NIM : 1414231101
Pembahasan:
A.
Surah
Al – An’am Ayat 143-144
ثَمَٰنِيَةَ
أَزۡوَٰجٖۖ مِّنَ ٱلضَّأۡنِ ٱثۡنَيۡنِ وَمِنَ ٱلۡمَعۡزِ ٱثۡنَيۡنِۗ قُلۡ
ءَآلذَّكَرَيۡنِ حَرَّمَ أَمِ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ أَمَّا ٱشۡتَمَلَتۡ عَلَيۡهِ
أَرۡحَامُ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۖ نَبُِّٔونِي بِعِلۡمٍ إِن كُنتُمۡ صَٰدِقِينَ ١٤٣ وَمِنَ
ٱلۡإِبِلِ ٱثۡنَيۡنِ وَمِنَ ٱلۡبَقَرِ ٱثۡنَيۡنِۗ قُلۡ ءَآلذَّكَرَيۡنِ حَرَّمَ
أَمِ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ أَمَّا ٱشۡتَمَلَتۡ عَلَيۡهِ أَرۡحَامُ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۖ أَمۡ
كُنتُمۡ شُهَدَآءَ إِذۡ وَصَّىٰكُمُ ٱللَّهُ بِهَٰذَاۚ فَمَنۡ أَظۡلَمُ مِمَّنِ ٱفۡتَرَىٰ
عَلَى ٱللَّهِ كَذِبٗا لِّيُضِلَّ ٱلنَّاسَ بِغَيۡرِ عِلۡمٍۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا
يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ ١٤٤
(143) (yaitu)
delapan binatang yang berpasangan, sepasang domba, sepasang dari kambing.
Katakanlah: "Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua yang
betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya?" Terangkanlah
kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kamu memang orang-orang yang benar (144)
dan sepasang dari unta dan sepasang dari lembu. Katakanlah: "Apakah dua
yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam
kandungan dua betinanya? Apakah kamu menyaksikan di waktu Allah menetapkan ini
bagimu? Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat
dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan?" Sesungguhnya
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim.
B.
Mufrodat
(Kosa Kata Ayat)
1.
Mufrodat
Ayat 143
Mufrodat
|
Terjemahan
|
أَزۡوَٰجٖۖ
|
Sepasang
|
ٱلضَّأۡنِ
|
Domba
|
ٱلۡمَعۡزِ
|
Kambing
|
ءَآلذَّكَرَيۡنِ
|
Apakah dua yang jantan
|
حَرَّمَ
|
Yang diharamkan
|
أَمِ ٱلۡأُنثَيَيۡنِ
|
Ataukah dua yang betina
|
ٱشۡتَمَلَتۡ
|
Yang berada
|
عَلَيۡهِ
|
Di dalam
|
أَرۡحَامُ
|
Kandungannya
|
ٱلۡأُنثَيَيۡنِۖ
|
Dari dua betina
|
نَبُِّٔونِي
|
Terangkanlah pada-Ku
|
بِعِلۡمٍ
|
Dengan berdasar pengetahuan
|
صَٰدِقِينَ
|
Orang-orang yang benar
|
2.
Mufrodat
Ayat 144
Mufrodat
|
Terjemahan
|
وَمِنَ
|
Dan sepasang dari
|
ٱلۡإِبِلِ
|
Unta
|
ٱلۡبَقَرِ
|
Lembu
|
ءَآلذَّكَرَيۡنِ
|
Apakah dua yang jantan
|
حَرَّمَ
|
Yang diharamkan
|
ٱلۡأُنثَيَيۡنِ
|
Dua yang betina
|
ٱشۡتَمَلَتۡ
|
Yang berada
|
عَلَيۡهِ
|
Di dalam
|
أَرۡحَامُ
|
Kandungannya
|
ٱلۡأُنثَيَيۡنِۖ
|
Dari dua betina
|
شُهَدَآءَ
|
Menyaksikan
|
وَصَّىٰكُمُ
|
Menetapkan
|
فَمَنۡ
|
Maka siapakah
|
أَظۡلَمُ
|
Yang lebih zalim
|
مِمَّنِ
|
Daripada orang-orang
|
ٱفۡتَرَىٰ
|
Membuat-buat
|
كَذِبٗا
|
Dusta
|
عَلَى
|
Terhadap
|
لِّيُضِلَّ
|
Untuk menyesatkan
|
عِلۡمٍۚ
|
Pengetahuan
|
إِنَّ
|
Sesungguhnya
|
يَهۡدِي
|
Petunjuk
|
ٱلظَّٰلِمِينَ
|
Orang-orang yang zalim
|
C.
