Selasa, 15 Maret 2016

MUHAMMAD AZKA TAFSIR AYAT GHANIMA (AL-HASYR: 6)



Nama : Muhammad Azka (1414231082)
Harta Rampasan Perang (Ghanima)
Penafsiran Prof. Dr. Buya Hamka dalam kitab tafsir Al-Azhar



وَمَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْهُمْ فَمَا أَوْجَفْتُمْ عَلَيْهِ مِنْ خَيْلٍ وَلَا رِكَابٍ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يُسَلِّطُ رُسُلَهُ عَلَىٰ مَنْ يَشَاءُ ۚ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya :
“dan apa saja harta rampasan (fai-i)[1465] yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, Maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

Fai-i ialah harta rampasan yang diperoleh dari musuh tanpa terjadinya pertempuran. Pembagiannya berlainan dengan pembagian ghanimah. ghanimah harta rampasan yang diperoleh dari musuh setelah terjadi pertempuran. pembagian Fai-i sebagai yang tersebut pada ayat 7. sedang pembagian ghanimah tersebut pada ayat 41 Al Anfal dan yang dimaksud dengan rampasan perang (ghanimah) adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran, sedang yang diperoleh tidak dengan pertempuran dinama fa'i. pembagian dalam ayat ini berhubungan dengan ghanimah saja. Fa'i dibahas dalam surat al-Hasyr.Maksudnya: seperlima dari ghanimah itu dibagikan kepada: a. Allah dan RasulNya. b. Kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib). c. anak yatim. d. fakir miskin. e. Ibnussabil. sedang empat-perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada yang ikut bertempur.
Menurut penafsiran Prof. Dr. Buya Hamka dalam kitab tafsir Al-Azhar
Dan dari hal harta yang di haramkan allah untuk rasullnya dari pada mereka. “yaitu al-fai, harta yang allah sendiri merampaskanya dri pad mereka orang orang yahudi bani nadhiir itu ; “ maka tidaklah kamu mengerahkan keatasnya dengan kuda dan tidak pula kendaraan unta,” artinya tidaklah  sampai kamu datang  menyerbu  kesana dengan susah payah sampai mengandarai kuda dan unta, baik karna sukarnya di tempuh atau jauhnya karna jarak antara kota madinah dengan perkampungan bani madhiir itu hanyalah kira-kira sekitar dua mil saja. “ melainkan allah-lah yang memberikan kegagahan perkasaa-NYA kepada rasul-rasulnya atas barang siapa yang dia kehendaki, ‘sehingga bagaimanapun kuaatnya musuh itu, bila mana akkah telah memberikan sikap yang gagah terpakasa atau tua tinggi kepada rasul-rasulnya. Timbulah gentar dari hati musuhnya nabi SAW. Pun pernah bersabsda bahwa mudsuh musuhnya gentar menghendapinya, walupun jarak antara beliau dengan musuhmsuhnys itu sebuln perjalanan.maka yang menimbulkan rasa gentar dantakut di hati musuh itu adlah allah sendiri’ dan allah atasa tiapatiap sesuatu adalah maha menentukan . ’’sehingga mudah saja bagi allah menjatuhkan orang yang sedang di puncak kemegahan dan muda pula bagi allah mengangkat matrabat orang yang tadinya masih di bawah.
Dengan ayat ini di jelaskan bahwa harta benda bani nadhiir itu jatuh ketangan kaum muslimin  sebagian besar adalah benar-benar atas kekuasaan allah belaka. Kaum musllimin sendiri tidaklah banyak mengeluarkan tenaga untuk merampasnya. Dengan ancaman beberapa pengepungan lamanya,merekapun yerah dengan perjanjian. Oleh dengan itu harta rampasan yang didapat dengan cara begini, dengan dinamai alfai’tidaklah dibagi empat perlima sseluruh mujahidin dan seperlima untuk Rasulullah SAW. Sendiri untuk beliau di bagi-bagikan pula kepada orang-orang yang tidak turut berperang tapi di beri bantuan hidup.  Harta rampasan pada bani nadhiir itu, yang di rampaska Allah untuk Rasull-Nya, adalah khas diserahkan kebahwa kekuasaan dan kebijakan Rasulullah saw  sendiri. Tersebut dalam riwayat bahwa harta yang telah jatuh seluruhnya kebawah kekuasaan beliau itu sebagian besar beliau diberikan kepada kaum muhajiirn yang miskin, yang datang dari mekah tidak membawa apa-apa. Adapun orang anshar yang beliau beri hanya tiga orang saja, yaitu abu dujana, sahl bin hanif dan alharst bin as’-sama. Menurut suatu riwayat lagi berempat dengan mu’adz bin jabal , kepada muaj yang masih muda ini beliau berikan sebilah pedang rampasan keppunyan abu’l haqii. Dua orang ban nadir terus memeluk islam lalu di kebalikan barang-barang dan harta mereka di perbolehkan  tinggal dimadinah, dua orang itu iyalah sufyan bin umair dan sa’ad bin wahab
Menurut sebuah hadis yang dirawikan oleh muslim dari riwayat umar bin khatab harta rampasan bani nadiir selain dari pembagian kepada muhajirin dan tiga orang ashar itu, selebihnya beliau ambil untuk pembeli perlengkapan senjata untuk perang dan membeli beberapa ekor kuda yang diternakan untuk perlengkapan perang, dan yang untuk beliau sendiri beliau ambil buat belanja rumah tangga setahun.
Fakhruddin Ar-razi menyebutkan dalam tafsirnya bahwa dalam ayat ini turun ialah karena ada dalam kalangan kaum muajahidin yang turut pergi mengepung perbentengan bani nadiir itu yang datang menanyakan apakah harta itu tidak akan dibagi, sebagaimana kebiasaan pembagian pada harta rampasan sebelum itu.
Tetapi untuk selanjutnya datanglah selanjutnya menjelaskan pula: Al-Hasr ayat 7.
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ  


