perbankan syariah 3
Kamis, 28 Juli 2016
Selasa, 15 Maret 2016
MUHAMMAD AZKA TAFSIR AYAT GHANIMA (AL-HASYR: 6)
Nama : Muhammad Azka
(1414231082)
Harta Rampasan Perang
(Ghanima)
Penafsiran Prof. Dr. Buya Hamka dalam kitab tafsir Al-Azhar
وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ
رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ
وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ
عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Artinya :
“dan apa saja harta rampasan
(fai-i)[1465] yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka,
Maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak
pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya
terhadap apa saja yang dikehendakiNya. dan Allah Maha Kuasa atas segala
sesuatu.”
Fai-i ialah harta rampasan yang diperoleh dari musuh
tanpa terjadinya pertempuran. Pembagiannya berlainan dengan pembagian ghanimah.
ghanimah harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah terjadi pertempuran.
pembagian Fai-i sebagai yang tersebut pada ayat 7. sedang pembagian ghanimah
tersebut pada ayat 41 Al Anfal dan yang dimaksud dengan rampasan perang
(ghanimah) adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui
pertempuran, sedang yang diperoleh tidak dengan pertempuran dinama fa'i.
pembagian dalam ayat ini berhubungan dengan ghanimah saja. Fa'i dibahas dalam
surat al-Hasyr.Maksudnya: seperlima dari ghanimah itu dibagikan kepada: a.
Allah dan RasulNya. b. Kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib). c. anak yatim.
d. fakir miskin. e. Ibnussabil. sedang empat-perlima dari ghanimah itu
dibagikan kepada yang ikut bertempur.
Menurut penafsiran Prof. Dr. Buya Hamka dalam kitab
tafsir Al-Azhar
“Dan dari hal
harta yang di haramkan allah untuk rasullnya dari pada mereka. “yaitu
al-fai, harta yang allah sendiri merampaskanya dri pad mereka orang orang
yahudi bani nadhiir itu ; “ maka tidaklah kamu mengerahkan keatasnya dengan
kuda dan tidak pula kendaraan unta,” artinya tidaklah sampai kamu datang menyerbu kesana dengan susah payah sampai mengandarai kuda
dan unta, baik karna sukarnya di tempuh atau jauhnya karna jarak antara kota
madinah dengan perkampungan bani madhiir itu hanyalah kira-kira sekitar dua mil
saja. “ melainkan allah-lah yang memberikan kegagahan perkasaa-NYA kepada
rasul-rasulnya atas barang siapa yang dia kehendaki, ‘sehingga bagaimanapun
kuaatnya musuh itu, bila mana akkah telah memberikan sikap yang gagah terpakasa
atau tua tinggi kepada rasul-rasulnya. Timbulah gentar dari hati musuhnya nabi
SAW. Pun pernah bersabsda bahwa mudsuh musuhnya gentar menghendapinya, walupun
jarak antara beliau dengan musuhmsuhnys itu sebuln perjalanan.maka yang
menimbulkan rasa gentar dantakut di hati musuh itu adlah allah sendiri’ dan
allah atasa tiapatiap sesuatu adalah maha menentukan . ’’sehingga mudah saja
bagi allah menjatuhkan orang yang sedang di puncak kemegahan dan muda pula bagi
allah mengangkat matrabat orang yang tadinya masih di bawah.
Dengan ayat ini di
jelaskan bahwa harta benda bani nadhiir itu jatuh ketangan kaum muslimin sebagian besar adalah benar-benar atas
kekuasaan allah belaka. Kaum musllimin sendiri tidaklah banyak mengeluarkan
tenaga untuk merampasnya. Dengan ancaman beberapa pengepungan lamanya,merekapun
yerah dengan perjanjian. Oleh dengan itu harta rampasan yang didapat dengan
cara begini, dengan dinamai alfai’tidaklah dibagi empat perlima sseluruh mujahidin
dan seperlima untuk Rasulullah SAW. Sendiri untuk beliau di bagi-bagikan pula
kepada orang-orang yang tidak turut berperang tapi di beri bantuan hidup. Harta rampasan pada bani nadhiir itu, yang di
rampaska Allah untuk Rasull-Nya, adalah khas diserahkan kebahwa kekuasaan dan
kebijakan Rasulullah saw sendiri. Tersebut
dalam riwayat bahwa harta yang telah jatuh seluruhnya kebawah kekuasaan beliau
itu sebagian besar beliau diberikan kepada kaum muhajiirn yang miskin, yang
datang dari mekah tidak membawa apa-apa. Adapun orang anshar yang beliau beri
hanya tiga orang saja, yaitu abu dujana, sahl bin hanif dan alharst bin
as’-sama. Menurut suatu riwayat lagi berempat dengan mu’adz bin jabal , kepada
muaj yang masih muda ini beliau berikan sebilah pedang rampasan keppunyan abu’l
haqii. Dua orang ban nadir terus memeluk islam lalu di kebalikan barang-barang
dan harta mereka di perbolehkan tinggal
dimadinah, dua orang itu iyalah sufyan bin umair dan sa’ad bin wahab
Menurut sebuah hadis
yang dirawikan oleh muslim dari riwayat umar bin khatab harta rampasan bani
nadiir selain dari pembagian kepada muhajirin dan tiga orang ashar itu,
selebihnya beliau ambil untuk pembeli perlengkapan senjata untuk perang dan
membeli beberapa ekor kuda yang diternakan untuk perlengkapan perang, dan yang
untuk beliau sendiri beliau ambil buat belanja rumah tangga setahun.