Tafsir
Surah Al – An’am Ayat 143-144
Ayat diatas menjelaskan tentang
perilaku konsumsi, yang berkaitan dengan orang-orang arab di masa sebelum Islam
(masa kebodohan umat Islam) yang mengharamkan beberapa golongan dari hewan
ternak, tanam-tanaman, serta buah-buahan serta mengkategorikannya ke dalam
beberapa golongan antara lain ada yang disebut bahirah, saibah, wasilah, dan
ham serta lain-lainnya yang merka buat-buat sendiri. Namun firman Allah
surah Al – An’am ayat 143-144 menyangkal atas apa yang diharamkan oleh
orang-orang arab sebelum Islam.
Allah Swt. menjelaskan bahwa Dialah
yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung; dan
Dialah yang menjadikan hewan ternak, sebagian darinya dapat dijadikan sarana
angkutan dan sebagian yang lain dapat dijadikan kewan potong.
Kemudian Dia menjelaskan berbagai jenis
ternak sampai kepada keterangan mengenai kambing. Ada kambing yang berbulu
putih, yang lazim disebut da’n (domba); ada yang berbulu hitam, disebut ma’iz
(kambing); sampai kepada unta yang dijelaskan ada yang jenis jantan dan jenis
betina. Begitu pula ternak sapi.
Lalu disebutkan bahwa Allah Swt. tidak
mengharamkan sesuatupun dari hal tersebut, tidak pula satupun dari
anak-anaknya. Bahkan semuanya Dia ciptakan untuk Bani Adam; dapat dimakan oleh
mereka, dapat dijadikan sebagai unta kendaraan, dapat dijadikan sarana
angkutan, dapat pula dijadikan sebagai hewan perah, dan banyak lagi kegunaan
lainnya. Seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:
)وَأَنزَلَ
لَكُم مِّنَ ٱلۡأَنۡعَٰمِ ثَمَٰنِيَةَ أَزۡوَٰجٖۚ(
dan Dia menurunkan untuk kalian delapan ekor yang
berpasangan dari binatang ternak. (Az-Zumar: 6),
hingga akhir ayat.
Adapun firman Allah swt.:
)أَمَّا
ٱشۡتَمَلَتۡ عَلَيۡهِ أَرۡحَامُ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۖ(
ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya? (Al-An’am: 143)
Ayat ini merupakan sanggahan terhadap
ucapan mereka yang disebutkan di dalam firman-Nya:
)مَا
فِي بُطُونِ هَٰذِهِ ٱلۡأَنۡعَٰمِ خَالِصَةٞ لِّذُكُورِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلَىٰٓ
أَزۡوَٰجِنَاۖ (
apa yang ada dalam perut binatang ternak ini adalah
khusus untuk pria kami dan diharamkan atas wanita kami.
(Al-An’am: 139), hingga akhir ayat.
Sedangkan
firman Allah Swt.:
)نَبُِّٔونِي
بِعِلۡمٍ إِن كُنتُمۡ صَٰدِقِينَ (
Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan
jika kalian memang orang-orang yang benar. (Al-An’am:
143)
Maksudnya, ceritakanlah kepadaku dengan
penuh keyakinan, mengapa Allah mengharamkan atas kalian apa yang kalian duga
haram dari hewan bahirah, saibah, wasilah, ham, dan lain-lainnya ?