Artinya :
“apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.”
Menurut terjemahan dari tafsir AL-Azhar, Prof. Dr. Buya Hamka.
 Barang apa yang dirampaskan Allah untuk Rasullnya dari penduduk negri-negri, adalah itu untuk Allah dan untuk Rasul dan untuk kerabat anak-anak yatim dan orang0orang miskin dan orang dalam perjalanan.”
Ibnu Abbas menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan negri-negeri ialah yang terdapat pada empat negeri, yang pertama Harta bani Nadiir, yang kedua harta bani quraizhah yang ketiga tanah difadak yang jauhnya tiga mil dari madinah dan yang keempat ialah khaibar. Adalagi perkampungan di: Uraina dan Yanbu, keduanya ditentukan untuk Rasul SAW. ,
Ma’mar membagi harta penghasilan negara  kepada tiga  bagian yang pertama al-fai’ , yaitu di dapat dalam jalan perdamaian atau peyerahan tidak bersyarat sebagai bani nadhirir itu atau al-fai yang lain harta semacam ini di serahkan kebijaksanaanya kepada nabi sendiri pada harta yang dibani nadiir. Adapun Al-Fai’ yang selebihnya dibagikan menurut ayat ke tujuh surat al-hasr ini. Yaitu Nabi yang utama lebih dahulu, lalu dibagiakan kepada kerabat beliau, anak yatim, fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan (Musafir).  Jizyah dan Al-Kharaj, jizyah ialah tanda ketundukan yang harus dibayar oleh tiap-tiap ahlul kitab (yahudi dan nasrani) dan majusi yang berlindung dibawah naungan Islam dan diberi kebebasan melakukan agama masing-masing. Al-kharaadj ialah uang sewa tanah yang dibayarkan kepada khalifa pada negeri yang ditaklukan dan penduduknya diberi kebebasan mengerjakan tanahnya atau menggarapnya atau mengambil menfaatnya.
Ghanimah, yaitu harta rampasan yang didapat dalam perjuangan peperangan, yang pembagiannya ditentukan dalam surat al-Anfal, yaitu seperlima untuk rasul dan empat perlima dibagikan kepada mujahidin, dan seperlima untuk rasul itu dibawah kepada beliau dan dibagikan kepada orang-orang yang patut untuk menerimanya.
Imam syafi’i berpendapat menyatakan dua pendapat tentang pembagian harta ini dan pertalian diantara ayat enam dan ayat tujuh surat al-Hasr ini. Menurut beliau kedua surat ini satu maksudnya yaitu bahwa harta kaum kafir yang didapat tidak dengan beroerang dibagi kepada lima bagian empat seperlima diserahkan kepada nabi SAW. Sperlima yang tinggal dibagi lima pula yaitu seperlima kembali kepada rasulullah SAW. Seperlima unutk kuam kerabat beliau yaitu bani hasyim dan bani muthalib, sebab mereka tidak boleh menerima zakat. Seperlima untuk anak yatim, seperlima untuk kaum miskin, dan seperlima lagi untuk ibnu sabil. Yang diartikan orang yang terlantar dalam perjalanan.
Kata Imam syafi’i selanjtnya, adapun setelah rasulullah SAW wafat, maka bagian yang tadinya ditentukan untuk Rasulullah SAW. Itu dibagikan untuk mujahidin yang diserahi menjaga batas-batas wilayah atau negara Islam. Karena mereka itu talah melakukan perbuatan yang diwaktu hidupnya dilakukan oleh Rasulullah SAW. Dan dalam kata beliau yang lain (pendapat beliau) dipergunakan untuk kemaslahatan kaum muslimin, atau untuk memperkuat sepadan dan batas-batas kekuasaan islam atau untuk memperdalam sungai-sungai untuk dilayari atau untuk membangun jembatan, dengan ctatan mendahulukan mana yang lebih penting.
Begitulah yang harus dilakukan kepada harta empat perlima al-Fai’yang terserah kepada Rasulullah saw. Itu setelah beliau wafat adapun dari hal seperlima yang dibagi lima tadi dan yang seperlima yang beliau berhak atas harta ghanima, maka seluruhnya itu dipergunakan semata-mata untuk kepentingan kaum muslimin. Demikian pendapat imam syafi’i dan tidak adap pendapat imam yang lainnya yang membantahnya.