Fakhruddin Ar-razi
menyebutkan dalam tafsirnya bahwa dalam ayat ini turun ialah karena ada dalam
kalangan kaum muajahidin yang turut pergi mengepung perbentengan bani nadiir
itu yang datang menanyakan apakah harta itu tidak akan dibagi, sebagaimana
kebiasaan pembagian pada harta rampasan sebelum itu.
Tetapi untuk selanjutnya
datanglah selanjutnya menjelaskan pula: Al-Hasr ayat 7.
!$¨B uä!$sùr&
ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu
ô`ÏB È@÷dr&
3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur
4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur
È@Î6¡¡9$# ös1 w
tbqä3t P's!rß tû÷üt/ Ïä!$uÏYøîF{$# öNä3ZÏB
4 !$tBur ãNä39s?#uä
ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur
©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$#
ÇÐÈ
Artinya :
“apa saja harta
rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang
berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum
kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam
perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di
antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang
dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.”
Menurut terjemahan dari
tafsir AL-Azhar, Prof. Dr. Buya Hamka.
“Barang apa yang dirampaskan Allah untuk
Rasullnya dari penduduk negri-negri, adalah itu untuk Allah dan untuk Rasul dan
untuk kerabat anak-anak yatim dan orang0orang miskin dan orang dalam
perjalanan.”
Ibnu Abbas
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan negri-negeri ialah yang terdapat pada
empat negeri, yang pertama Harta bani Nadiir, yang kedua harta bani quraizhah
yang ketiga tanah difadak yang jauhnya tiga mil dari madinah dan yang keempat
ialah khaibar. Adalagi perkampungan di: Uraina dan Yanbu, keduanya ditentukan
untuk Rasul SAW. ,
Ma’mar membagi harta
penghasilan negara kepada tiga bagian yang pertama al-fai’ , yaitu di dapat
dalam jalan perdamaian atau peyerahan tidak bersyarat sebagai bani nadhirir itu
atau al-fai yang lain harta semacam ini di serahkan kebijaksanaanya kepada nabi
sendiri pada harta yang dibani nadiir. Adapun Al-Fai’ yang selebihnya dibagikan
menurut ayat ke tujuh surat al-hasr ini. Yaitu Nabi yang utama lebih dahulu,
lalu dibagiakan kepada kerabat beliau, anak yatim, fakir miskin dan orang-orang
yang dalam perjalanan (Musafir). Jizyah
dan Al-Kharaj, jizyah ialah tanda ketundukan yang harus dibayar oleh tiap-tiap
ahlul kitab (yahudi dan nasrani) dan majusi yang berlindung dibawah naungan
Islam dan diberi kebebasan melakukan agama masing-masing. Al-kharaadj ialah
uang sewa tanah yang dibayarkan kepada khalifa pada negeri yang ditaklukan dan
penduduknya diberi kebebasan mengerjakan tanahnya atau menggarapnya atau
mengambil menfaatnya.
Ghanimah, yaitu
harta rampasan yang didapat dalam perjuangan peperangan, yang pembagiannya
ditentukan dalam surat al-Anfal, yaitu seperlima untuk rasul dan empat perlima
dibagikan kepada mujahidin, dan seperlima untuk rasul itu dibawah kepada beliau
dan dibagikan kepada orang-orang yang patut untuk menerimanya.
Imam syafi’i
berpendapat menyatakan dua pendapat tentang pembagian harta ini dan pertalian
diantara ayat enam dan ayat tujuh surat al-Hasr ini. Menurut beliau kedua surat
ini satu maksudnya yaitu bahwa harta kaum kafir yang didapat tidak dengan
beroerang dibagi kepada lima bagian empat seperlima diserahkan kepada nabi SAW.
Sperlima yang tinggal dibagi lima pula yaitu seperlima kembali kepada
rasulullah SAW. Seperlima unutk kuam kerabat beliau yaitu bani hasyim dan bani
muthalib, sebab mereka tidak boleh menerima zakat. Seperlima untuk anak yatim,
seperlima untuk kaum miskin, dan seperlima lagi untuk ibnu sabil. Yang
diartikan orang yang terlantar dalam perjalanan.
Kata Imam syafi’i
selanjtnya, adapun setelah rasulullah SAW wafat, maka bagian yang tadinya
ditentukan untuk Rasulullah SAW. Itu dibagikan untuk mujahidin yang diserahi
menjaga batas-batas wilayah atau negara Islam. Karena mereka itu talah
melakukan perbuatan yang diwaktu hidupnya dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dan
dalam kata beliau yang lain (pendapat beliau) dipergunakan untuk kemaslahatan
kaum muslimin, atau untuk memperkuat sepadan dan batas-batas kekuasaan islam
atau untuk memperdalam sungai-sungai untuk dilayari atau untuk membangun
jembatan, dengan ctatan mendahulukan mana yang lebih penting.
Begitulah yang harus
dilakukan kepada harta empat perlima al-Fai’yang terserah kepada Rasulullah
saw. Itu setelah beliau wafat adapun dari hal seperlima yang dibagi lima tadi
dan yang seperlima yang beliau berhak atas harta ghanima, maka seluruhnya itu
dipergunakan semata-mata untuk kepentingan kaum muslimin. Demikian pendapat
imam syafi’i dan tidak adap pendapat imam yang lainnya yang membantahnya.
Langganan:
Postingan (Atom)