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas
sehubungan dengan makna firman-Nya: (yaitu) delapan binatang yang
berpasangan, sepasang dari domba dan sepasang dari kambig. (Al-An’am: 143)
Yang disebutkan dalam ayat ini merupakan empat pasang. Katakanlah.”Apakah
dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua yang betina ?” (Al-An’am:
143) Yaitu mengapa ada sesuatu dari hal tersebut yang diharamkan ? ataukah
yang ada dalam kandungan dua betinanya? (Al-An-am: 143) Artinya, tiada yang
dikandung oleh suatu rahim melainkan ada kalanya jenis jantan dan atau jenis
betina; maka mengapa kalian mengharamkan sebagiannya dan menghalalkan sebagian
yang lainnya ? Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kalian
memang orang-orang yang benar. (Al-An’am: 143) Allah Swt. berfirman,
menyatakan bahwa semuanya itu halal hukumnya.
Firman Allah Swt.:
)أَمۡ
كُنتُمۡ شُهَدَآءَ إِذۡ وَصَّىٰكُمُ ٱللَّهُ بِهَٰذَاۚ (
Apakah kalian menyaksikan di waktu Allah menciptakan
ini bagi kalian. (Al-An’am: 144)
Makna ayat ini mengandung pengertian
kecaman yang ditunjukan kepada mereka telah berani membuat-buat kedustaan
terhadap Allah dalam mengharamkan apa yang mereka haramkan dari hewan ternak
itu.
)فَمَنۡ
أَظۡلَمُ مِمَّنِ ٱفۡتَرَىٰ عَلَى ٱللَّهِ كَذِبٗا لِّيُضِلَّ ٱلنَّاسَ بِغَيۡرِ
عِلۡمٍۚ (
Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang
yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa
pengetahuan? (Al-An’am: 144)
Yakni tidak ada seorang pun yang lebih
zalim dan lebih aniaya daripada orang tersebut.
)إِنَّ
ٱللَّهَ لَا يَهۡدِي ٱلۡقَوۡمَ ٱلظَّٰلِمِينَ(
Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada
orang-orang yang zalim (Al-An’am: 144)
Orang yang mula-mula termasuk kedalam
kecaman ayat ini ialah Amr Ibnu Luhai Ibnu Qum’ah, karena dialah orang yang
mula-mula mengubah agama para nabi dan yang mula-mula mengadakan hewan shaibah,
wasilah, dan ham, seperti yang diterangkan di dalam hadits sahih
mengenai hal tersebut.
Selanjutnya ayat ini memerinci keadaan
binatang ternak, bukan saja untuk menampakkan betapa banyak nikmat Allah,
tetapi juga untuk lebih menampakkan kecaman-Nya kepada mereka yang mengada-ada
tentang ketentuan-ketentuan kaum musyrikin menyangkut binatang-binatang itu,
dengan jalan menampilkan satu persatu dan dari segala seginya. Demikian
Thabathaba’i menghubungkan ayat ini dengan ayat yang lalu.
Al-Biqa’i menulis bahwa karena kaum
musyrikin dilukiskan pada ayat-ayat yang lalu memerinci keharaman buat lelaki
dan wanita, maka Allah pun dalam rangka membungkam mereka melakukan rincian
guna menjelaskan betapa rapuh alasan mereka.
Ayat ini menyatakan bahwa binatang
ternak yang antara lain bermanfaat untuk menjadi pengangkut barang dan
tunggangan itu ada delapan pasang jantan dan betina, masing-masing tidak
dapat lahir kecuali melalui pasangannya, dari jenis domba dua, yakni
sepasang jantan dan betina dan dari jenis kambing dua, yakni
sepasang juga. Kini setelah jelas dan gamblang pembagian itu katakanlah wahai
Nabi Muhammad, yakni tanyakanlah kepada orang-orang musyrik yang mengada-ada
pengharaman dan penghalalan itu – tanyakanlah untuk membungkam sekaligus
mengecam dan mengejek mereka – apa alasan pengharaman pasangan-pasangan hewan
itu dan yang mana yangdiharamkan: “Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah,
kalau demikian seharusnya kalian mengharamkan semua yang jantan. Tentu saja
tidak, karena ternyata kalian terkadang menghalalkan yang jantan, ataukah
dua yang betina, yang diharamkan Allah. Tentu juga tidak, sebab sering kali
juga kalian menghalalkan yang betina, ataukah kalian haramkan yang
ada dalam kandungan kedua betina, yakni yang dikandung oleh domba dan
kambing, yaitu anak kambing dan domba yang jantan dan betina ?” Kalau demikian
seharusnya kalian mengharamkan seluruhnya. Mereka yang ditanya itu bungkam,
maka sekali lagi diajukan kepada mereka pertanyaan yang bertujuan
mengecam: “Terangkanlah kepadaku
berdasar pengetahuan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan, apa
alasan penghalalan dan pengharaman itu, jika kamu memang orang-orang yang
benar dalam penghalalan dan pengharaman itu.”
Setelah membungkam mereka menyangkut
jenis domba dan kambing, kini kecaman tertuju kepada mereka melalui pengharaman
unta dan sapi. Di sini – tulis Al-biqa’i – unta tidak dirinci jenis-jenisnya,
demikian juga dengan lembu yang tidak disebut kerbau, karena jenis masing-masing
dapat saling berhubungan dan melahirkan berbeda dengan kambing atau dengan
domba, karena keduanya sama sekali tidak dapat saling berhubungan kelamin. Ayat
ini melanjutkan pertanyaan dengan menegaskan bahwa dan selain dari kedua
pasang binatang ternak yang jumlah keseluruhannya delapan pasang itu, Allah
juga yang menciptakan dari jenis unta dua, yakni sepasang, jantan dan
betina, serta dari jenis lembu dua, yakni sepasang, jantan dan
betina. Katakanlah kepada mereka wahai Nabi Muhammad saw.: “Apakah dua
yang jantan yang diharamkan ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam
kandungan kedua betina.
Kalau ini puun tidak dapat kamu jawab
melalui nalar dan pemikiran kamu, atau berdasar penyampaian seorang nabi yang
menerima wahyu Ilahi, maka apakah kamu hadir menyaksikan pada saat
Allahh menetapkan ini bagi kamu dan mendengar sendiri ketetapan itu
dari-Nya ? Tentu tidak, bukan ? Jika demikian, hentikan apa yang kamu lakukan,
karena itu adalah kezaliman, menetapkan sesuatu bukan pada tempatnya dengan mengharamkan
yang halal, serta bertindak sebagai penetap hukum, padahal hanya Allah penetap
hukum. Maka jika demikian, siapakah yang lebih zalim daripada
kamu yang merupakan dan atau yang mengikuti orang-orang yang membuat-buat
dusta dengan sengaja terhadap Allah dengan tujuan untuk
menyesatkan manusia tanpa pengetahuan ? Jelas
tidak ada yang lebih zalim! Jika demikian, berhati-hatilah karena sesungguhnya
Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim, akibat mereka
memilih jalan yang sesat.
Ayat-ayat diatas menyimpulkan sanggahan
kepada kaum musyrikin bahwa binatang-binatang, domba, kambing, unta dan lembu,
masing-masing terdiri dari jantan dan betina. Kalau yang diharamkan adalah
jantan, mestinya semua jantan diharamkan, dan kalau betina, maka semua betina
diharamkan, atau apa yang ada dikandungannya – jantan atau betina – maka semua
yang jantan dan betina seharusnya haram. Tetapi kenyataan pengharaman yang
mereka ketakan tidak demikian. Ini berarti tidak mungkin Allah yang
mengharamkannya, karena jika Allah yang mengharamkannya pasti tidak akan
berbeda-beda, karena hukum-hukum yang bersumber dari Allah pastilah sama dalam
segala hal selama sifat dan keadaannya sama. Ini membuktikan bahwa pengharaman
itu tidak bersumber dari Allah swt. tetapi mereka yang mengada-adakannya.
D.
Keterkaitan
Ayat di Bidang Ekonomi
Keterkaitan ayat diatas dengan bidang
ekonomi dapat dilihat dari segi konsumsi, dimana konsumsi juga merupakan
aktivitas ekonomi selain produksi dan juga distribusi. Islam hanya menganjurkan
umatnya untuk mengkonsumsi barang/makanan yang baik dan halal (halalan
Tayiban), namun untuk keadaan tertentu Islam memperbolehkan juga untuk mengkonsumsi
selain barang/makanan yang halal. Hal tersebut dijelaskan oleh Allah dalam
firman-Nya Al-Qur’an surah An-Nahl ayat 66-69 yang berbunyi sebagai berikut:
وَإِنَّ
لَكُمۡ فِي ٱلۡأَنۡعَٰمِ لَعِبۡرَةٗۖ نُّسۡقِيكُم مِّمَّا فِي بُطُونِهِۦ مِنۢ
بَيۡنِ فَرۡثٖ وَدَمٖ لَّبَنًا خَالِصٗا سَآئِغٗا لِّلشَّٰرِبِينَ ٦٦ وَمِن
ثَمَرَٰتِ ٱلنَّخِيلِ وَٱلۡأَعۡنَٰبِ تَتَّخِذُونَ مِنۡهُ سَكَرٗا وَرِزۡقًا
حَسَنًاۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَةٗ لِّقَوۡمٖ يَعۡقِلُونَ ٦٧ وَأَوۡحَىٰ رَبُّكَ
إِلَى ٱلنَّحۡلِ أَنِ ٱتَّخِذِي مِنَ ٱلۡجِبَالِ بُيُوتٗا وَمِنَ ٱلشَّجَرِ
وَمِمَّا يَعۡرِشُونَ ٦٨ ثُمَّ كُلِي مِن كُلِّ ٱلثَّمَرَٰتِ فَٱسۡلُكِي سُبُلَ رَبِّكِ
ذُلُلٗاۚ يَخۡرُجُ مِنۢ بُطُونِهَا شَرَابٞ مُّخۡتَلِفٌ أَلۡوَٰنُهُۥ فِيهِ
شِفَآءٞ لِّلنَّاسِۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَةٗ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٦٩
(66) Dan
sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu.
Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu
yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang
meminumnya
(67) Dan
dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang
baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda
(kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan
(68) Dan
Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: "Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di
pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia"
(69)
kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan
Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu ke luar minuman
(madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang
menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar
terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan
Dalam
firman-Nya yang lain Allah juga menjelaskan beberapa barang/makanan yang
diharamkan atau dilarang untuk dikonsumsi, seperti yang dijelaskan dalam
Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 173 yang berbunyi sebagai berikut:
إِنَّمَا
حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ
بِهِۦ لِغَيۡرِ ٱللَّهِۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَلَآ إِثۡمَ
عَلَيۡهِۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٌ ١٧٣
(173)
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan
binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi
barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya
dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya
Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang
Penjelasan
beberapa ayat diatas juga dapat dijadikan sebagai sangkalan atas apa yang di
haramkan oleh orang-orang arab di masa sebelum Islam. Apa yang mereka haramkan
sesungguhnya tidak diharamkan oleh allah, adapun beberapa barang atau makanan
yang diharamkan oleh Allah selain yang dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat
173 adalah barang-barang yang didapatkan dengan cara atau dari jalan yang dilarang
oleh Allah, seperti misalnya:
1.
Didapat
dari hasil riba,
2.
Merampas
hak atas orang lain,
3.
Didapat
dari hasil judi,
4.
Menipu
dan mengurangi timbangan,
5.
Tidak
menyebut nama Allah ketika menyembelih, proses tercekik, dipukul jatuh,
ditanduk kecuali yang sempat disembelih sebelum matinya.
E.
Daftar Pustaka
M. Quraish Shihab. TAFSIR AL-MISBAH Pesan, Kesan, dan
Keserasian Al Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
Rudi Abu Azka, 2015. Tafsir Surat Al-An’am ayat 143-144.
Dikutip dari http://ibnukatsironline.blogspot.co.id/2015/05/tafsir-surat-al-anam-ayat-143-144.html Diakses pada
tanggal 08 Februari 2016 pukul 11.43 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar