada tanggal  08 Februari 2016 pukul 11.43 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar